Surabaya, Ruang.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, mengonfirmasi bahwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap. Ketiganya diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo yang masing-masing berperan sebagai Hakim Anggota.
“Ketiga hakim ini ditangkap karena menerima suap dalam kasus yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur,” ujar Mia saat konferensi pers di Kejati Jatim pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Mia enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai besaran atau detail suap yang diterima ketiga hakim tersebut. Menurutnya, Kejati Jatim hanya berperan sebagai fasilitator bagi tim Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bertanggung jawab atas penyelidikan dan pemeriksaan para hakim ini.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan materi terkait suap tersebut karena itu berada di bawah tanggung jawab Tim Kejagung,” tegas Mia.
Mia juga meluruskan pemberitaan yang sempat beredar mengenai lokasi pemeriksaan ketiga hakim ini. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan di Kejati Jatim, bukan di Mapolda Jatim, sebagaimana diberitakan beberapa media sebelumnya. “Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan dan kemungkinan besar akan dibawa ke Jakarta pada malam ini,” pungkas Mia.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi ketiga hakim tersebut. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI pada Senin, 26 Agustus 2024. KY menilai ketiga hakim terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.