ruang

Sidang Gugatan Perdata Penggelapan Dana Masjid, Hadirkan Saksi Ardyansah

penggelapan dana masjid
Sidang Gugatan Perdata Penggelapan Dana Masjid, Hadirkan Saksi Ardyansah kembali digelar di PN Surabaya.
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Gugatan perdata pengelapan dana masjid Kembali disidang secara terbuka untuk umum diruang sidang tirta satu (5/6/24) dalam perkara gugatan nomor 90/Pdt.G/2024/PN Sby penggugat menghadirkan saksi ardyansah pengurus tak’mir masjid.

Dalam persidangan saksi menyatakan bahwa kepengurusan yayasan al ikhlas di bagian ketakmiran, tahun 2020 – 2025 yakni fajar Haryadi sebagai pembina yayasan dan Muchclisin sebagai ketua yayasan yang sudah tertuang didalam AD/ART.

Pada tanggal 1desember 2023 muchlisin juga sebagai ketua yayasan pada waktu itu memeberi tahu lewat pesan online (WA) kepada saksi bahwa masjid sudah di kuasai pengurus baru, maka diadakalah rapat oleh ketua pengurus dan pengawas menyikapi pengambil alihan masjid dan keluarlah sebuah petisi namun setelah dibacakan belum juga adanya hasil.

Pada tanggal 2 desember 2023 tapat diadakan kembali dan yang hadir pada saat itu ketua, sekretaris, pengurus dan pembina, hasil rapat 8 dari 9 petisi dapat kita jawab adapun dari isi petisi tersebut yang hasilnya akan diserahkan kepada perwakilan jamaah.

Dalam majelis hakim menanyakan inti dari hasil rapat petisi apa, saksi menyebutkan “adanya penggelapan uang yang dilakukan bendahara yayasan itu pointnya yang mulia ,dan memang ada “tegas Ardyansah, penggelapan uang dari bendahara yayasan diketahui terjadinya pada pertengahan bulan puasa tahun 2023, kemudian hasil rapat dan jawaban petisi dibawa oleh ketua pembina sekitar tangal (7/12/23) lalu diadakan pertemuan pembina dengan perwakilan jamaah namun tidak diketahui hasilnya .

Pada 2 januari 2024 ketua yayasan masjid Muchlisin mendapat surat undangan waktu itu ketua berhalangan hadir, yang kemudian pada tanggal 3 januari 2024 adanya surat penon aktifkan ketua yayasan pak muchlisin , dengan adanya surat penonaktifan itu kuasa hukum penggugat sudah melayangkan surat ke pengurus agar dilakukan tabayun, dan para pembina memberikan jawaban melalui surat bahwa bersedia melakukan tabayun pada tanggal 8 januari 2024 diruang rapat yayasan masjid al iklas intinya demi kebaikan bersama dan belum didapat hasilnya direncanakan adanya pertemuan tabayun kembali.

Baca Juga  Pengadilan Negeri Surabaya Obral Putusan Bebas!

Dan pada tanggal 6 januari 2024 setelah sholat subuh diumumkan adanya SK pemberhentian ketua yayasan Muchlisin dan jajarannya.

Terpisah, usai sidang konfirmasi kepada moch muchlis SH kuasa hukum tergugat mohon tanggapan atas pernyataan Ardyansah saksi dari penggugat, berikut pernyataanya “Adanya uang yang digelapkan oleh bendahara yayasan sekitar 400 juta sekian dan 100 juta sekian yang belum bisa dipertanggung jawabkan kepada pengurus yang baru, anehnya disini para petisi ini justru malah yang dilaporkan macam macam ke polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya oleh penggugat hingga sekarang belum dicabut laporannya.

lanjut PH tergugat : kami juga melaporkan ke Polres Tanjung Perak terkait aset aset yang masih dibawa oleh pengurus yang lama dan belum dikembalikan ke masjid Al- Iklas, padahal masjid ini kan tetap beroperasi dan aset yang belum dikembalikan semacam laptop, dokument dan surat surat dan dokument yang lainnya.

PH tergugat sebutkan, 3 orang tergugat itu yankni H Fadjar Ariadi ketua pembina, H.Ir Sutrisno pembina, dan Sutaryono PLT ketua pengurus yayasan.

lanjut muchlis, menurut kami apa yang disampaikan dipersidangan sudah terang benderang bahwa berkaitan dengan SK pemberhentian, penonaktifan dan PLT itu sudah jelas kita melalui rapat pembina yang dituangkan dalam AD/ART tahun 2020 sesuai dengan undang ungang yayasan, jadi secara aturan kita melangkah sudah sesuai dengan S.O.P yang ada.

yang kedua kenapa dikeluarkannya SK penonaktifan kaitannya dengan petisi yang mana salah satunya sudah diakui oleh penggugat bawa adanya penggelapan uang masjid yang diduga dilakukan oleh pengurus yang lama yaitu bendahara,dan berkaitan dengan tidak adanya LPJ yang dilaporkan ke pembina.

Berikut tidak pernah adanya rapat kerja padahal sesuai aturan di AD/ART rapat kerja harus dilaksanakan setiap tahun sekali agar pembina dan pengurus tahu aliran keluar masuknya uang itu kemana saja,anehnya dia membuat rapat kerja 5 tahunan sehingga rentan sekali dengan penyelewengan dan penyimpangan.

Baca Juga  Aset dan Mobil Mewah Disita, Agung Wibowo Gugat Polda Jatim ke Pengadilan!

Dan sampai saat ini uang pertanggung jawaban dari pengurus yang lama belum ada dan belum diserahkan ke pengurus yang baru, saya perjelas kembali 3 unit laptop dan dokument tentang pendirian yayasan belum juga diserahkan.

Dan ‘donatur donatur lebih banyak menyumbang ke masjid dari pada sebelumnya, ayo kalau mau bertabayun monggo duduk bersama kita bikin masjid ini agar lebih ramai, dan sebetulnya mediasi itu tempatnya bukan di pengadilan tetapi mediasi itu tempatnya adalah di masjid malu kita dikanan kiri tempat ibadahnya non muslim” pungkasnya. (R3)