Breaking News
light_mode
Senin, 21 September 2026
Beranda » Hukrim » Highlight Sidang Transplantasi Ginjal di PN Sidoarjo: Pembeli Lolos Jerat, Pasutri Nekat Nyaris Bunuh Diri

Highlight Sidang Transplantasi Ginjal di PN Sidoarjo: Pembeli Lolos Jerat, Pasutri Nekat Nyaris Bunuh Diri

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiga terdakwa Tindak Pidana Penjualan Transplantasi Ginjal, yakni MBA, AFH, dan AWSR, saat ini jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Pasutri dari tiga terdakwa, pernah nyaris lakukan percobaan bunuh diri. Kini tinggal menghitung jam lagi, majelis hakim yang menyidangkan agendanya mengetuk Palu Keadilan bagi para terdakwa. Akankah ketiga tersangka nantinya divonis putusannya sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)? Yaitu angka 7 tahun penjara dan denda untuk MBA, dan 8 tahun penjara dan denda untuk terdakwa pasutri? Ataukah majelis hakim punya angka hukuman lain lebih tinggi dari JPU? Atau mungkin sebuah keajaiban datang dari Dewi Fortuna, sekalipun dengan mata ditutup, memvonis yang mengejutkan di Sidang Putusan PN nantinya?

 

Sidoarjo, Ruang.co.id – Banyak fakta mencengangkan, terungkap dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana terkait transplantasi ginjal, yang rencananya berlangsung di sebuah rumah sakit bernama Jaipee Hospital di New Delhi, India, majelis hakim segera mengumumkan putusannya di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Dari rangkaian awal sidang, keterangan para terdakwa, para saksi dan bukti – bukti memaparkan. Fakta persidangan telah membuka tabir rasa sebuah keadilan.

Yang menarik menjadi perhatian netizen dan publik dari kasus ini, peran vital saksi bernama Siti Nurhalizah,S.I.Kom.,M.Sc., alias Nunu, pernah hadir sebagai saksi korban, di hadapan majelis hakim dan tim kuasa hukum para terdakwa.

Moch. Noer Alim Qolby,SH.,LLlM., Kakak Nunu, juga sempat mencoba dihadirkan di persidangan, namun gagal lantaran alasan tengah menjalani studi S3 (Strata Doktoral) di perguruan tinggi di luar negeri.

Dalam fakta persidangan, keterangan Nunu menyebutkan, yang mencari Pendonor Ginjal untuk ibundanya, pencarian lewat postingannya di sebuah grup “Jual Beli Ginjal” di Facebook (FB).

Dalam fakta persidangan pula, Nunu mengakui bersepakat untuk membiayai dan telah mentransfer uang senilai Rp300 juta dari total Rp650 juta, ke No. rekening terdakwa AFH.

Uang itu sebagai biaya operasional saksi Rina Alfia Hayuning Mas (istri terdakwa MBA), terdakwa MBA, AFH, dan AWSR, serta seorang penerjemah bahasa yang ditunjuk AFH.

Baca Juga  Dugaan Playing Victim, Pelaku Penganiayaan Justru Dilaporkan atas Penggelapan Mobil di Sidoarjo

Uang itu, untuk kebutuhan keberangkatan kelima orang tersebut, hingga sampai tujuan di negeri Mahabharata. Bukti itu juga sudah dihadirkan di persidangan.

Namun ironisnya, selama proses sidang, tim kuasa hukum terdakwa maupun netizen dan publik bertanya, mengapa Nunu tidak dijadikan tersangka?, melainkan hanya saksi.

Hal yang menggelitik pula, dalam benak dan pikiran ahli hukum pidana, mengapa JPU menerapkan jeratan pasal tuntutan dan ancaman hukumannya dengan UU TPPO?

Kasus TPPO ini bermula akhir September 2024, saat Nunu mencari informasi transplantasi ginjal di grup Facebook “Jual Beli Ginjal”.

Ia menemukan postingan akun yang mengaku Rina Alfia Hayuning Mas, namun ternyata dikelola terdakwa MBA.

Postingan itu menawarkan donor ginjal perempuan, 29 tahun, golongan darah O.

Nunu langsung meminta nomor WhatsApp, lalu berkomunikasi dengan MBA.

Awalnya, Nunu berencana operasi di Singapura. Namun, MBA menawarkan jalur India dan menghubungkan Nunu dengan AFH.

Awal Oktober 2024, Nunu mendapat nomor AFH. Ia meminta pertemuan untuk membahas rumah sakit di India.

Seminggu kemudian, AFH dan AWSR, serta MBA dan Rina, datang ke rumah Nunu di Makassar, Sulawesi Selatan.

Di sana membahas mendalam dan detail prosedur, biaya, dokumen perjalanan, visa, tiket, akomodasi, hingga kompensasi untuk “jual beli ginjal”.

Kesepakatan pun tercapai. Biaya total Rp650 juta. Angka itu mencakup seluruh pengurusan administrasi, transportasi, penginapan, perawatan medis, hingga imbalan jasa.

