Breaking News
light_mode
Selasa, 27 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Pemalsuan Sertifikat PTSL TWH Cs Dilaporkan ke Polda Jatim, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara

Pemalsuan Sertifikat PTSL TWH Cs Dilaporkan ke Polda Jatim, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Kasus dugaan pemalsuan sertifikat PTSL yang melibatkan TWH, seorang warga dari Dusun Prijek, Desa Taman Prijek, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, terus bergulir. Pada Sabtu pagi (15/2), Khoirul Rozikin melaporkan dugaan pemalsuan dokumen negara kepada pihak Polda Jatim, yang menjadi titik awal penyelidikan lebih lanjut.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi No. : LP/B/240/II/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, disebutkan bahwa Khoirul Rozikin, yang merupakan pelapor, telah mengajukan laporan terkait pemalsuan sertifikat tanah yang terdaftar dalam program nasional PTSL. Pelapor mengklaim bahwa dokumen sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Lamongan atas nama TWH, melibatkan praktik kejahatan pemalsuan dokumen negara yang disinyalir melibatkan oknum perangkat desa.

Khoirul Rozikin, yang diwakili oleh kuasa hukumnya Hayomi Gunawan, SH, MH, melaporkan TWH atas dugaan pemalsuan dokumen terkait tiga bidang tanah miliknya yang didaftarkan oleh TWH di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desember 2023. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama TWH diterbitkan pada 24 Januari 2024.

Hayomi Gunawan menyatakan bahwa upaya penyelesaian sengketa melalui jalur kekeluargaan telah gagal, meskipun telah diajukan tiga kali somasi kepada TWH. Pihak pelapor merasa bahwa tindakan tersebut tidak dihargai, dan pemalsuan dokumen tanah yang terjadi harus diselesaikan secara hukum.

“Permintaan kami untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan telah diabaikan. Kami berharap proses hukum dapat memberikan keadilan,” ujar Khoirul Rozikin.

Kasus ini semakin kompleks dengan munculnya indikasi adanya peran serta perangkat desa dalam proses pendaftaran tanah TWH melalui program PTSL. Hayomi Gunawan mengungkapkan bahwa pemalsuan sertifikat tanah tersebut tidak hanya melibatkan TWH, tetapi juga diduga melibatkan perangkat desa Taman Prijek, seperti Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Dusun, dan sejumlah panitia PTSL.

Baca Juga  Solidaritas Hakim Indonesia, 70 Hakim PN Surabaya Ikut Aksi Mogok

Menurutnya, konspirasi antara TWH dan perangkat desa untuk memalsukan dokumen negara telah merugikan Khoirul Rozikin hingga sebesar Rp 700 juta.

Tanah yang dipermasalahkan meliputi tanah Keramanan, tanah Atusan, dan tanah Tegal, yang memiliki total luas sekitar 7.000 meter persegi. Tanah tersebut sebelumnya dibeli oleh Khoirul Rozikin pada tahun 2006 dan dikelola oleh keluarganya untuk pertanian. Meskipun ada bukti akta jual beli (AJB) dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sah, proses PTSL yang dilakukan TWH ternyata melibatkan dokumen yang diduga palsu.

“Proses pendaftaran tanah melalui program PTSL 2023 ini penuh dengan kecurangan, yang berujung pada penerbitan sertifikat tanah palsu atas nama TWH,” ungkap Hayomi Gunawan.

Setelah melakukan mediasi kekeluargaan pada 17 Oktober 2024, pihak desa menyadari adanya kekeliruan dalam proses PTSL dan menyarankan agar TWH mengembalikan sertifikat tanah yang sudah diterbitkan kepada BPN. Namun, TWH tidak menunjukkan itikad baik dan memilih untuk mempertahankan sertifikat tersebut.

