Polda Jatim Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka Kecelakaan Batu “Ancaman 12 Tahun Penjara”

Polda Jatim penetapan tersangka laka bus Batu
Polda Jatim menetapkan MAS, sopir bus kecelakaan Batu, sebagai tersangka dengan ancaman 12 tahun penjara.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.idPolda Jawa Timur resmi menetapkan MAS (30), sopir bus yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di Kota Batu, sebagai tersangka pada Jumat, 10 Januari 2025. MAS dijerat dengan Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memuat ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa tersangka sengaja mengemudikan kendaraan meskipun mengetahui adanya kerusakan yang berpotensi membahayakan keselamatan. “Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain, dengan akibat kerugian materiil, luka-luka, hingga korban meninggal dunia, pelaku terancam hukuman berat,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim.

Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa sistem pengereman bus sudah bermasalah sebelum kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Perhubungan, ditemukan kerusakan pada kampas rem kanan dan kiri serta tromol. “Kerusakan ini menyebabkan pengereman tidak maksimal, sehingga bus kehilangan kendali saat perjalanan,” tambah Komarudin.

Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa sopir telah merasakan adanya kejanggalan pada rem sebelum keberangkatan dari lokasi kegiatan menuju Bali. Namun, pemeriksaan yang dilakukan hanya sebatas pengecekan luar, tanpa memastikan kondisi kampas rem yang sudah aus.

“Pemeriksaan sebelum keberangkatan dilakukan secara seadanya, tanpa mendeteksi masalah pada sistem pengereman. Ini menjadi faktor utama kecelakaan fatal tersebut,” jelas mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Tidak hanya kerusakan teknis, pelanggaran administratif juga ditemukan dalam kasus ini. Bus yang dikemudikan tersangka memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dan Kartu Izin Rangka (KIR) yang sudah kedaluwarsa. Hal ini menjadi bukti tambahan dari kelalaian pihak terkait.

“Kami menemukan pelanggaran administratif yang memperburuk situasi ini. Kendaraan semestinya tidak layak jalan, namun tetap dioperasikan,” tegas Kombes Komarudin.

Baca Juga  Tes Urine Sopir Bus: Langkah Polda Jatim Jaga Keamanan Libur Nataru 2024

Meski telah menetapkan satu tersangka, Polda Jatim memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pelanggaran lain yang berpotensi melibatkan pihak lain. “Kami akan mendalami kemungkinan adanya kelalaian dari pihak perusahaan atau pengelola armada bus. Semua pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas Komarudin.

Kecelakaan beruntun di Batu yang terjadi pada 8 Januari 2025 ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan transportasi dan tanggung jawab para pengemudi serta pengelola angkutan umum. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas, memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah insiden serupa di masa depan.