Bahkan Nunu minta tolong pada kakaknya, yang saat itu kebetulan ada urusan di Surabaya, sekaligus datang memastikan keberadaan ke rumah kontrakan tinggal AFH dan AWSR pasutri ini.

• Lanjut cerita, Nunu membayar Rp300 juta di muka kepada AFH. Di luar itu, ada kesepakatan khusus antara Nunu, MBA, dan Rina, kompensasi Rp650 juta yang dibayar bertahap enam termin, mulai dari Rp2 juta hingga Rp250 juta, dengan pembayaran terakhir setelah operasi.

Fakta lain yang mencuat, AFH dan AWSR hanya perantara. Keduanya dalam kondisi terhimpit hutang jutaan rupiah, sehingga tergiur tawaran Nunu.

Baca Juga  Kekecewaan Kuasa Hukum Menyusul Ditundanya Sidang Tuntutan Kasus Korupsi RPHU Lamongan

Bahkan, keterangan saksi dan ahli menguatkan, bahwa AFH bukan inisiator atau pihak yang mendapat keuntungan besar.

Semua biaya, perencanaan, dan kontrol penuh ada di tangan Nunu.

Ahli hukum pidana Dr. Bambang Suheryadi, S.H., M.H. juga menyatakan, dalam kasus TPPO berbasis kebutuhan ekonomi, perlu mempertimbangkan sikap batin pelaku.

Menurutnya, sanksi pidana seharusnya menjadi langkah terakhir, sejalan dengan asas ultimum remedium.

Meski demikian, hingga kini Nunu tetap aman dari jerat hukum. Perannya yang mengatur, mendanai, hingga menghubungi pihak-pihak terkait hanya disebut dalam BAP dan keterangan saksi, tanpa berlanjut menjadi status tersangka.

Dr. Bastianto Nugroho, SH., M.Hum yang juga dosen Univ. Merdeka (Unmer) Surabaya, hadir dalam persidangan menyampaikan pendapatnya, bahwa tindakan seseorang yang dengan maksud menolong orang lain.

Akan tetapi, apabila tindakan menolongnya, merupakan suatu tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Maka tindakan orang yang menolong tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

“Jadi tindakan saksi Siti Nurul Haliza, yang tujuannya hendak menyembuhkan sakit ibu kandungnya yang sedang mengalami gagal ginjal dengan cara melakukan pembelian ginjal dimana membeli ginjal merupakan tindakan yang dilarang dan dapat dijatuhi sanksi berdasarkan peraturan perundang-undanganan. Secara hukum saksi korban Nunu, dapat dijatuhi sanksi pidana, ujar Dosen Ilmu Hukum Unmer Surabaya itu.

Pandangan ilmiah lain, datang dari Abd. Ghofur,SH.,MH. Ia berpendapat, penerapan tuntutan JPU itu dinilai kurang tepat sasaran. Sekalipun ada sedikit pasal yang mengaturnya, namun tidak spesifik mendalam penjelasan pasal hukumnya.

“Kiranya kurang tepat jika dugaan jual beli ginjal dengan tuntutan dasar rujukan hukumnya pakai UU TPPO. Pada dua Pasal tuntutan itu, secara keilmuannya kurang spesifik. Dalam penjelasan umum dan pendalamannya, UU TPPO itu lebih spesifik mengatur jual beli orang dan perbudakan WNI dan dengan tujuan melindungi ke luar negeri,” ungkap Gofur.

Hingga kini, ironi hukum ini masih membekas di ruang sidang dan hati publik, mengapa pendana yang mengatur segalanya justru aman, sementara perantara miskin harus menanggung hukuman?

Baca Juga  Alexa Dewi Direktur CV Cuan Group Terlibat Kasus Penipuan Investasi dan Arisan

Terdakwa Pasutri Pernah Nyaris Bunuh Diri

Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H. dan tim hukum dari Graha Keadilan Law Firm Surabaya, yang menanganinya, terutama terhadap terdakwa pasutri, AFH dan AWSR.

Ia dan timnya ditunjuk dan diberi kuasa oleh terdakwa pasutri ini, menggantikan tim kuasa hukum sebelumnya, saat awal pemberkasan untuk dijadikan Berkas Acara Pidana (BAP) dari Polda Jatim, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk persidangan.

Supolo dan timnya meneruskan sisa proses penyidikan Polda Jatim hingga jadi BAP dan P21.

Supolo dan timnya membenarkan, kalau pasutri kliennya nekat melakukan percobaan bunuh diri.

Keduanya mengatakan ke Supolo, buat apa hidup kalau semuanya sudah hancur lebur. Keluarga besarnya sudah membenci dan menjauhi pasutri ini, lingkungan rumahnya sudah mengetahui semuanya, dan kasusnya masuk berita dimana – mana.

“Kejadian percobaan bunuh diri itu saat dalam sel tahanan Polda Jatim. Aparat yang mengetahui awal, kalau mereka berdua mau gantung diri, dengan tali nggak tau dia dapat dari mana?,” ungkap Supolo.

