Oleh: Achmad Shodiq,SH., MH., M.Kn.,
Advokat Profesional dari Palenggahan Hukum Nusantara (PHN)
Ruang co id – Gugatan pengosongan lahan oleh Samuel menyulut bara konflik yang mengoyak ketenangan hidup Nenek Erlina. Di balik lembaran kertas legalitas yang diklaim sah, tersimpan teka-teki besar tentang hak yang tercerabut secara mendadak.
Di senja usianya, Nenek Erlina harus bertaruh nyawa, demi sejengkal tanah yang ia sebut rumah. Ketukan palu keadilan kini menjadi horor mencekam saat Samuel datang membawa berkas legalitas yang mengancam memutus akar sejarah sang nenek.
Antara jeritan pengosongan lahan paksa dan sengkarut sertifikat yang janggal, drama hukum ini bukan sekadar berebut batas, melainkan ujian nurani di atas meja hijau.
Akankah dokumen formal mampu menumbangkan bukti sejarah puluhan tahun? Inilah babak baru perseteruan panas, yang mempertaruhkan martabat hukum sekaligus sisi kemanusiaan dalam pusaran sengketa tanah yang pelik.
1. Analisa Tindakan Pengosongan Objek Secara Paksa (Eksekusi Non-Yudisial)
Tindakan Samuel melakukan pengosongan menggunakan jasa ormas/pihak ketiga tanpa penetapan pengadilan adalah pelanggaran serius terhadap hukum acara.
Asas Hukum: Non-Refoulement dan Due Process of Law. Di Indonesia, tidak ada orang yang boleh menjadi hakim bagi dirinya sendiri (Eigenrichting).
Ketentuan Hukum: Sesuai Pasal 196 HIR/208 RBg, eksekusi terhadap objek sengketa atau pengosongan lahan harus dilakukan melalui perintah Ketua Pengadilan Negeri dan dilaksanakan oleh Juru Sita.
Unsur Pidana: Tindakan masuk ke pekarangan orang lain secara paksa, perusakan barang, atau kekerasan secara bersama-sama dapat dijerat dengan Pasal 167 KUHP (Memasuki pekarangan tanpa izin), Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan/Kekerasan terhadap barang/orang), dan Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan/pemaksaan).
Kesimpulan: Meskipun Samuel merasa memiliki surat yang sah, pengosongan secara sepihak tetap ilegal dan melawan hukum.
2. Analisa Legalitas AJB dengan Kedudukan Samuel sebagai Penjual sekaligus Pembeli
Berdasarkan dugaan adanya Akta Kuasa Untuk Menjual (KUM) yang dibuat tahun 2014, maka secara teknis Samuel melakukan Self-Dealing (Kontrak Diri Sendiri).
Ketentuan KUM: Sesuai Yurisprudensi MA No. 369 K/Pdt/1984, kuasa mutlak yang merupakan bagian dari perjanjian pokok (jual beli) tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir karena meninggalnya pemberi kuasa.
Syarat Sah AJB: Namun, jika AJB baru dibuat tahun 2025 (11 tahun kemudian) dan penjual sudah meninggal, PPAT harus sangat berhati-hati.
Potensi Cacat Formil: Jika tanah tersebut masih berstatus Petok D/Letter C dan belum bersertifikat (proses konversi), maka berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, proses peralihan harus didasarkan pada data fisik dan data yuridis yang mutakhir. Penggunaan kuasa dari orang yang sudah meninggal untuk objek yang belum bersertifikat sering kali dianggap berisiko tinggi (high risk) bagi PPAT.
3. Kepatuhan Hukum, Asas Hukum, dan Yurisprudensi
Apakah tindakan Samuel benar secara hukum?
Sisi Kepemilikan: Jika PPJB dan KUM itu asli dan pembayaran lunas, secara perdata ia memiliki dasar hak.
Sisi Prosedur: Sangat Salah. Mengutip Yurisprudensi MA No. 225 K/Sip/1958, tindakan mengosongkan rumah tanpa bantuan alat negara (pengadilan) adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).
Apakah Notaris/PPAT Melanggar Hukum/Kode Etik?
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 (UU Jabatan Notaris) dan Perkaban No. 1 Tahun 2006, Notaris/PPAT diduga melanggar:
Asas Kecermatan dan Kehati-hatian: PPAT wajib memastikan bahwa saat AJB ditandatangani, tidak ada sengketa atau penguasaan fisik secara paksa oleh pihak lain.
Kode Etik: Jika benar Notaris tersebut dikenal sering memfasilitasi “pemain tanah”, ia melanggar kewajiban bertindak amanah, jujur, dan tidak berpihak.
Potensi Maladministrasi: Membuat AJB di atas objek yang sedang dalam penguasaan fisik pihak lain (Nenek Elina) tanpa melalui proses pengadilan yang inkrah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak profesional.
4. Kesimpulan dan Rekomendasi Yuridis
Status Samuel: Samuel dapat digugat secara perdata (PMH) dan dilaporkan secara pidana atas cara pengosongannya, terlepas dari apakah ia pemilik sah atau bukan.
Status Nenek Elina: Nenek Elina memiliki “Hak Menempati” yang dilindungi hukum selama belum ada putusan pengadilan yang memerintahkannya keluar. Ia berhak mengajukan Gugatan Pembatalan Akta jika ditemukan unsur penipuan, kekhilafan, atau penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam PPJB/AJB tersebut.
Audit Dokumen:
Perlu dilakukan audit terhadap Warkah (dokumen dasar) di Kantor Pertanahan dan pemeriksaan terhadap Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN) untuk membuktikan apakah ada penyelundupan hukum dalam pembuatan AJB tahun 2025 tersebut.
Advokat Achmad shodiq,S.H.,M.H.,M.KN dan Rekan
- Advokat Pendiri Palenggahan Hukum nusantara,
- Pendiri Persaudaraan Profesi pengacara Indonesia,
- Ketua IKATAN PENASIHAT HUKUM INDONESIA ( IPHI ) SIDOARJO

