ruang

Pemilik Minimarket SEA MART Diduga Menipu dengan Bilyet Giro Kosong

pemilik penipuan Minimarket SEA MART wawan Diduga Menipu Bilyet Giro Kosong
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan pemilik Minimarket SEA MART di Kota Blitar dan Kabupaten Malang, Wawan Tri Atmajaya, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa yang juga pemegang saham PT Gamma Tirta Utama, diduga telah merugikan PT Unirama Duta Niaga sebesar miliaran rupiah dengan memberikan Bilyet Giro kosong.D

Diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya kembali disidangkan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak PT Unirama Duta Niaga, yang mengungkapkan modus operandi terdakwa dalam memberikan Bilyet Giro kosong sebagai pembayaran.

General Manager PT Unirama Duta Niaga (2017-2019) Saksi menjelaskan bahwa terdakwa telah menjalin kerjasama dengan PT Unirama Duta Niaga sejak 2017. Namun, sejak 2019 pembayaran itu mulai tidak ada dan terdakwa memberikan Bilyet Giro kosong. Terdakwa hanya memberikan janji-janji kosong tanpa realisasi pembayaran.

Branch Manager PT Unirama Duta Niaga Saksi mengungkapkan bahwa terdakwa terus-menerus menjanjikan pembayaran, namun hingga saat ini tidak ada pelunasan yang dilakukan. Total nilai Bilyet Giro kosong untuk dua cabang minimarket adalah Rp 2,6 miliar dan Rp 1,5 miliar.

Sementara pemegang Nota PT Unirama Duta Niaga Saksi menjelaskan bahwa terdakwa memberikan Bilyet Giro yang ternyata tidak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi.

Kasir PT Unirama Duta Niaga Saksi menyatakan ada 20 Bilyet Giro dari Bank BNI, Mandiri, dan CIMB Niaga atas nama Devi dan PT Gamma Tirta Utama. Saat mencoba mencairkan Bilyet Giro tersebut, pihak bank menyatakan saldo rekening tidak mencukupi.

Total ada 43 Bilyet Giro yang diberikan terdakwa untuk pembayaran di dua cabang minimarket, dengan alasan bahwa ia mengalami kesulitan pajak. Namun, setelah dicek oleh saksi pertama, toko milik terdakwa tampak kosong dan tidak ada aktivitas usaha yang berjalan.

Baca Juga  Kapten Morgan Abal-Abal Jalani Sidang Penipuan

Sidang akan dilanjutkan untuk pemeriksan terdakwa. Terdakwa Wawan Tri Atmajaya didakwa melanggar Pasal 379a KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara ( 4 )empat tahun. (R2)