Surabaya, Ruang.co.id- Sidang Gugatan Anak pada Ibu Kandung dengan nomor perkara no.1198/Pdt.G/2023 Berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hakim yang diketuai Moch Tatas, memberikan waktu kepada Penggugat untuk menyerahkan bukti, setelah semua bukti surat sudah cukup, maka hakim meminta kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menyiapkan bukti surat berikutnya, dan disertakan pada persidangan selanjutnya 2 April 2024, “ucap Hakim Ketua Moch Tatas.
Seusai Sidang, Andry Ermawan, SH, Bersama Dade Puji Hendro Sudomo, selaku Kuasa hukum Malika Dewi Hardiono mengatakan, bahwa pihaknya telah mengajukan ada 14 bukti dokumen sebagai bagian dari bukti-bukti yang diajukan.
“Saya ajukan 14 bukti mulai dari akte kelahiran Bu Dewi Malika Hardiono, bahwa dia betul-betul adalah ahli waris dari ibunya dan surat perubahan nama keluarga sampai dengan ada chat yang menyatakan bahwa tergugat dua, Willy, ada Warmarking di kantor notaris akte hibah yang sekarang masih ada tanda tanya,” ujar Andry Selasa (26/03/2024).
Intinya kita akan bongkar dipersidangani. Ini ada hubungan hukumnya, tinggal nanti bagaimana Willy dapat tidaknya membantah itu semua. Dia mengatakan tidak ada akte tersebut sementara dari jawaban tergugat satu ya dipaksa ibunya bu Sylvia Rumyati untuk menandatangani atas perintah Willy terkait tergugat tersebut.”tuturnya.
Pihak penggugat juga membawa bukti pembayaran slip kopi pembayaran Warmarking di kantor notaris bu Felisia, serta bukti pengiriman surat ke notaris Felisia terkait klarifikasi. Namun, hingga saat ini, tidak ada respons dari pihak tergugat.
Andry menambahkan, Kondisinya kan tidak pernah direspon sampai dipanggil oleh pengadilanpun tidak pernah hadir dipersidangan, “ungkapnya.
Terpisah Kuasa Hukum Tergugat I, Dr. Johan Widjaja, mengatakan sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 2 April mendatang, di mana pihak tergugat akan membawa bukti-bukti.
Diharapkan, sidang tersebut akan mengungkap lebih lanjut tentang perkara ini, termasuk bukti-bukti dari kesempatan tergugat satu dan dua.
Seperti diberitakan sebelumnya, didalam gugatan Malika disebutkan, bahwa akta hibah itu digunakan Willy untuk mengambil alih perusahaan paman mendiang Arianto Adinegoro Sugito. Willy saat pertemuan keluarga usai pemakaman Arianto, mengatakan bahwa dirinya telah membeli perusahaan tersebut telah dibeli senilai Rp 6 miliar sebelum pamannya meninggal.
“Malika mendapatkan informasi dari Suryanto Hardiono, adiknya yang lain, bahwa Willy membeli perusahaan pamannya menggunakan surat hibah enam kilogram emas senilai Rp 6 miliar pemberian hibah dari ibunya, dalam perkara itu Dewi Malika menggugat secara Immaterial ibunya sebesar 25 Miliar.