Kanwil Kemenkumham Jatim Dorong Tembakau Na Oogst Jember Terdaftar Indikasi Geografis

Kanwil Kemenkumham Jatim Tembakau Na Oogst
Kanwil Kemenkumham Jatim Dorong Tembakau Na Oogst Jember Terdaftar Indikasi Geografis
Ruang Arif
Print PDF

Jember, Ruang.co.id – Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) trrhadap produk lokal Tembakau Na Oogst Jember bertempat di Java Lotus hotel, Kamis (18/7).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kadiv YankumHAM Dulyono, dia didampingi oleh Kabid Pelayanan Hukum Mustiqo Vitra dan Sub Bidang Kekayaan Intelektual Gatot Suhartono, turut hadir Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember.

Dulyono menyampaikan pentingnya pelindungan Indikasi Geografis bagi suatu produk unggulan daerah, selain itu di Jawa Timur masih belum ada Tembakau yang didaftarkan menjadi Indikasi Geografis.

Saya berharap dengan adanya kegiatan pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis ini dapat membuat Kabupaten Jember menjadi wilayah pertama yang mendapatkan pelindungan Indikasi Geografis tembakau Na-Oogst”, urainya.

Seementara Imam Sudarmaji menyampaikan ini adalah tindak lanjut setelah sebelumnya Kabupaten Jember sudah mendaftarkan Indikasi Geografis jenis Kopi yaitu Kopi Robusta Java Argopuro Jember dan Kopi Robusta Java Raung Gumitir Jember yang dimana setelah terdaftarnya menjadi Indikasi Geografis.

Hal ini membuat masyarakat lebih mengenal tentang produk asli daerah dari kabupaten Jember, “Tembakau sendiri di Jember sudah banyak dikenal dengan produk Cerutu, jadi sangat disayangkan jika tembakau ini tidak didaftarkan Indikasi Geografisā€, ungkapnya.

Di sisi lain Mustiqo menerangkan bahwa Kantor Wilayah merupakan kepanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendukung penuh Kabupaten Jember untuk mendaftarkan Tembakau Na Oogst yang sebelumnya sudah berhasil mendaftarkan Indikasi Geografis Kopi.

Dia menuturkan bahwa jika Indikasi Geografis sudah terdaftar maka langkah yang diambil oleh Pemkab Jember adalah mendaftarkan merek kolektif dimana status kepemilikannya adalah secara bersama sama atau komunal, dengan harapan agar Pemkab Jember semakin dikenal atas produk produk unggulan.

Baca Juga  Percepat Proses Clearance Paspor, Kanwil Kemenkumham Jatim Siagakan 60 Petugas Imigrasi

“Perlu diketahui untuk cerutu yang menggunakan bahan dasar tembakau, Na Oogst sudah di Ekspor ke beberapa negara salah satunya Hongkong”, tuturnya.

Tembakau Na oogst juga dalam proses penyusunan buku deskripsi sebelum didaftarkan, Kegiatan ini turut dihadiri oleh MPIG kopi argopuro dan java raung gumitir serta petani tembakau. (*)