ruang

Terdakwa Haryo Putra Sembodo, Bisnis PLN Fiktif Rugikan Korban Hingga 1 Milliar

sidang bisnis PLN fiktif
Terdakwa Haryo Putra Sembodo kembali jalani sidang lanjutan dugaan tipu gelap dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Junartha Yusuf. Di Pengadilan Negeri( PN) Surabaya.
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Sidang lanjutan dugaan tipu gelap yang dilkukan terdakwa Haryo Putra Sembodo dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Junartha Yusuf. Kembali digelar diruang sidang garuda 1 Pengadilan Negeri( PN) Surabaya.

Dalam keterangannya saksi korban Yusuf dipersidangan dengan majelis hakim Suparno bahwa memberikan modal kepada terdakwa tanpa jaminan apapun,karena terdakwa sudah dianggap seperti anak sendiri dan juga sangat percaya karena terdakwa teman baik anak saksi sejak kecil.

Saksi tergerak untuk memberikan modal usaha kepada terdakwa karena juga dijanjikan mendapat keuntugan 10 persen setiap bulannya dari modal yang diberikan .

kebaikan saksi disalahgunakan dan dimanfaatkan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan untuk membuka cafe bukan untuk usaha PLN.

Alih-alih bisnis PLN yang dijanjikan terdakwa adalah fiktif sehingga tidak bisa mengembalikan modal dan keuntungannya kepada saksi, terdakwa juga memberikan cek kepada korban dan yang diberikan kepada dirinya adalah cek palsu, merasa ditipu dan mengalami kerugian.

Untuk diketahui bahwa sekitar awal bulan Juni 2021, saksi Junartha Yusuf ditelpon terdakwa menawarkan kerjasama modal usaha dalam rangka pengerjaan proyek di PLN dengan nilai proyek Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan dijanjikan keuntungan 10 persen dari nilai modal yang diberikan dengan tempo pada bulan Oktober 2021.

Selanjutnya dilakukan komunikasi beberapa kali lewat telpon dan akhirnya saksi JUNARTHA YUSUF, A.MD tertarik untuk memberikan modal usaha, lalu tanggal 7 Juni 2021, saksi korban mentransfer kepada terdakwa melalui rekening BCA No.rek 7891-4637-19 atas nama CV. The Berkah Boys sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Bahwa akhir bulan Sept 2021, saksi JUNARTHA YUSUF, A.MD menghubungi terdakwa untuk meminta uang modal dan keuntungannya, namun terdakwa menyampaikan belum dapat mengembalikan modal dan keuntungan karena ada kendala pembayaran disebabkan belum selesainya pengerjaan proyek akibat adanya wabah Covid-19.

Baca Juga  5 Kali Ditunda Liong Hwa Tiong Pelaku Judi Online di Sidangkan PN Surabaya

Bahwa selanjutnya terdakwa menawari lagi kerjasama modal usaha untuk pengerjaan 8 (delapan) proyek PLN dg total nilai proyek Rp. 1.040.000.000,- (satu miliar empat puluh juta rupiah ) kemudian terdakwa menunjukkan surat perintah kerja (SPK) ke saksi JUNARTHA YUSUF, A.MD, sehingga saksi korban percaya dan tertarik lagi pada tawaran terdakwa tersebut.

Karena dijanjikan keuntungan sebesar 10 prosen dari modal yang diserahkan dengan tempo pengembalian modal dan keuntungan pada bulan Desember 2021.

Selanjutnya secara bertahap saksi korban mengirim uang ke terdakwa dengan cara ditransfer ke bank BCA a.n CV The Berkah Berkah Boy secara bertahap hingga total keseluruhan Rp 1.60.000.000 ( satu milliar enam puluh juta rupiah).

Terdakwa hingga akhir Desember 2021 tidak juga mengembalikan modal dan tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan, lalu saksi, Junartha Yusuf sekitar pertengahan Januari 2022 berangkat ke Makasar menemui terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak bisa mengembalikan modal dan keuntungan tersebut, lalu terdakwa memberikan 4 (empat) lembar cek Bank Mandiri sebagai jaminan antara lain

a. Cek No. IB 424527 tertanggal 24 Januari 2022 senilai Rp. 411.600.000,- (empat ratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah), namun belum saksi korban kliringkan karena terdakwa meminta tolong dan meminta ampun untuk tidak dikliringkan;

b. Cek No. IB 424528 tertanggal 31 Januari 2022 senilai Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) dan sudah saksi korban kliringkan di Bank BCA, namun ada penolakan dari BCA pada tanggal 02 Februari 2022 dengan alasan penolakan Rekening Giro atau rekening khusus telah ditutup .

Cek No. IB 424529 tertanggal 31 Jan 2022 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan saksi kahorban kliringkan di Bank BCA, namun ada penolakan dari BCA pada tanggal 02 Feb 2022 dengan alasan penolakan Rekening Giro atau rekening khususya telah ditutup.

Baca Juga  Kasus Narkotika Novia Mulai Jalani Persidangan di PN Surabaya

d. Cek No. IB 424525 tertanggal 31 Januari 2022 senilai Rp. 500.000.000,- dan sudah saya kliringkan di Bank BCA, namun ada penolakan dari BCA pada tanggal 02 Februari 2022 dengan alasan penolakan Rekening Giro atau rekening khusus telah ditutup.

Bahwa ketika terdakwa memberikan 4 (empat) lembar cek tersebut, terdakwa tidak memiliki saldo di rekening tersebut, karena untuk meredam emosi saksi Junartha Yusuf.

Bahwa pada tanggal 7 Maret 2022, saksi Drs. YUSUF HUSNI, Apt (ayah korban A.MD) datang ke Makasar untuk menagih lagi ke terdakwa, karena 4 (empat) lembar cek yang diberikan terdakwa tidak dapat dicairkan, namun terdakwa belum bisa memberikan modal dan keuntungan lagi, selanjutnya dengan tipu muslihatnya terdakwa membuat 4 (empat) lembar cek palsu yang di print dengan kertas biasa dan diserahkan ke saksi korban.

Bahwa kemudian terdakwa berusaha mengembalikan modal dan keuntungan yang ada secara bertahap dengan melakukan transfer kepada saksi korban sebagaimana rincian Jadi keseluruhan yang telah dibayar terdakwa kepada saksi korban sejumlah 272.500.000,- (dua ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa terdakwa menggunakan uang yang telah ditransfer oleh saksi JUNARTHA YUSUF, A. MD bukan untuk keperluan dalam kerjasama dengan PT. PLN Sulawesi, akan tetapi untuk kepentingan pribadi antara lain untuk membiayai orangtua berobat di rumah sakit, membangun cafe, dan untuk bisnis sepatu, dan akibat perbuatan terdakwa , saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.060.000.000,- (satu miliar enam puluh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (R2)