Tamparan Protokoler Wisuda Untag Surabaya: Kursi Kehormatan Alumni Terabaikan Saat Bencana NTT Merangkul Kemanusiaan
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Di balik donasi NTT, aturan protokoler wisuda Untag melukai nurani, mengabaikan penghormatan bagi alumni pendobrak kemanusiaan. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bantuan dana alumni tersebut, digabungkan bersama donasi civitas akademika, demi menyokong kebutuhan dasar masyarakat terdampak gempa di wilayah NTT.
“Seluruh donasi akan disalurkan kepada masyarakat terdampak bencana di NTT melalui kerja sama dengan pihak ketiga,” tutur Rektor Untag Surabaya, Prof. Harjo Seputro.
Aksi tanggap bencana ini selaras Pasal 26 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menjamin partisipasi masyarakat dalam bantuan kemanusiaan.
Langkah ini menegaskan peran almamater dan alumni, dalam memupuk soliditas nasional serta memberikan kontribusi sosial konkret bagi kemajuan bangsa.
Ketua Umum IKBA Untag Surabaya, Kusumo Adi Nugroho, mengatakan gelar akademik membawa amanah integritas dan pengabdian demi kemanusiaan, masyarakat, serta negara.
Sesuai Pasal 79 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, alumni memegang peran strategis memajukan perguruan tinggi melalui sinergi dan kolaborasi berkelanjutan.
Para wisudawan diimbau terus mengobarkan semangat nasionalisme, berinovasi, dan bersikap rasional menghadapi dinamika tantangan zaman yang berubah cepat tanpa henti.
“Teruslah melangkah ke depan, menjaga nama baik Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, dan jadilah bagian yang turut membangun kemajuan Indonesia,” ujar Kusumo Adi Nugroho dalam pidato sambutannya.
- Penulis: Ruang Nurudin

