Surabaya, Ruang.co.id – Insiden mengejutkan menimpa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri pada Senin malam (23/12/2024). Dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kediri, sekitar pukul 20.30 WIB, Kajari Kediri dan keluarganya menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang pengendara motor yang tidak dikenal, berinisial HFL (33) dan AM.
Menghadapi ancaman langsung, Kajari Kediri mengambil langkah perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku bagi aparat penegak hukum, guna memastikan keselamatan diri dan keluarganya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Menurutnya, tindakan Kajari Kediri telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pasal 8B dalam undang-undang tersebut memperbolehkan jaksa untuk dilengkapi dengan senjata api demi perlindungan diri.
“Penggunaan senjata api dilakukan dalam kondisi yang benar-benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023,” ungkap Dr. Mia Amiati.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kini tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki insiden ini secara mendalam. Dr. Mia Amiati memastikan penyelidikan dilakukan secara transparan guna mengungkap fakta di lapangan. “Kami mendukung sepenuhnya langkah hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini dan menegakkan keadilan,” tambahnya.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait insiden ini. Hal ini bertujuan untuk mencegah munculnya spekulasi yang dapat merugikan semua pihak. Kejati Jatim berkomitmen memberikan informasi resmi secara berkala demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Insiden pengeroyokan ini menjadi pengingat penting tentang risiko yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Dr. Mia Amiati menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan anggota Kejaksaan adalah prioritas utama.
“Kami selalu menekankan pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi berbagai ancaman di lapangan. Ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalisme institusi kami,” tutupnya.
Kejadian ini menjadi sorotan publik, sekaligus menguatkan komitmen Kejaksaan untuk terus melindungi dan melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab.