Breaking News
light_mode
Selasa, 27 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Tok! Tiga Terdakwa Penadah hanya Dihukum Penjara Empat Bulan

Tok! Tiga Terdakwa Penadah hanya Dihukum Penjara Empat Bulan

  • account_circle Ruang Arif
  • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus penadahan. Terdakwa I, Roben Anak Dari Tjung Jon Kong, Terdakwa II, Siti Meriyanah Binti Munaji, dan Terdakwa III, Oktalilia Laurens Anak Dari Tju Jun Kong, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan tunggal.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh tiga terdakwa penadah akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, hakim menetapkan bahwa para terdakwa tetap ditahan hingga masa hukuman mereka selesai.

Kasus ini bermula dari keterlibatan para terdakwa dalam sebuah grup bernama “ICE FROG” yang diduga melakukan penipuan dan pencucian uang. Terdakwa I, Roben Anak Dari Tjung Jon Kong, bertindak sebagai translator dan koordinator grup, sementara Terdakwa II, Siti Meriyanah Binti Munaji, dan Terdakwa III, Oktalilia Laurens Anak Dari Tju Jun Kong, berperan sebagai admin pertukaran mata uang rupiah ke USDT (dollar). Mereka menggunakan rekening fiktif untuk menampung hasil kejahatan dan mengkonversinya ke mata uang digital.

Para terdakwa didakwa dan dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penadahan. Pasal tersebut menyatakan bahwa:

“Barang siapa yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak enam puluh rupiah”.

Baca Juga  Sidang Ungkap Rumah Dharmahusada Dilengkapi Peredam Suara dan Bilik Scamming

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa penadah dengan Pasal 480 Ke-1 KUHP dengan tuntutan 6 (enam) bulan penjara.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal serupa. Namun, banyak pihak menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sepadan dengan beratnya kejahatan yang dilakukan dan ancaman maksimal yang diatur dalam KUHP. Hukuman yang relatif ringan ini dianggap tidak mencerminkan keseriusan dalam menindak kasus-kasus penadahan dan kejahatan finansial. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hukuman yang tidak sebanding dapat mengurangi efek jera dan tidak memberikan keadilan yang setimpal bagi para korban kejahatan tersebut. (R2)

  • Penulis: Ruang Arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Jatim Tetapkan Tiga Paslon Cagub-Cawagub Pilkada 2024

    KPU Jatim Tetapkan Tiga Paslon Cagub-Cawagub Pilkada 2024

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Setelah melakukan rapat pleno secara tertutup, Minggu (22/ 9) siang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim resmi menetapkan tiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim yang akan bertarung dalam Pilkada 2024. Seperti diketahui ketiga Paslon yang ditetapkan tersebut tidak lain Pasangan Cagub Cawagub Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak. Paslon Tri […]

  • Koalisi Sidoarjo Maju

    Koalisi Sidoarjo Maju Tolak Laporan APBD 2024: Manuver “Oposisi” Baru Mayoritas Parpol dan Legislator Terhadap Subandi?

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id — Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Rabu (16/7/2025), berubah menjadi sorotan tajam publik. Terjadi penolakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Di gedung parlemen, 4 Fraksi yang menolak, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, PAN, Fraksi Gabungan PKS-PPP. Sedangkan yang menerima, awalnya hanya 2 fraksi, yakni Fraksi PKB dan PDI-P. Sedangkan Fraksi gabungan […]

  • Kakak Beradik Asal Jatim Melaju ke Semifinal Cabor Biliar Single Putri PON XXI 2024

    Kakak Beradik Asal Jatim Melaju ke Semifinal Cabor Biliar Single Putri PON XXI 2024

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Medan, Ruang.co.id – Kakak beradik kontingen Jatim optimis meraih dua medali emas dari cabang olahraga biliar pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara. Optimisme ini muncul setelah dua atlet biliar putri mereka, yang merupakan kakak beradik, berhasil melaju ke babak semifinal nomor 9 Ball Single Putri. Emilia Putri Rahmanda dan Annabella Putri Yohana, […]

  • Mulyadi-Sengap Janji Atasi Krisis Air Bersih di Tabanan dengan Tata Kelola PDAM yang Profesional

    Mulyadi-Sengap Janji Atasi Krisis Air Bersih di Tabanan dengan Tata Kelola PDAM yang Profesional

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle Ruang Hadilies
    • 0Komentar

    Bali, Ruang.co.id– Krisis air bersih menjadi perhatian serius Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 01, I Nyoman Mulyadi- I Nyoman Ardika “Sengap”, saat menyampaikan visi-misi di Debat Perdana Pilkada Tabanan 2024, Kamis (31/10). Debat yang mengusung tema “Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dan Inklusif” ini menjadi ajang bagi para calon untuk memaparkan […]

  • aliansi masyarakat cinta damai

    AMCD, Minta Masyarakat Hormati Apapun Keputusan MK Sengketa Pemilu 2024

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Keputusan MK dalam Sengketa Pemilu 2024 memasuki babak akhir, dalam kontestasi lima tahunan atau Pilpres 2024 telah usai dan suara rakyat telah memberikan mandat kepada pasangan calon Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029. Kini saatnya merajut tali persaudaraan pasca pemilu 2024. Hal itu yang ditekankan oleh Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD) Kab. […]

  • Turnamen El Grande Padel

    Turnamen El Grande Padel Jadi Wadah Pembinaan Atlet Muda Jatim ke Level Internasional

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Grand opening turnamen El Grande Padel Resort di Surabaya diarahkan sebagai wadah pembinaan serius untuk menjaring dan mengembangkan bibit atlet muda padel asal Jawa Timur. Kompetisi ini digelar untuk mempersiapkan talenta lokal agar mampu bersaing di level internasional. Salah satu pemilik El Grande Padel Resort, Hendrik Rao, menyatakan bahwa di tengah tingginya antusiasme […]

expand_less