ruang

Aset dan Mobil Mewah Disita, Agung Wibowo Gugat Polda Jatim ke Pengadilan!

Agung Wibowo
Arifin Saibu SH., MH., kuasa hukum pemohon Agung Wibowo, Saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Gugatan praperadilan terhadap Polda Jatim atas dugaan penyitaan aset ilegal memasuki babak baru. Kantor advokat HAS & Partners, mewakili kliennya Agung Wibowo, mengajukan permohonan dengan nomor perkara 11/PidPra/2024/PN Sby ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasus ini menyoroti penyitaan dua unit kendaraan mewah (Toyota Fortuner VRZ dan Lubicorn) serta dua sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dianggap melanggar prosedur hukum.

Arifin Saibu SH., MH., kuasa hukum pemohon, mengungkapkan jadwal ketat persidangan yang harus rampung dalam tujuh hari. Dalam wawancara pada Selasa (2/7/2024), Arifin menyatakan belum bisa memberikan komentar mengenai jawaban dari pihak Polda Jatim karena belum membacanya.

“Besok agendanya eksepsi untuk menjawab tangkisan terhadap jawaban dari Polda. Kemudian hari Rabu akan dilakukan pemeriksaan surat-surat,” ujar Arifin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, “Pada hari Kamis kami akan mengajukan dua orang saksi yang terkait dengan kepemilikan mobil dan sertifikat hak milik. Yang paling tahu riwayatnya itu pemilik mobil dari pihak leasing yang akan menjadi saksi.”ungkapnya.

Menurut Agung wibowo ” Laporan ini sudah 4 Tahun kalo cukup bukti segera P21 kan, kita gak aneh-aneh dan kita Sportif karena ini urusan Jual Beli” ucapnya.

Mengenai keberatan terhadap penyitaan mobil dan SHM, Arifin menyatakan, “Setelah kita menyusun jawaban terhadap termohon, baru kita bisa memberi komentar. Untuk saat ini, kita hanya bisa melihat sekilas saja.”jelasnya.

Arifin berharap proses praperadilan berjalan lancar sesuai dengan yang disampaikan ketua majelis. “Kita harapkan bisa mengajukan eksepsi dan bukti surat-surat, kemudian nanti agendanya hari Kamis sudah masuk ke pemeriksaan saksi,” tuturnya.

Mengingat praperadilan harus diputus dalam waktu 7 hari, Arifin memperkirakan pada hari Kamis sudah akan ada pembuktian dan kesimpulan dari ketua majelis.

Baca Juga  Miliki Ganja 871 Gram Kurniawan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sementara itu, kuasa hukum dari Polda Jatim enggan memberikan komentar kepada awak media terkait kasus ini. (R2)