Breaking News
light_mode
Sabtu, 10 Oktober 2026
Beranda » Terkini » Pemeriksaan Perkara Rp28 Miliar Naik Penyidikan, Bareskrim Polri Belum Rilis Penetapan Tersangka

Pemeriksaan Perkara Rp28 Miliar Naik Penyidikan, Bareskrim Polri Belum Rilis Penetapan Tersangka

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Kuasa hukum Rahmat Muhajirin, Dimas Yemahura Al- Farouq menyampaikan perkembangan kasus dugaan penggelapan Rp28 miliar. Dia menjelaskan proses penyidikan, Bareskrim naikkan kasus Rp28 miliar ke penyidikan, penetapan tersangka masih teka teki, laporan di Polda Jatim dihentikan.pemeriksaan saksi, fokus dana, pihak terkait, kepada publik, di Bareskrim, sejak awal April 2026.

Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp28 miliar telah memasuki babak baru. Diketahui, Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai adanya bukti permulaan yang cukup, untuk menelusuri unsur pidana lebih dalam.

Dimas Yemahura mengungkapkan, penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak, termasuk terlapor Subandi serta saksi lain bernama Rafi, Mulyono, dan Reno S. Pemeriksaan dilakukan untuk menguji alur transaksi dan penggunaan dana.

“Perkara ini sudah naik ke penyidikan. Kami menunggu penetapan tersangka oleh penyidik setelah rangkaian pemeriksaan saksi selesai dilakukan,” ujar Dimas dalam keterangan persnya, Jumat (17/4/2026).

Perkara ini berpusat pada dana Rp28 miliar yang disebut berasal dari Babe RM alias Rahmat Muhajirin, dan ditransfer ke perusahaan milik Subandi, PT Jaya Makmur Raffi Mandiri (JMRM).

Di mana dalam keterangan Subandi dalam rekam jejak digital saat perkara ini mencuat, Subandi sempat mengaku kala itu sebagai direkturnya dan mengakuinya sebagai uang urunan dana kampanye paslon (pasangan calon) BAIK, di Pilkada Sidoarjo 2024. Saat itu pula, Subandi mengambil cuti sebagai Plt. Bupati Sidoarjo.

Namun menurut laporan polisi RM melalui kuasa hukumnya, dana tersebut diklaim sebagai bagian dari kerja sama bisnis properti atau developer (pengembang), bukan dana politik.

Kuasa hukum RM menyebut, terdapat indikasi penggunaan dana di luar kesepakatan awal. Dalam terminologi hukum, ujar Dimas, kondisi ini dapat mengarah pada dugaan “misappropriation” (penyalahgunaan dana) yang berpotensi masuk kategori penggelapan.

Baca Juga  Tim PkM UPN Veteran Jatim Luncurkan Layanan Tur Virtual di Kebun Raya Mangrove Surabaya

“Dana itu murni untuk kerja sama bisnis. Kalau digunakan di luar peruntukan tanpa persetujuan, itu yang kami duga sebagai penggelapan,” tandas Dimas.

Selain dugaan penggelapan, dalam konteks regulasi yang berlaku, perkara ini juga membuka kemungkinan pengembangan ke tindak pidana lain.

Di antaranya adalah tindak pidana korupsi jika ditemukan penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, pungutan liar (pungli), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila aliran dana disamarkan.

Laporan penggelapan oleh pihak kuasa hukum RM tersebut, diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara TPPU merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan.

Untuk dana politik, dalam rekam jejak digital pula, KPU Sidoarjo merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang mewajibkan transparansi pelaporan setiap pemasukan dan pengeluaran.

Di sisi lain, perkembangan berbeda terjadi pada laporan yang diajukan Bupati Subandi di Polda Jawa Timur. Pengaduan terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah dan laporan palsu terhadap Rahmat Muhajirin konon akan bisa dipastikannya dihentikan.

Penghentian dilakukan setelah gelar perkara khusus yang menyimpulkan laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk ditingkatkan menjadi laporan polisi. Dengan demikian, fokus penanganan kini terpusat di Bareskrim.

“Kami akan terus mengawal proses ini agar terang benderang. Publik berhak mengetahui kebenaran dari perkara ini,” ujar Dimas.

