Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » Terdakwa Haryo Putra Sembodo, Bisnis PLN Fiktif Rugikan Korban Hingga 1 Milliar

Terdakwa Haryo Putra Sembodo, Bisnis PLN Fiktif Rugikan Korban Hingga 1 Milliar

  • account_circle Ruang Arif
  • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Sidang lanjutan dugaan tipu gelap yang dilkukan terdakwa Haryo Putra Sembodo dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Junartha Yusuf. Kembali digelar diruang sidang garuda 1 Pengadilan Negeri( PN) Surabaya.

Dalam keterangannya saksi korban Yusuf dipersidangan dengan majelis hakim Suparno bahwa memberikan modal kepada terdakwa tanpa jaminan apapun,karena terdakwa sudah dianggap seperti anak sendiri dan juga sangat percaya karena terdakwa teman baik anak saksi sejak kecil.

Saksi tergerak untuk memberikan modal usaha kepada terdakwa karena juga dijanjikan mendapat keuntugan 10 persen setiap bulannya dari modal yang diberikan .

kebaikan saksi disalahgunakan dan dimanfaatkan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan untuk membuka cafe bukan untuk usaha PLN.

Alih-alih bisnis PLN yang dijanjikan terdakwa adalah fiktif sehingga tidak bisa mengembalikan modal dan keuntungannya kepada saksi, terdakwa juga memberikan cek kepada korban dan yang diberikan kepada dirinya adalah cek palsu, merasa ditipu dan mengalami kerugian.

Untuk diketahui bahwa sekitar awal bulan Juni 2021, saksi Junartha Yusuf ditelpon terdakwa menawarkan kerjasama modal usaha dalam rangka pengerjaan proyek di PLN dengan nilai proyek Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan dijanjikan keuntungan 10 persen dari nilai modal yang diberikan dengan tempo pada bulan Oktober 2021.

Selanjutnya dilakukan komunikasi beberapa kali lewat telpon dan akhirnya saksi JUNARTHA YUSUF, A.MD tertarik untuk memberikan modal usaha, lalu tanggal 7 Juni 2021, saksi korban mentransfer kepada terdakwa melalui rekening BCA No.rek 7891-4637-19 atas nama CV. The Berkah Boys sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Bahwa akhir bulan Sept 2021, saksi JUNARTHA YUSUF, A.MD menghubungi terdakwa untuk meminta uang modal dan keuntungannya, namun terdakwa menyampaikan belum dapat mengembalikan modal dan keuntungan karena ada kendala pembayaran disebabkan belum selesainya pengerjaan proyek akibat adanya wabah Covid-19.

Baca Juga  Kejati Jatim Amankan Rp 47 Miliar dan 421.046 Dolar AS dari Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo

Bahwa selanjutnya terdakwa menawari lagi kerjasama modal usaha untuk pengerjaan 8 (delapan) proyek PLN dg total nilai proyek Rp. 1.040.000.000,- (satu miliar empat puluh juta rupiah ) kemudian terdakwa menunjukkan surat perintah kerja (SPK) ke saksi JUNARTHA YUSUF, A.MD, sehingga saksi korban percaya dan tertarik lagi pada tawaran terdakwa tersebut.

Karena dijanjikan keuntungan sebesar 10 prosen dari modal yang diserahkan dengan tempo pengembalian modal dan keuntungan pada bulan Desember 2021.

Selanjutnya secara bertahap saksi korban mengirim uang ke terdakwa dengan cara ditransfer ke bank BCA a.n CV The Berkah Berkah Boy secara bertahap hingga total keseluruhan Rp 1.60.000.000 ( satu milliar enam puluh juta rupiah).

Terdakwa hingga akhir Desember 2021 tidak juga mengembalikan modal dan tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan, lalu saksi, Junartha Yusuf sekitar pertengahan Januari 2022 berangkat ke Makasar menemui terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak bisa mengembalikan modal dan keuntungan tersebut, lalu terdakwa memberikan 4 (empat) lembar cek Bank Mandiri sebagai jaminan antara lain

a. Cek No. IB 424527 tertanggal 24 Januari 2022 senilai Rp. 411.600.000,- (empat ratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah), namun belum saksi korban kliringkan karena terdakwa meminta tolong dan meminta ampun untuk tidak dikliringkan;

b. Cek No. IB 424528 tertanggal 31 Januari 2022 senilai Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) dan sudah saksi korban kliringkan di Bank BCA, namun ada penolakan dari BCA pada tanggal 02 Februari 2022 dengan alasan penolakan Rekening Giro atau rekening khusus telah ditutup .

Cek No. IB 424529 tertanggal 31 Jan 2022 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan saksi kahorban kliringkan di Bank BCA, namun ada penolakan dari BCA pada tanggal 02 Feb 2022 dengan alasan penolakan Rekening Giro atau rekening khususya telah ditutup.

Baca Juga  Kritik Budayawan Taufik Monyong Terhadap Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

d. Cek No. IB 424525 tertanggal 31 Januari 2022 senilai Rp. 500.000.000,- dan sudah saya kliringkan di Bank BCA, namun ada penolakan dari BCA pada tanggal 02 Februari 2022 dengan alasan penolakan Rekening Giro atau rekening khusus telah ditutup.

