ruang

Saksi Pelapor dihadirkan Jaksa, Dalam Sidang Pengacara Robert Simanungsong

Pengacara Robert Simanungsong
Pengacara Robert Simanungsong, kembali jalani persidang dalam perkara penggunaan Gelar Akademik palsu
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya 24 /6/24, menggelar Sidang terbuka untuk umum ruang tirta 1 dalam perkara penggunaan Gelar Akademik palsu, Robert Simangunsong, S.H., M.H.,.

Perkara ini berawal pada tgl 16/2/21, melihat surat somasi kepada Thio Trio Susantono, S.H., selaku kurator, Surat tersebut berisi permintaan daftar tagihan hutang atas kliennya. Namun, Thio Trio Susantono mencurigai penggunaan gelar Magister Hukum (M.H.) oleh Robert, yang tercantum dalam surat tersebut.

Mencari klarifikasi, Thio Trio Susantono mengadakan pertemuan dengan Robert untuk membahas keabsahan gelar akademik tersebut. Dalam pertemuan itu, tidak ada kesepakatan atau jawaban memuaskan yang didapat. Oleh karena itu, Thio Trio Susantono melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Saya ketua Peradi dan ketua Nasden dan anda siapa” ucap Thio menirukan perkataan Robeth. Ucapan inilah yang membuat Thio mengecek keabsahn gelar MH.

Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa Robert Simangunsong masih berstatus mahasiswa aktif di program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya. Informasi ini diperoleh dari surat resmi yang diterima dari universitas tersebut, serta konfirmasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III.

Namun, temuan lain menunjukkan bahwa Robert telah menggunakan gelar Magister Hukum dalam dokumen Putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2015, terkait perkara tanah bangunan. Ketidakpastian mengenai keabsahan gelar ini mendorong Thio Trio Susantono untuk melaporkan dugaan penggunaan gelar akademik palsu ke Ditreskrimsus Polda Jatim.

Thio Trio juga mendatangi PonPes ‘Darul Ulum” Jombang untuk memastikan keabsahan gelar MH ” 1. mahasiswa Robert Simangunsong dengan prodi Magister Hukum Islam Fakultas Program Pasca Sarjana sesuai lampiran tidak ada dalam laporan penyelidikan. 2.Nama tetsebut pada point 1 tidak ada dalam penerimaan mahasiswa baru Fakultas pascasarjana 2010 -2011″

Baca Juga  16.274 Narapidana di Jatim Diusulkan Peroleh Remisi Umum Kemerdekaan RI

” Dia masih Kuliah dan belum lulus guna mendapat gelar MH” ucap Thio

Kasus ini sekarang sedang diselidiki oleh pihak berwenang dan Robert Simangunsong dapat dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mengatur tentang larangan penggunaan gelar akademik tanpa hak. (R2)