Sementara itu, pada Kamis (16/4/2026) kemarin, Ruang.co.id mengonfirmasi kepada Subandi, saat doorstop usai sidang paripurna LKPJ Bupati Sidoarjo. Namun sayangnya dia irit bicara dan hanya menjawab “Iya ya ya ya”. Hingga berita ini diunggah, belum ada pula konfirmasi dari pihak kuasa hukum Subandi.

Kini, perkara tersebut menjadi sorotan publik, karena melibatkan nilai besar, pejabat daerah, serta potensi implikasi hukum yang luas.

Baca Juga  Warga Citra Harmoni Rayakan HUT RI dengan Jalan Sehat

Menurut kabar, penyidik kini masih berpacu mengurai aliran dana untuk memastikan kepastian hukumnya dan untuk rnentukan status hukum bagi para pihak yang diperiksanya.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perbedaan PayLater dan Pinjol

    PayLater vs Pinjol 7 Perbedaan Mendasar dan Tips Memilih Layanan Keuangan Digital yang Tepat

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Di era digital yang serba cepat, layanan keuangan seperti PayLater dan Pinjaman Online (Pinjol) semakin populer. Keduanya menawarkan kemudahan dalam bertransaksi atau mendapatkan dana tanpa proses rumit. Namun, meski terlihat mirip, PayLater dan Pinjol memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami sebelum memilih. Apa Itu PayLater? PayLater adalah sistem pembayaran yang memungkinkan Anda membeli […]

  • Perusahaan BUMD Bermasalah

    Anggota Komisi C DPRD, Lilik Hendarwati Soroti Anak Perusahaan BUMD Jatim Bermasalah

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Anggota Komisi C DPRD Jatim, Hj Lilik Hendarwati menyoroti beberapa anak Perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD) yang bermasalah hingga tidak bisa menambah kontribusi PAD untuk Prmprov Jatim. Dua diantaranya yang saat ini sedang didalami permasalahannya oleh Pansus BUMD adalah industri kulit dan PT Kasa Husada Wira Jatim. Disamping itu, juga madih banyak […]

  • Jadwal tayang bioskop Film Secret: Untold Melody (Sumber Dok. IMDb)

    Jadwal Tayang Film Secret: Untold Melody di Bioskop Surabaya Hari Ini

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bagaimana jika sebuah lagu dapat menghubungkan dua jiwa yang terpisahkan oleh waktu? Secret: Untold Melody (2025) adalah pembuatan ulang film Korea dari film Taiwan legendaris Secret (2007), yang dulu dibintangi Jay Chou. Film ini menghadirkan kembali kisah romansa yang menyentuh hati, di mana musik bukan hanya sekadar nada, tetapi jembatan antara masa lalu […]

  • Turnamen Catur Cap Kapal FIDE 2024

    Empat Negara Ikuti Turnamen Catur Cap Kapal FIDE 2024, Dukung Misi Mencerdaskan Anak Bangsa

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Ruang Mujiono
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kota Surabaya kembali menjadi tuan rumah turnamen catur bertaraf internasional, Cap Kapal Checkmate FIDE Rated International Standard & Blitz Chess 2024, yang berlangsung di BG Junction Mall dari 11 hingga 15 Desember 2024. Kompetisi ini hadir sebagai upaya mencari bibit unggul atlet catur sekaligus mendukung pengembangan olahraga catur di Indonesia. Direktur PT […]

  • Sidang penggelapan mobil

    Sidang Penggelapan Mobil, Advokat PHN Achmad Shodiq “Dakwaan Prematur dan Keliru! Di BAP Tidak Ada Kerugian 700 juta”

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Meski klaim perdamaian dan pencabutan laporan polisi mencuat, Pengadilan Negeri Surabaya tetap menggelar sidang perdana penggelapan mobil rental yang menyeret Ahmad Edi bin Mat Halil, Rabu (17/12/2025), dengan dakwaan kerugian korban mencapai sekitar Rp700 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anobowo membacakan dakwaan bahwa Ahmad Edi (44), warga Dukuh Bulak Banteng, Surabaya, […]

  • Sidang Nany vs Jawa Pos

    Dilema Hukum Nominee Diungkap Ahli di Sidang Sengit Nany vs Jawa Pos

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Gelanggang hukum di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, kembali memanas dalam lanjutan sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan. Rabu, (27/11/2025). Inti persidangan kali ini difokuskan pada pembahasan mendalam seputar legalitas perjanjian nominee, sebuah konsep yang diangkat melalui keterangan ahli hukum dari pihak […]

expand_less