Bahwa ketika terdakwa memberikan 4 (empat) lembar cek tersebut, terdakwa tidak memiliki saldo di rekening tersebut, karena untuk meredam emosi saksi Junartha Yusuf.

Bahwa pada tanggal 7 Maret 2022, saksi Drs. YUSUF HUSNI, Apt (ayah korban A.MD) datang ke Makasar untuk menagih lagi ke terdakwa, karena 4 (empat) lembar cek yang diberikan terdakwa tidak dapat dicairkan, namun terdakwa belum bisa memberikan modal dan keuntungan lagi, selanjutnya dengan tipu muslihatnya terdakwa membuat 4 (empat) lembar cek palsu yang di print dengan kertas biasa dan diserahkan ke saksi korban.

Bahwa kemudian terdakwa berusaha mengembalikan modal dan keuntungan yang ada secara bertahap dengan melakukan transfer kepada saksi korban sebagaimana rincian Jadi keseluruhan yang telah dibayar terdakwa kepada saksi korban sejumlah 272.500.000,- (dua ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa terdakwa menggunakan uang yang telah ditransfer oleh saksi JUNARTHA YUSUF, A. MD bukan untuk keperluan dalam kerjasama dengan PT. PLN Sulawesi, akan tetapi untuk kepentingan pribadi antara lain untuk membiayai orangtua berobat di rumah sakit, membangun cafe, dan untuk bisnis sepatu, dan akibat perbuatan terdakwa , saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.060.000.000,- (satu miliar enam puluh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (R2)

  • Penulis: Ruang Arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • meningkatkan kualitas shalat

    10 Cara Ampuh Meningkatkan Kualitas Shalat di 10 Hari Kedua Ramadan Raih Khusyuk dan Tadabur Al-Qur’an

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Ramadan adalah bulan penuh berkah yang memberikan kesempatan emas untuk memperbaiki diri, terutama dalam ibadah shalat. Di 10 hari kedua Ramadan, momentum ini semakin penting karena kita semakin dekat dengan malam Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan. Bagaimana cara meningkatkan kualitas shalat di periode ini? Simak 10 langkah praktis berikut! […]

  • Dekorasi Pernikahan

    Tren Warna Dekorasi Pernikahan Tahun 2024

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Merencanakan dekorasi pernikahan adalah salah satu bagian paling menyenangkan dari persiapan hari besar kamu. Pada tahun 2024, beberapa perpaduan warna menjadi tren dan sangat populer di kalangan pasangan yang akan menikah. Perpaduan warna ini tidak hanya menghadirkan estetika yang indah tetapi juga memberikan suasana yang berbeda sesuai dengan tema pernikahan yang dipilih. […]

  • Sinergi kader NasDem

    HUT ke-14, Kader NasDem Surabaya Perekat Sinergi Lewat Futsal

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Gelaran turnamen futsal yang diselenggarakan DPD Partai NasDem Kota Surabaya untuk memperingati HUT Partai NasDem yang ke-14 telah berhasil menciptakan sebuah atmosfer kebersamaan yang sangat kuat. Lebih dari sekadar sebuah kompetisi olahraga biasa, acara yang berlangsung selama dua hari di Lapangan Futsal SIER dan Brawijaya ini menjadi bukti nyata upaya mempererat sinergi di […]

  • Karakteristik Pembaca yang Berbeda dari lainnya

    Mengapa Pembaca Itu Berbeda? Mengungkap Karakteristik Uniknya

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Di tengah hiruk pikuk dunia digital, masih ada sekelompok orang yang memilih untuk menyelami dunia lain melalui buku. Mereka adalah para pembaca sejati, yang tak pernah kehabisan cerita untuk dinikmati. Membaca buku telah lama menjadi hobi yang digemari oleh banyak orang. Namun, di balik kebiasaan membaca ini, tersimpan karakteristik unik yang membedakan […]

  • Lions Club Surabaya Shining Rayakan Imlek dengan Lansia

    Kebahagiaan Bersama: Lions Club Surabaya Shining Rayakan Imlek dengan 200 Lansia

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Saat mendengar cerita tentang komunitas yang menciptakan kebahagiaan, Lions Club Surabaya Shining (LCS Shining) pasti masuk daftar teratas. Pada Jumat, 24 Januari 2025, mereka sekali lagi menunjukkan betapa indahnya kebersamaan dengan mengadakan acara sosial untuk merayakan Imlek 2576 bersama 200 lansia Tionghoa pra-sejahtera di Grand City Mall, Surabaya. Saya hadir di sana, dan […]

  • Jadwal tayang Bioskop film A business Proposal

    Jadwal Tayang Film A Business Proposal di Bioskop Surabaya Hari Ini! Jangan Lewatkan!

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – “A Business Proposal” yang sempat viral dan membuat penonton jatuh hati dengan kisah Kang Tae Moo dan Shin Ha Ri, kini hadir dalam versi Indonesia. Film ini dibintangi oleh Ariel Tatum, Abidzar Al Ghifari, Caitlin Halderman, dan Ardhito Pramono. Dengan kehadiran para bintang muda berbakat, film ini menjanjikan cerita yang segar dan menarik […]

expand_less