Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Kota Madiun: Polda Jatim Periksa Pelapor Diana Widiastuti

dana Pokir DPRD Kota Madiun
Diana Widiastuti memenuhi panggilan Polda Jatim terkait dugaan korupsi dana Pokir DPRD Kota Madiun.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Diana Widiastuti (DW), mantan staf sekaligus bendahara anggota DPRD Kota Madiun, memenuhi panggilan Polda Jawa Timur untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) yang menyeret nama ES, anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (7/1/2025) di Ditreskrimsus Polda Jatim.

DW menyerahkan sejumlah dokumen yang diduga menjadi bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana Pokir tersebut. Ia mengungkapkan bahwa laporan terkait kasus ini sebelumnya telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polresta Madiun.

Dalam keterangannya kepada media, DW mengungkapkan alasannya melaporkan kasus ini. “Saya ingin membantu membongkar dugaan korupsi di Kota Madiun, dan saya juga meminta keadilan karena saya berada dalam tekanan,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan tahap pertama.

DW menyebut dirinya mendapat lima hingga enam pertanyaan dari penyidik Unit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim. Pemeriksaan sementara dihentikan untuk istirahat dan dijadwalkan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB. “Saya diberi jeda untuk istirahat, nanti siang dilanjutkan lagi,” tambahnya.

Kasus ini mencuat akibat dugaan monopoli pemilihan penyedia jasa atau kontraktor, di mana ES diduga memanfaatkan dana Pokir untuk kepentingan pribadi. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan melalui dinas-dinas terkait, diduga dialihkan untuk kepentingan tertentu, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Pelanggaran ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, penyidik Unit IV Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Sodik Efendi, menyarankan agar media menghubungi Bidang Humas. “Waduh, saya belum tahu. Coba njenengan langsung konfirmasi ke Bid Humas,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

Baca Juga  2 TSK DPO Jaringan Internasional Fredy Pratama Diamankan Polda Jatim

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penyidik mengenai hasil sementara pemeriksaan atau langkah lanjutan.

DW berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi masyarakat. “Saya ingin kebenaran terungkap, dan keadilan ditegakkan. Ini bukan hanya soal saya, tapi juga kepentingan warga Kota Madiun,” tegasnya.