“Beruntung ada yang mengetahui dan langsung mencegahnya. Klien saya pasutri ini akhirnya nyaris bunuh diri. Kami diberitahu kejadian itu, langsung meluncur menemui dan menenangkan untuk bangkit menghadapi apapun cobaan hidup mereka,” tukasnya.

Secara intensif, tim Supolo memberikan semacam trauma healing pada pasutri ini.

Hingga kemudian AFH dan AWSR perlahan kembali bangkit menghadapi kenyataan hidupnya.

Dalam sidang replik atau jawaban JPU dari pembelaan tim kuasa hukum terdakwa, berlangsung Selasa dua pekan lalu.

Ketiga terdakwa, dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Sidoarjo kota, mereka menuliskan pesan permohonan terakhirnya.

Tak terkecuali terdakwa Pasutri, melalui terdakwa AFH, dengan langkah tegap sedikit goyah, lantaran satu ginjalnya sudah didonorkan.

Ia dengan cukup lantang bercampur suara gemetar, AFH membacakan permohonan terakhirnya sebanyak lima lembar pada majelis hakim.

Kini nasibnya akan ditentukan oleh majelis hakim, rencananya pada Selasa (12/8/2025). Hanya majelis hakim yang tahu apa putusan ganjarannya pada ketiga terdakwa ini.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Khasiat Timun

    Lebih dari Sekadar Lalapan, Rasakan Khasiat Seiris Mentimun

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Mentimun, dengan kandungan airnya yang tinggi, seringkali menjadi pilihan tepat untuk menghidrasi tubuh. Namun, di balik kesegarannya, mentimun menyimpan segudang khasiat kesehatan yang patut diperhatikan. Kandungan vitamin, mineral, dan antioksidan di dalamnya berperan penting dalam menjaga kesehatan tubuh secara keseluruhan. Menjaga Kesehatan Pencernaan Salah satu manfaat utama mentimun adalah kemampuannya dalam menjaga […]

  • Pakai sheet mask setiap hari

    Sheet Mask Dipakai Setiap Hari, Aman atau Berbahaya? Ini Faktanya!

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Rutinitas skincare sudah semakin berkembang. Dari yang awalnya cukup dengan cuci muka dan pelembap, kini banyak yang rela menjalani 10 langkah ala skincare Korea. Salah satu produk yang semakin populer adalah sheet mask, masker berbentuk lembaran yang katanya bisa bikin kulit auto glowing dalam hitungan menit. Beberapa orang bahkan memakai sheet mask demi […]

  • 5 Wisata Alam di Jember yang Wajib Kamu Eksplor untuk Healing Tahun Baru 2024-2025 Maksimal

    5 Wisata Alam di Jember yang Wajib Kamu Eksplor untuk Healing Tahun Baru 2024-2025 Maksimal

    • calendar_month Sabtu, 14 Des 2024
    • account_circle Ruang Hadilies
    • 0Komentar

    Jember, Ruang.co.id– 5 Wisata Alam di Jember. Kalau kamu lagi ngerasa sumpek sama rutinitas sehari-hari, Jember bisa jadi destinasi wisata alam yang pas buat healing total. Kota di Jawa Timur ini nggak cuma terkenal sama kopi dan pantainya aja, tapi juga punya deretan wisata alam kece mulai dari air terjun, pegunungan, sampai hutan alami yang […]

  • hipertensi arus balik lebaran

    Kendalikan Hipertensi Saat Arus Balik dengan Cara Ini!

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id –  Setelah merayakan Lebaran dengan penuh suka cita, kini saatnya kembali ke rutinitas sehari-hari. Perjalanan arus balik seringkali menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi mereka yang memiliki tekanan darah tinggi atau hipertensi. Macet panjang, cuaca panas, dan kelelahan dapat memicu lonjakan tekanan darah yang berbahaya. Namun, jangan khawatir! Dengan beberapa langkah sederhana, Anda dapat menjaga […]

  • Disperpusip Jatim terima Penghargaan Sandya Pradipta

    Disperpusip Jatim Raih Penghargaan Sandya Pradipta, Bukti Nyata Dedikasi Literasi

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Akhir tahun 2024 membawa kabar membanggakan bagi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Jawa Timur (Jatim). Lembaga ini menerima penghargaan Sandya Pradipta dalam kategori Pembina Pengurus Daerah (PD) Gerakan Pembudayaan Minat Baca (GPMB) dari Pengurus Pusat (PP) GPMB. Piagam dan plakat penghargaan Sandya Pradipta tersebut diserahkan oleh Ketua Umum PP GPMB, Herlina Mustikasari, […]

  • FC Twente sata bermain di stadion De Grolsch Veste.

    Mees Hilgers Tampil Gemilang Saat FC Twente Kalahkan Almere City di Eredivisie

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Mees Hilgers Tampil Gemilang Saat FC Twente Kalahkan Almere City di Eredivisie Pada Minggu malam, 9 Maret 2025. Stadion De Grolsch Veste menjadi saksi kebangkitan FC Twente yang mengalahkan Almere City dengan skor 1-0. Mees Hilgers, bek tengah andalan Timnas Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia pada September 2024, bermain sejak menit awal […]

expand_less