ruang

Putra Wibowo Dituntut 17 Tahun Penjara: Kasus TPPU Viral Blast

Putra Wibowo Viral Blast TPPU
Jaksa menuntut Putra Wibowo 17 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dari investasi ilegal Viral Blast.
Ruang M Andik
Ruang M Andik
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut hukuman 17 tahun penjara terhadap Putra Wibowo, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari investasi ilegal yang dikenal dengan nama Viral Blast. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 14 Oktober 2024.

Selain hukuman penjara, Putra Wibowo juga dikenakan denda sebesar Rp10 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkonspirasi dalam perbuatan tersebut,” jelas Jaksa Siska Kristin saat membacakan tuntutan.

Jaksa Siska juga menyampaikan bahwa barang bukti dokumen, mulai nomor 1 hingga 28, tetap terlampir dalam berkas perkara. Sedangkan barang bukti nomor 29 hingga 33 berupa tanah dan bangunan akan dirampas untuk negara dan dilelang sebesar Rp27.000.000.000, yang akan diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dibagikan secara proporsional kepada para anggota, sementara sisanya akan dikembalikan kepada pemiliknya, Tjoe Indra Minardi Zaenal.

“Barang bukti lainnya, yang mencapai sekitar Rp1.800.000.000, akan dikembalikan kepada 1.097 anggota pemohon restitusi melalui LPSK,” lanjutnya.

Terkait tuntutan tersebut, Putra Wibowo melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan.

Andry Ermawan, kuasa hukum para korban dari kasus Viral Blast, menyatakan tidak terkejut dengan tuntutan tersebut. Ia menegaskan bahwa tuntutan terhadap Putra Wibowo seharusnya lebih tinggi dibandingkan dengan ketiga terdakwa sebelumnya.

“Kami sebagai korban tidak mempermasalahkan seberapa tinggi tuntutannya, yang penting hak korban sekitar Rp27 miliar dikembalikan,” ujar Andry setelah sidang.

Dalam berkas dakwaan, JPU Darwis menyebutkan bahwa Putra Wibowo telah memperdagangkan investasi ilegal kepada lebih dari 11.900 nasabah, dengan total kerugian mencapai Rp1,8 triliun. Modus yang digunakan adalah menjanjikan keuntungan besar kepada para nasabah.

Baca Juga  Suasana Hangat Warga Binaan Lapas Surabaya Dikunjungi Keluarga Saat Momen Idul Fitri

Kasus ini berawal pada tahun 2020, ketika Putra Wibowo diundang oleh Rizky Puguh Wibowo untuk mendirikan perusahaan PT. Trust Global Karya. Bersama beberapa rekan, mereka membangun sistem trading yang kemudian dikenal sebagai Viral Blast. Mereka menawarkan paket investasi dengan janji pengembalian yang tidak realistis, yang pada akhirnya terbukti sebagai skema ponzi.

Mekanisme skema ini melibatkan perekrutan anggota baru yang harus membayar untuk berpartisipasi, sehingga keuntungan diperoleh dari uang yang disetorkan oleh anggota baru, bukan dari penjualan produk yang sah.

Dengan adanya tuntutan ini, diharapkan para korban dapat segera menerima keadilan dan hak-hak mereka dapat dipulihkan.