ruang

Asik Nyabu, Polisi Obrak Abrik Jalan Kunti 11 Pengguna Diamankan

polrestabes surabaya gelar pelaku narkoba
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi dalam ungkap 11 pelaku penyalahgunaan narkoba
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co,idSatresnarkoba Polrestabes Surabaya yang telah berhasil menangkap para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu yang terjadi di Jalan Kunti, Kota Surabaya, saat Penggrebekan dilakukan, petugas telah berhasil mengamankan 11 orang Pelaku (19/04).

“Adapun Penggrebekan tersebut berdasarkan informasi dari Masyarakat, bahwa di wilayah Jalan Kunti Surabaya tersebut, kerap dijadikan Transaksi Narkoba dan tempatnya Peredaran Gelap Narkoba,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.

AKP Haryoko menambahkan, bahwa dalam melakukan Penggrebekan tersebut dan maupun Penangkapan para Pelaku dilakukan pada hari Kamis (18/04/2024), pukul 12.00 Wib oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang juga di backup oleh Polda Jawa Timur.

“Diketahui, bahwa para Pelaku tersebut, yaitu dalam menggunakan Narkoba itu di sebuah Bilik yang berada di wilayah itu dan adapun Bilik tersebut memang disediakan bagi para Pengguna untuk Mengkonsumsi Narkoba,” ungkap AKP Haryoko Widhi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, 11 pelaku penyalahgunaan narkoba, dilakukan Test Urine dan diketahui hasil positif.

“dari 11 orang para Pelaku tersebut, setelah dilakukan Test Urine untuk keseluruhan mengandung zat narkoba methamfetamine, yakni jenis sabu,” tutur AKP Haryoko Widhi.

AKP Haryoko menjelaskan, dari sebelas orang tersebut tiga berasal dari Sidoarjo dan sisanya delapan warga Surabaya.

“Pertama ada DN warga Kunti sendiri, SBA asal Sidoarjo, RLP Surabaya, YR Surabaya, yang kelima inisial MH Surabaya, BMS Sidoarjo, SA Surabaya, yang ke-8 inisial APP Sidoarjo, kemudian BR Surabaya, ke-10 AS Surabaya dan yang terakhir ABS dari Surabaya,” ujarnya.

Sedangkan dalam Penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) milik para Pelaku, yang berupa alat Bong, Korek Api, Hp, dan 1 Klip yang berisi Sabu, serta Uang Tunai sebesar Rp 251.000.

Baca Juga  Negara Hemat 30 Miliar 16.491 Narapidana Jatim Dapat Remisi

Sehingga atas perbuatan dari para Pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) UU Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkoba dengan Ancaman Pidana Penjara 5 Tahun dan Maksimal Pidana Penjara 15 Tahun,” pungkas Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi. (R2)