Ruang.co.id – Masyarakat Surabaya dikejutkan oleh kasus pencurian motor yang pelakunya justru berasal dari lingkungan sendiri. RF, seorang tukang parkir berusia 24 tahun yang sehari-hari bekerja di kawasan Donorejo, harus berakhir di balik jeruji besi setelah tertangkap basah mencuri dua unit sepeda motor milik tetangganya. Aksi nekat ini terbongkar berkat ketelitian anggota Reskrim Polsek Simokerto yang melakukan penyelidikan intensif selama dua minggu.
Awal mula kasus ini terungkap ketika seorang warga melapor kehilangan motor Vario hitam pada dini hari tanggal 26 Maret 2025. Dari hasil pemeriksaan CCTV lingkungan, terlihat dua sosok mendorong motor tersebut keluar dari gang. Yang mengejutkan, salah satu pelaku ternyata adalah RF yang justru bekerja sebagai tukang parkir di area tersebut. Modus yang digunakan terbilang sederhana namun efektif – mereka menyasar motor yang lupa dikunci stir oleh pemiliknya.
Tak puas dengan satu kali aksi, RF kembali beraksi sekitar dua bulan sebelum penangkapannya. Kali ini dia bekerja sendiri dengan membawa kunci T untuk membobol motor Beat silver di kawasan Donokerto. Hasil penjualan kedua motor curian ini mencapai total Rp5 juta, yang menurut pengakuan pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan persiapan lebaran. Uang tersebut dibelanjakan untuk baju baru dan uang saku yang akan dibagikan saat hari raya.
Proses penangkapan pelaku berlangsung mulus pada Jumat sore, 11 April 2025. Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi, S.H. menggerebek kediaman RF di Donorejo Gang 3. Saat ditemukan, pelaku sedang tertidur lelap dan sama sekali tidak menyadari bahwa polisi telah melacak jejaknya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan barang bukti penting berupa kunci T dan catatan transaksi penjualan motor curian.
Kasus ini menyisakan banyak pertanyaan, terutama mengapa RF yang sehari-hari dikenal sebagai tukang parkir yang jujur tiba-tiba beralih menjadi pencuri. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tekanan ekonomi menjadi faktor utama. Sebagai tulang punggung keluarga, RF mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari apalagi ketika mendekati lebaran. Namun alasan ini tentu tidak bisa membenarkan tindak kriminal yang dilakukannya.
Polisi kini masih memburu seorang tersangka lain bernama Saiful yang diduga menjadi penadah motor-motor curian tersebut. Dari keterangan RF, motor-motor hasil curian biasanya dibawa ke Saiful yang beroperasi di depan komplek makam Bogen. Untuk setiap unit motor, Saiful memberikan harga antara Rp2-3 juta tergantung kondisi kendaraan.
RF kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi warga Surabaya untuk lebih waspada dan tidak lengah dalam mengamankan kendaraan mereka. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Dari sisi penegakan hukum, kasus ini menunjukkan efektivitas kerja polisi dalam mengungkap kejahatan properti. Dalam waktu kurang dari dua minggu sejak laporan pertama, pelaku utama berhasil diamankan. Namun di balik itu, kasus ini juga menyoroti masalah sosial yang lebih dalam tentang tekanan ekonomi dan dampaknya pada masyarakat kelas bawah.
Bagi warga Donorejo, kasus ini menjadi kejutan besar karena RF sebelumnya dikenal sebagai warga yang baik. Beberapa tetangga mengaku tidak menyangka bahwa tukang parkir yang setiap hari mereka temui ternyata menjadi dalang pencurian motor di lingkungan sendiri. Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan bisa datang dari tempat yang paling tidak terduga.