Surabaya, Ruang.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) resmi menahan mantan Direktur Utama PT INKA (Persero), Budi Noviantara, atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi terkait proyek pemberian dana talangan pada proyek solar photovoltaic power plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Kongo. Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 25,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa 24 saksi terkait kasus ini. “Selain pemeriksaan saksi, kami juga meminta keterangan dari ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen serta barang bukti lainnya,” ungkapnya, Selasa (1/10).
Kasus ini bermula dari acara Indonesia Africa Infrastructure Development (IAID) di Bali pada 22 Agustus 2019, yang dihadiri oleh Budi Noviantara selaku Dirut PT INKA kala itu. Pada Desember 2019, Budi melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait dari TSG Global Holding dan Titan Capital LTD, di mana mereka membahas potensi kerja sama dalam proyek perkeretaapian di Republik Demokratik Kongo.
Pada Maret 2020, Budi memberikan dana sebesar Rp 2 miliar kepada Tria Natalia (TN), Chairman Titan Capital LTD, yang diakui sebagai biaya operasional terkait proyek tersebut. Proses kerja sama ini kemudian dilanjutkan dengan pembentukan PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia, serta pendirian special purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure PTE. LTD di Singapura.
Namun, pendirian SPV ini bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menghentikan sementara pembentukan anak perusahaan di lingkungan BUMN. Meskipun demikian, Budi tetap menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastructure melalui mekanisme pinjaman dana.
Penyidik menganggap tindakan Budi telah memenuhi unsur alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dengan total kerugian mencapai Rp 25,6 miliar, termasuk dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura.
“Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini sedang merampungkan perhitungan kerugian negara,” tambah Mia Amiati.
Budi Noviantara telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penyidik juga telah menahan Budi selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya.