Sidoarjo, Ruang.co.id – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang Kepolisian Resort Kota (Sat Resnarkoba Polresta) Sidoarjo, menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu di halaman gedung utama Polresta Sidoarjo, Senin pagi (18/11).
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, S.I.K., S.H., MH., M.Si. mengatakan, “Kegiatan gelar pemusnahan barang bukti ini, merupakan keberhasilan Satnarkoba jajarannya berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, dengan jumlah keseluruhan barang bukti seberat 30 kg Sabu, yang senilai uang Rp.30 miliar”.
Dari ungkap perkara Narkoba jenis Sabu ini, Satnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap seorang pelaku berinisial MI alias Iyek (44), kelahiran Sampang, Madura, yang tinggal di Kel. Perak Timur, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya Utara.
Sedangkan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa serbuk kristal warna putih diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu dalam kemasan 15 bungkus plastik kemasan teh china dengan berat masing – masing 1.000 gram, di dalam peti kayu palet sebanyak 2 kali peti. Petugas juga mengamankan sebuah ponsel beserta sim card-nya, dan sebuah mobil pick up warna silver dengan no. pol. L 9632 BS.
Awal mula pengungkapan kasus narkoba dengan tertangkapnya PASUTRI (pasangan suami istri) bernama A.V.V dan S pada tgl 17 April 2024 di depan Indomaret Bangsri, Kec Sukodono Kab Sidoarjo yang kemudian muncul nama Bandar Narkoba yang sering melakukan pengiriman shabu dari luar negeri (china) untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi;
Berbekal informasi petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Polda Jatim melakukan pengembangan penyelidikan thd Target Orang (TO) dan Barang adanya informasi pengiriman shabu dlm jumlah besar dari Cina yg akan masuk melalui jalur laut dan rencana di edarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, juga akan di edarkan di wilayah Kalimantan;
Kejadiannya berawal dari anggota Satnarkoba Polresta Sidoarjo melaksanakan penyelidikan lebih kurang 1 bulan dan mendapatkan informasi bahwa barang jenis Sabu itu sedang bergerak ke arah Sidoarjo. Setelah informasi A1 anggota melaksanakan penangkapan terhadap Tersangka (TSK) Iyek di arah keluar pintu Tol Sidoarjo, tepatnya di depan Halte depan RS Delta Surya, dan mendapatkan barang bukti berupa 2 (dua) peti kayu palet berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis Shabu dalam bentuk bungkusan plastik dengan menggunakan kemasan Teh China, dg berat total ±30 Kg bersama dengan barang lainnya berupa 2 (dua) ban truk baru di dalam mobil pickup, yang dikuasai/disopiri oleh TSK sendirian.
Pengakuan TSK Iyek, merupakan karyawan Perusahaan PT T.J. beralamatkan kantor di Surabaya, Batu Jawa Timur dan Balikpapan Kaltim, bergerak dalam jasa pengiriman barang (ekspedisi) antar pulau.
Di TKP (Tempat Kejadian Perkara), saat dilakukan penangkapan TSK Iyek berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga dilakukan pengejaran dan kendaraan dapat dihentikan.
Pada saat dilakukan interogasi oleh petugas tersangka selalu menyangkal dan tidak kooperatif, namun petugas tetap melakukan upaya penyidikan atas keterlibatan TSK Iyek masuk dalam jaringan dengan melakukan pemeriksaan HP dan nomer rekeningnya.
Dalam pemeriksaan dan penyidikan, dengan didampingi Jati Utomo kuasa hukum TSK Iyek akhirnya mengakui semuanya, dan sebelumnya mengaku sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 kali dg berat total ±60 Kg. Kemudian pengiriman yg kelima kalinya dg berat total 30 Kg TSK berhasil ditangkap.
Untuk setiap kali menerima pengiriman paket barang TSK Iyek selalu menerima penyerahan dari orang yang berbeda atas suruhan/perintah seseorang bernama Elsang yang kini masih dalam proses pengejaran polisi.
“Selama mendapat paket itu klien kami merasa tidak ngerti apa isi barang kemasan plastik itu di dalam kotak peti kayu palet itu,” ujar Jati saat hadir di Pemusnahan BB Sabu milik kliennya di Polresta Sidoarjo.
Jati, kuasa hukum TSK Iyan menambahkan, ia mendapat informasi atas perkara kliennya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam satu dua hari kedepan.
Pelaksanaan pemusnahan Narkoba jenis Sabu seberat 30 kg itu, turut menghadirkan Pj. Bupati Sidoarjo yang diwakili Sekretaris daerah (Sekda), Komandan Kodim 0816 Sidoarjo, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kepala BNK (Badan Narkotika tingkat Kabupaten) Sidoarjo, Tokoh Pemuka Agama MUI Sidoarjo, dan Kepala Satpol PP Pemkab. Sidoarjo.
BB seberat 30 kg Sabu ini, dimusnahkan dengan menggunakan mesin Incinerator milik Badan Narkotika. Alat/ mesin pemusnahan narkoba jenis Sabu ini, merupakan alat yang mampu membakar dan menggancurkan hingga senyawa berbahaya dalam narkoba hilang.
Kombes Pol Tobing Kapolresta Sidoarjo menyampaikan terima kasihnya atas peran serta tokoh pemuka agama di Sidoarjo untuk terus menyosialisasikan bahaya Narkoba. Termasuk kerja samanya dalam pemberantasan Narkoba.
“Terima kasih atas peran tokoh pemuka agama dalam sosialisasi penyadaran dan kerjasamanya pemberantasan peredaran dan penggunaan narkoba. Dari pengungkapan perkara ini, setidaknya kita menyelamatkan 150 ribu orang warga Sidoarjo atas bahaya peredaran Narkoba jenis Sabu,” pungkas Kombes. Pol. Tobing. (DIN)