Ruang.co.id – Sebuah kisah menarik tengah bergulir di Sidoarjo yang melibatkan seorang pria bernama Ifan (inisial MS), yang sebelumnya mengaku menjadi korban penganiayaan. Namun, twist dramatis terjadi ketika pelaku penganiayaan yang dilaporkan justru berbalik dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil rental. Berita ini telah mengguncang jagat dunia pengusaha rental mobil, khususnya di wilayah Jawa Timur. Bagaimana kisah ini berkembang? Yuk, simak lebih lanjut!
Kisah bermula ketika Ifan, yang dikenal sebagai seorang pengusaha rental mobil, mengaku menjadi korban penganiayaan oleh beberapa orang di sekitar Jalan Juanda, Sidoarjo. Pernyataan tersebut langsung mendapat perhatian media lokal, di mana Ifan mengaku dianiaya hingga mengalami memar di bagian dahinya. Ia mengklaim dirawat di sebuah rumah sakit yang tidak disebutkan namanya dan mengancam akan melaporkan para pelaku ke polisi.
Namun, klaim tersebut justru menimbulkan reaksi keras dari Paguyuban Buser Rentcar Nasional (BRN) Wilayah Jawa Timur, yang merasa bahwa Ifan adalah pelaku penganiayaan sebenarnya. Mereka merasa terkejut karena Ifan, yang juga pelanggan lama mereka, justru kini tidak bisa dihubungi dan diketahui menggelapkan mobil sewaan.
Ketika berita tentang penganiayaan Ifan mencuat, salah satu anggota BRN Jatim, Jundullah Abdul Aziz, merasa perlu mengambil langkah tegas. Pada Selasa malam, 28 Januari 2025, Jundullah melaporkan Ifan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polresta Sidoarjo dengan tuduhan penggelapan mobil. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Suhartono, dan puluhan rekan-rekannya dari BRN Jatim.
Suhartono, selaku kuasa hukum pelapor, menyatakan bahwa mobil yang disewa oleh Ifan – sebuah Mitsubishi Expander warna putih – tidak kunjung dikembalikan, meskipun uang sewa terakhir sudah dibayar pada 21 Januari 2025. Tidak hanya itu, kontak dengan Ifan pun terputus tanpa kabar.
“Dia selaku penyewa, uang sewa terakhir dibayar sampai 21 Januari ini, terus mobil yang waktunya balik sampai sekarang unit mobilnya tidak dibalikin dan orangnya loose contact atau sudah tidak bisa dihubungi lagi,” jelas Suhartono kepada media.
Akibatnya, pengusaha rental mobil ini mengalami kerugian material yang cukup besar, mencapai Rp240 juta.
Suhartono lebih lanjut mengungkapkan bahwa masalah ini berawal dari kerja sama rental yang sudah terjalin sejak dua tahun lalu. Masalah muncul pada akhir November 2024 hingga Januari 2025, ketika Ifan menyewa mobil namun gagal mengembalikannya tepat waktu. Ketika pihak BRN Jatim mendengar kabar tersebut, mereka mulai membantu mencari keberadaan Ifan dan mobil yang disewakan.
Beberapa anggota BRN Jatim akhirnya berhasil bertemu dengan Ifan di sekitar kawasan Juanda, namun sayangnya, mobil yang dimaksud tidak ada di lokasi tersebut. Keributan pun tak terhindarkan, yang akhirnya berujung pada klaim penganiayaan dari Ifan. Namun, Suhartono menegaskan bahwa memar yang disebutkan Ifan sebenarnya sudah ada sebelum pertemuan di jalan raya tersebut.
“Sebelum bertemu muka di jalan raya Juanda itu, memar itu sudah ada. Kalau memang memar akibat dianiaya pengeroyokan, kenapa pelaku penggelapan mobil ini tidak segera melapor ke polisi dan minta di visum et repertum sampai saat ini?” kata Suhartono dengan nada yang penuh tanda tanya.
Ternyata, dugaan penggelapan yang dilakukan Ifan tidak hanya menimpa satu pihak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 23 pengusaha rental mobil di Jawa Timur yang juga mengalami nasib serupa. Bahkan, beberapa korban turut hadir dalam jumpa pers yang diselenggarakan oleh BRN Jatim.
Salah satunya adalah Dwi Budiarto, seorang pengusaha asal Bojonegoro yang sudah hampir dua tahun bekerja sama dengan Ifan. Dwi menceritakan bahwa dua unit mobil yang disewakan kepada Ifan – sebuah Daihatsu Ayla dan Xenia – juga tidak kunjung dikembalikan.
“Sejak kejadian itu, dua unit mobil saya belum dikembalikan. Kami masih belum melapor ke polisi, tapi ini jelas merugikan kami,” ujar Dwi yang turut hadir dalam konferensi pers BRN Jatim.
Berdasarkan perkembangan kasus ini, pihak BRN Jatim berharap agar Ifan segera ditangkap dan dikenakan hukuman atas penggelapan yang dilakukan. Apalagi, mereka khawatir jika Ifan terus beroperasi, akan ada lebih banyak korban lainnya.
“Klien kami berharap pelaku Ifan segera ditangkap dan membayar tuntutan kerugian LP klien kami. Kalau tidak segera ditangkap, khawatirnya akan ada yang jadi mangsa korban lainnya,” ujar Suhartono menegaskan.
Selain itu, Suhartono juga menyebut bahwa pengusaha rental lainnya yang tergabung dalam BRN Jatim akan terus mengawasi perkembangan kasus ini. Mereka berencana untuk melaporkan lebih banyak korban yang mungkin menjadi sasaran penggelapan Ifan.
Saat ini, pihak kepolisian Polresta Sidoarjo sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan penggelapan mobil ini. Ratusan anggota BRN Jatim terus memantau pergerakan kasus ini agar keadilan bisa ditegakkan. Seiring berjalannya waktu, lebih banyak informasi dan fakta-fakta baru diperkirakan akan muncul, yang akan semakin menguatkan dugaan bahwa Ifan memang melakukan penggelapan secara terorganisir.