ruang

Dugaan Manipulasi Ajang Vonis Kasus Perjudian Online

Dugaan Kasus Judi Dituding Jadi Ajang Manipulasi Hukuman
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.idPengadilan Negeri Surabaya Ruang kartika, ketua Hakim Dr. Numaningsih JPU, Herlambang, selasa (14/8) menjatuhkan Vonis 7 bulan penjara kepada terdakwa Beni Wijaya bin Juwanto (34) yang sebelumnya ditangkap petugas kepolisian atas tuduhan perjudian online.

Dari hasil penyidikan diketahui melalui situs dewxxx. Kejadian ini berlangsung pada tanggal 24 Maret 2024 di atas kapal KM. Dharma Rucitra VIII yang berlabuh di Pelabuhan Jamrud Utara, Tanjung Perak, Surabaya.

Pada hari kejadian, Beni menggunakan ponsel merek OPPO A78 untuk mengakses situs judi dan melakukan deposit sebesar Rp 22.000 melalui aplikasi DAxx. Ia kemudian bermain di permainan slot online “Gates of Olympxx” dengan taruhan uang asli. Permainan ini diketahui bersifat untung-untungan dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

persidangan yang diketuai Hakim Dr Nurmaningsih, terdakwa didalam keteranganya mengakui telah terlibat dalam perjudian yang bersifat untung- untungan.

Dalam tuntutanya sebelumnya selasa (7/8) jaksa penuntut umum Hajita menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan bagi terdakwa.

Pada 14/8/24, majelis Hakim kepada terdakwa menjatuhkan vonis 7bulan penjara Dipotong masa tahanan.

Dalam ruang persidangan yang sama, perkara yang sama, dengan no perkara yang berbeda (1294) di putus 4 Bulan penjara. (11/05) di putus 7 bulan penjara. JPU yang sama, putusan yang berbeda apa yang melandasi ketidaksamaan dalam putusan!

Dasar Pasal 303 KUHP, tindak pidana perjudian dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25.000.000. Jika dilakukan melalui sarana elektronik, pelaku bisa dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda Rp 50.000.000, sesuai Pasal 303 bis KUHP.

perjudian menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya memerangi dan memberantasnya. Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian ilegal, baik online maupun offline, dengan tujuan melindungi masyarakat dan menjaga moralitas bangsa.

Baca Juga  Diduga Teknik Kotor Oknum Bank Mandiri Kuasai Agunan Nasabah

—–‐———————
CATATAN REDAKSI Ruang.Co,id.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email. atas perhatiannya disampaikan terima kasih ( red )