Perundungan di SMA Gloria, Ivan Sugianto Resmi Jalani Proses Hukum

Ivan Sugianto pelaku perundungan SMA Gloria
Ivan Sugianto, pelaku perundungan di SMA Gloria Surabaya, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya setelah berkasnya dinyatakan P21.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Kasus perundungan yang mengguncang SMA Gloria Surabaya memasuki babak baru. Ivan Sugianto, tersangka utama dalam kasus ini, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada Senin (13/1) pukul 10.00 WIB. Status berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Polrestabes Surabaya, menandai kesiapan untuk proses persidangan.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Rina Shanty, memastikan pelimpahan tersangka ke kejaksaan merupakan bagian dari tahap dua proses hukum. “Ivan Sugianto yang kami tahan sebagai pelaku perundungan anak di SMA Gloria Surabaya, telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Status berkasnya sudah P21, artinya sudah lengkap dan siap disidangkan,” ungkap Rina saat diwawancarai oleh media.

Penyerahan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus perundungan, yang dianggap sebagai ancaman serius terhadap lingkungan pendidikan.

Kasus yang melibatkan Ivan Sugianto telah menimbulkan keprihatinan mendalam, terutama di kalangan orang tua dan masyarakat umum. Tindakannya diduga telah merugikan korban secara psikologis dan fisik, menyoroti pentingnya perlindungan di lingkungan sekolah.

Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang, bukan lokasi untuk tindak kekerasan. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih waspada dan proaktif dalam mencegah tindakan serupa.

Kini, perhatian publik tertuju pada jalannya proses persidangan. Kejaksaan Negeri Surabaya berjanji akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi contoh nyata bahwa perundungan tidak akan ditoleransi. Kami berharap proses persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi korban,” tegas Rina Shanty.

Langkah ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa tindakan perundungan memiliki konsekuensi hukum serius. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak anak di Indonesia.

Baca Juga  Polemik Es Krim Legendaris Zangrandi Usai, 8 Gerai Zangrandi Tiruan Akhirnya Ditutup

Pihak kepolisian juga menyerukan pentingnya kerja sama antara orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam memerangi perundungan di lingkungan pendidikan. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif,” imbuh Rina.

Kasus Ivan Sugianto tidak hanya menjadi cermin buruknya pengawasan di sekolah tetapi juga pengingat akan perlunya tindakan preventif. Dengan proses hukum yang terus berjalan, publik berharap keadilan ditegakkan demi melindungi generasi muda dari ancaman kekerasan di lingkungan pendidikan.