Dugaan Kasus Korupsi Desa Sidokerto Kini Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor!

Kasus Korupsi Desa Sidokerto
Empat tersangka kasus korupsi tanah desa Sidokerto diseret ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Kejari Sidoarjo: tak ada ruang untuk mafia tanah! Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id — Bayangkan jika tanah yang seharusnya menjadi lumbung harapan warga justru berubah menjadi ladang bancakan segelintir orang.

Itulah kisah pahit yang kini tengah menyeret empat tokoh penting dalam kasus korupsi penjualan tanah milik Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Kini, kasus tersebut memasuki babak baru. Penyidik Kejari Sidoarjo menyatakan pelimpahan perkara ke tahap II telah rampung.

Empat tersangka, yakni mantan Kepala Desa AN, Ketua Tim 9 Sam, serta dua orang pengembang Kas dan E, akan segera menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor, jalan raya Juanda Sidoarjo.

ā€œBerkasnya sudah memasuki tahap II. Dan selanjutnya, kami akan segera mengirimkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, jalan raya Juanda Sidoarjo.,ā€ ujar Jhon Franky Yanafia Ariandi SH MH, Kepala Seksi Pidsus Kejari Sidoarjo, Senin (14/7/2025).

Kasus ini bermula dari dugaan pengalihan status tanah kas desa (TKD) secara ilegal menjadi tanah garapan (gogol), yang kemudian diperjualbelikan tanpa prosedur sah. Negara pun dirugikan hingga Rp 3,1 miliar.

ā€œJaksa sudah ditunjuk untuk penanganan perkara ini. Dalam waktu dekat, pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan,ā€ lanjut Franky.

Warga Sidokerto pun merasa senang atas penghianatan kadesnya. Salah satunya Heru Purwanto, 58 tahun, yang tinggal di Gang Melati Desa Sidokerto, tak jauh dari lokasi tanah sengketa.

Pria yang akrab disapa Gus Heru ini mengapresiasi kinerja tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari), yang sungguh – sungguh menjlnkn amanah warga kami.

“Ini peringatan serius buat siapa saja pejabat desa. Karena negara hadir melalui APH Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengawal setiap jengkal tanah milik warga Sidokerto. Jangan ada lagi mafia tanah berkedok program apapun demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu aset di desa kami!,” tegasnya.

Baca Juga  Kades Sidokerto Ditahan Kejari Sidoarjo Kasus Penjualan Tanah Cuilan Negara Rugikan Rp3,1 Miliar

Kejari Sidoarjo pun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyelewengan aset negara, sekecil apapun levelnya.

ā€œKami tegaskan bahwa Kejari Sidoarjo akan terus konsisten menindak setiap penyimpangan penggunaan aset negara, termasuk di tingkat desa,ā€ tutup Franky dengan tegas.

Kini, mata publik tertuju pada Pengadilan Tipikor, jalan raya Juanda Sidoarjo. Apakah keadilan akan benar – benar ditegakkan oleh Palu hakim? Waktu yang akan menjawab.