Khoirul Rozikin, yang merasa dirugikan, akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, dengan dugaan bahwa TWH telah melakukan pemalsuan dokumen negara melalui program PTSL yang seharusnya memberikan kemudahan, namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap warga yang mengikuti program PTSL 2023 di desa tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 700.000, meskipun sebelumnya biaya pendaftaran sempat ditetapkan sebesar Rp 1,3 juta dan sempat diprotes oleh warga.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mulyadi-Ardika Komitmen Jadi Pelayan Rakyat Di Hadapan Semut Selingsing

    Mulyadi-Ardika Komitmen Jadi Pelayan Rakyat Di Hadapan Semut Selingsing

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle Ruang Hadilies
    • 0Komentar

    Tabanan, Ruang.co.id- Pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan nomor urut 1, I Nyoman Mulyadi dan I Nyoman Ardika (Mulyadi-Ardika), menegaskan komitmen mereka sebagai pelayan rakyat jika terpilih dalam Pilkada 2024. Hal ini disampaikan langsung oleh Nyoman Ardika, calon wakil bupati, saat bertemu dengan relawan Semeton Mulyadi Tabanan (Semut) Selingsing di Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, […]

  • Makeup Natural Sehari

    8 Langkah Mudah Makeup Natural untuk Aktivitas Seharian

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pernah nggak sih, lagi scroll media sosial terus lihat foto makeup natural dari para selebriti atau beauty influencer yang kelihatan flawless seharian? Tapi pas kita coba sendiri, Ruang.co.id – malah berujung kayak belum mandi atau terlalu menor? Tenang, kamu nggak sendiri! Tren makeup natural kini semakin digemari karena memberikan tampilan yang fresh dan […]

  • sengketa tanah Tanah Gogol Gilir Sidokerto

    Reaksi atas Gogol Gilir Bermasalah: Kejari Sidoarjo Geledah Kantor Kades Sidokerto

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Sengketa tanah Gogol Gilir di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, kembali memanas. Setelah Kepala Desa Ali Nasihin mangkir dari panggilan pemeriksaan, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melakukan penggeledahan di kantor desa pada Kamis (19/12). Langkah ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky, dan melibatkan Tim […]

  • PT. SCA Gugatan Pra-Yudisial

    Gugatan Pra-Yudisial PT SCA Terhadap Pelapor Kasus Ketenagakerjaan di Polres Mojokerto

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – PT. SCA melalui tim kuasa hukumnya menggugat pra-yudisial kepada pelapor kasus pidana ketenagakerjaan yang melibatkan pekerja almarhum Feri Dwi Astanto. Gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto, guna menguji kewenangan Polres Mojokerto dalam melakukan penyidikan terhadap perusahaan kliennya. Palenggahan Hukum Nusantara yang dipimpin oleh Achmad Shodiq, SH., MH., M.Kn. beserta timnya, menggugat Hermin […]

  • Anggaran Rakyat Sidoarjo

    Palu Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo Menguak Sisi Gelap Defisit Anggaran demi Penyelamatan Hak Rakyat

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Ruang sidang utama DPRD Sidoarjo bergemuruh senyap. Hanya ada satu sumber suara dari meja pimpinan rapat paripurna dan di podium. Palu sidang diketok keras, menguak fakta kelam di balik perubahan anggaran demi menyelamatkan hak dasar rakyat. Langkah konstitusional ini dimulai pada Senin (31/8/2026), dari Rapat Paripurna I. Agenda utamanya membedah surat masuk […]

  • Beda Lengkuas dan jahe

    Amati Beda Lengkuas dengan Jahe, Jangan Tertukar Lagi

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pernah nggak sih, lagi masak di dapur terus bingung mau ambil lengkuas atau jahe? Dua bahan ini memang sering bikin kita ketukar karena bentuknya yang mirip. Tapi, kalau kamu tahu bedanya, masak jadi lebih gampang dan nggak salah rasa. Yuk, kita bahas lebih detail apa aja sih yang bikin lengkuas dan jahe […]

expand_less