Sidoarjo, Ruang.co.id – Subandi, terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi properti senilai Rp 28 miliar oleh pelapor Rahmad Muhajirin alias Babe RM.
Ia diperiksa dalam tahap Penyidikan, setelah proses aduannya sebagai pelaporan balik terhadap Babe RM, di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Ditreakrimum Polda Jatim, tidak dapat dilanjutkan ke tahap Penyidikan, pekan lalu.
Kabarnya, Subandi, yang juga aktif menjabat Bupati Sidoarjo, oleh tim penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri, rencananya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan awal tahap Penyidikan.
Tidak hanya dia kabarnya yang diperiksa di hari yang sama. M. Rafi Wibisono (putra semata wayang Subandi) kala itu sebagai pemilik perusahaan PT. JMRM (Jaya Makmur Rafi Mandiri), Mulyono, kala itu sebagai Ketua Paguyuban BPD (Badan Permusyawaratan Desa) se- Kab. Sidoarjo, dan Rino, Direktur PT. JMRM.
Kepada wartawan, Billy Handiwijanto, membenarkan terkait pemanggilan itu. Pemanggilan perdana terhadap Subandi sebagai saksi tahap penyidikan, pada Rabu, 1 April 2026.
Namun melalui tim kuasa hukumnya Subandi mengajukan penundaan sehari, lantaran dianggap undangan pemanggilannya mendadak.
“Ini adalah panggilan pertama di tahap penyidikan. Kami sangat senang karena ini merupakan kesempatan untuk membuka data dan menyampaikan seluruh bukti yang kami miliki agar kasus ini menjadi terang benderang,” ujar Billy kepada awak media.
Billy Handiwiyanto, juga mengatakan bahwa kliennya siap hadir dalam kondisi sehat dan sangat kooperatif. Pemeriksaan kali ini dianggap sebagai momentum penting bagi pihak Subandi untuk memberikan klarifikasi menyeluruh.
Terkait jadwal pemeriksaan penyidikan, tiga terkonfirmasi dari pihak pelapor Rahmad Muhajirin. Dia juga membenarkan adanya pemberitahuan pemanggilan terhadap terlapor, bersama tiga orang terkait urusan dana investasi Rp28 M itu.
“Ya kami dapat pemberitahuannya juga, terlapor segera dipanggil untuk pemeriksaan penyidikan Bareskrim Polri pada 2 April 2026. Denger – dengernya sih minta penundaan,” ujar Babe RM kepada Ruang.co.id di kediamannya, di sela – sela acara open house hari ketiga istrinya, Wabup Mimik Idayana.
Terkait kesiapan Subandi pada pemeriksaan nanti, Billy dalam keterangannya, tetap membantah keras tuduhan laporan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menilai laporan tersebut lemah karena tidak didasari oleh bukti perjanjian tertulis yang sah layaknya sebuah bisnis investasi properti.
“Kami yakin tudingan itu tidak benar sama sekali. Katanya investasi properti, tapi kenyataannya tidak ada perjanjiannya,” tambahnya, sembari menegaskan bahwa pihak pelapor tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Poin krusial dalam pembelaan pihak Subandi, menurut Billy adalah peran seorang pria yang dikenal sangat dekat dengan Subandi, bernama Mulyono. Bahkan, dia menyebut Mulyono sebagai “Saksi Mahkota”, yang dianggapnya memegang kunci utama, atas alur komunikasi dalam perkara ini.
“Pak Mulyono adalah sosok yang secara aktif berkomunikasi langsung dengan pelapor, menyerahkan sertifikat, dan menjadi perantara antar kedua belah pihak,” terang Billy.
“Pak Mulyono yang tahu semuanya karena dia yang berkomunikasi dengan pelapor. Jika keterangannya tidak dimasukkan, bagaimana polisi bisa menetapkan tersangka? Dia yang aktif melakukan kontak dan memberikan sertifikat tersebut,” imbuh Billy.
Pemeriksaan ini diharapkannya dapat memperjelas posisi hukum Bupati Subandi, dalam pusaran kasus investasi yang telah menyita perhatian publik Sidoarjo tersebut.
Kuasa Babe RM: “Mulyono Bukan Saksi Kunci Mahkota!”
Sementara itu, Dimas Yemahura, kuasa hukum Rahmad Muhajirin alias Babe RM, membantah asumsi atau dalil – dalil yang disampaikan Billy, kuasa hukum Subandi, terutama yang mengatakan Mulyono yang dianggapnya sebagai Saksi Kunci Mahkota.
Dimas akhirnya angkat bicara mengenai posisi strategis para pihak yang terlibat, termasuk status Mulyono, yang santer disebut sebagai saksi kunci.
“Fokus utama perkara ini bukanlah pada kesaksian lisan atau pengisahan cerita dari Mulyono atau para terlapor lainnya. Melainkan pada pembuktian aliran dana perusahaan, yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tandas kritis Dimas kepada Ruang.co.id, Kamis (2/4/2026).
Dia menyatakan, bahwa Mulyono sebenarnya merupakan bagian dari pihak yang dilaporkan. Mulyono diketahui membawa tiga surat yang dijanjikan kepada pihak pelapor, namun kapasitasnya sebagai saksi kunci diragukan.
“Kami beranggapan Mulyono tidak sepenuhnya menjadi saksi kunci. Peristiwa ini terjadi karena adanya transaksi aliran dana dari perusahaan klien kami ke PT JMRM milik Subandi yang dikelola keluarganya,” tutur cerita kuasa hukum pelapor dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut ceritanya, keterlibatan Mulyono disinyalir hanya sebatas pada urusan penyerahan jaminan berupa sertifikat. Diketahui, sertifikat tersebut diklaim sebagai milik Subandi. Meskipun statusnya masih atas nama orang lain, dan baru sebatas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Kuasa hukum pelapor (Rahmad Muhajirin), menyoroti beberapa poin krusial terkait pengelolaan dana Rp28 M. Yakni dana yang diterima terlapor Subandi melalui perusahaan keluarganya, belum pernah dipertanggungjawabkan.
Kedua, tim hukum RM akan mengungkap penelusuran aliran rekening, untuk melihat penggunaan dananya secara nyata. Ketiga, diduga terdapat rangkaian kata-kata bohong dan bujuk rayu lisan, yang digunakan untuk meyakinkan klien agar mentransfer uang, meskipun janji tersebut tidak pernah dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Ini sekaligus menjawab dalil yang diucapkan Billy, Kuasa Hukum Subandi, yang mengatakan tidak ada bukti perjanjian kerjasama investasi bisnis properti.
Diketahui dalam rekam jejak digital, pihak RM melalui tim kuasa hukumnya sebelum melaporkan kasus ini ke Bareskrim, pihak pelapor mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan dan administratif. Namun, langkah-langkah tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah menanyakan penggunaan uang tersebut melalui somasi, dan meminta pertanggungjawaban tertulis. Namun, hingga perkara ini dilaporkan ke Bareskrim, saudara Subandi tidak pernah melaksanakannya,” tutup Dimas, kuasa hukum RM.
Kasus ini kini menjadi perhatian, karena melibatkan nilai transaksi yang besar dan dugaan penggunaan modus operandi janji palsu dalam kerja sama investasi.
Hingga berita ini diturunkan, terinformasikan dari beberapa pihak, proses penyidikan di Bareskrim Polri masih terus berjalan guna mengumpulkan keterangan lebih lanjut dari para saksi dan pihak terkait.

