Strategi Kooperatif Terdakwa Korupsi RPHU Lamongan

sikap kooperatif terdakwa RPHU Lamongan
Nundang S.H., Kuasa hukum terdakwa korupsi RPHU Lamongan DMA, tegaskan kliennya kooperatif dan penuhi kewajiban. Harap dapat keringanan hukuman. Foto: Ruangcoid
Ruang redaksi
Print PDF

Ruang.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RPHU Kabupaten Lamongan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Persidangan dengan nomor perkara 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ini menyoroti komitmen pihak terdakwa dalam mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sidang ini menjadi momen penentuan bagi kelanjutan proses peradilan kasus korupsi tersebut.

Kuasa hukum terdakwa berinisial DMA, Nundung Rusmawan, SH secara resmi menyampaikan pernyataan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indayani. Ia menegaskan bahwa kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif terdakwa sejak awal proses hukum hingga persidangan berlangsung. Kepatuhan terhadap seluruh prosedur hukum menjadi bukti nyata dari komitmen tersebut yang tidak diragukan lagi.

Nundung Rusmawan, SH menjelaskan bahwa bentuk kooperatif tersebut diwujudkan dalam tindakan nyata. Dua hal utama yang menjadi fokus permintaan pihak berwenang telah dipenuhi oleh kliennya secara penuh. Perhitungan dari BPK dan perhitungan dari pihak terkait lainnya telah dikembalikan sebagaimana mestinya. Pemenuhan kewajiban administratif ini dilakukan tanpa paksaan dan menunjukkan itikad baik.

Sikap kooperatif terdakwa tidak berhenti pada pengembalian aset finansial semata. Nundang menambahkan bahwa kliennya telah memenuhi segala kewajiban administratif yang diminta selama proses hukum berlangsung. Setiap tahapan ditaati dengan seksama sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi penegak hukum dan proses peradilan.

Baca Juga  Sidang Korupsi RPHU Lamongan Ungkap Fakta Baru: Wahyudi Tak Disebut dan Kerugian Telah Dikembalikan

Proses koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum juga berjalan dengan sangat lancar tanpa ditemukan hambatan yang berarti. Kelancaran ini dinilai sebagai buah dari keseriusan terdakwa untuk menyelesaikan perkara ini dengan cara yang transparan dan sesuai koridor hukum. Hal ini diharapkan dapat memberikan nilai positif di hadapan majelis hakim.

Dasar dari segala upaya kooperatif ini adalah harapan untuk mendapatkan keringanan hukuman. Nundang secara eksplisit menyampaikan harapan tersebut di hadapan majelis hakim yang memimpin persidangan. Ia memohon agar objektivitas menjadi panduan utama dalam menilai setiap tindakan kliennya.

Pengembalian seluruh perhitungan keuangan dari BPK dan pihak lain disebutkan kembali sebagai bukti itikad baik terdakwa. Tindakan restitusif ini diharapkan tidak hanya memulihkan kerugian negara tetapi juga merefleksikan pengakuan kesalahan. Imbalan atas itikad baik ini diharapkan berupa pertimbangan hukuman yang lebih ringan.

Pihak pengacara berharap proses persidangan dapat terus berjalan dengan baik hingga putusan akhir diucapkan. Harapan terbesarnya adalah klien dapat menerima hukuman yang seringan-ringannya berdasarkan fakta dan sikap kooperatif yang telah ditunjukkan. Ini menjadi tujuan akhir dari seluruh strategi pembelaan yang dibangun.

Baca Juga  Sidang RPHU Lamongan Bukti Lemahnya Dakwaan Korupsi, Kerugian Negara Tidak Jelas

Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani memberikan respons terhadap pernyataan dari pihak pengacara. Ia menegaskan dengan jelas bahwa putusan akhir akan dilandaskan sepenuhnya pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung. Setiap detil evidence dan testimony akan dianalisis secara mendalam.

Hakim Indayani juga menyebut bahwa pertimbangan nurani hakim akan memegang peranan penting dalam memutuskan perkara. Hal ini menunjukkan bahwa aspek kemanusiaan dan sikap terdakwa tidak akan diabaikan. Seluruh unsur termasuk kooperatifitas akan masuk dalam pertimbangan yang komprehensif.

Majelis hakim juga membuka peluang bagi seluruh pihak untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut. Putusan yang akan dijatuhkan nantinya tetap memberikan ruang untuk banding maupun kasasi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Proses peradilan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak.

Seluruh pihak kini menunggu dengan seksama putusan akhir dari majelis hakim. Putusan ini tidak hanya akan menentukan masa depan terdakwa tetapi juga menjadi pesan kuat terhadap pemberantasan korupsi. Setiap pertimbangan akan ditunggu sebagai sebuah keteladanan dalam proses peradilan.

Sikap kooperatif yang telah ditunjukkan diharapkan menjadi precedent bagi tersangka lainnya dalam perkara korupsi. Langkah proaktif untuk mengembalikan kerugian negara dan mematuhi hukum seharusnya mendapat apresiasi yang setimpal. Apresiasi ini diwujudkan dalam bentuk keringanan hukuman yang proporsional.

Proses ini diharapkan dapat berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Putusan yang adil tidak hanya memenuhi rasa keadilan masyarakat tetapi juga mendorong reformasi di dunia penegakan hukum. Kita semua menantikan keputusan akhir yang bijaksana dari majelis hakim.