Ruang.co.id – Suasana persidangan tindak pidana korupsi proyek Rumah Potong Hewan Unggas atau RPHU Lamongan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin,(16/9/2025) difokuskan pada pembacaan nota pembelaan. Agenda sidang perkara nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ini menampilkan pledoi dari kuasa hukum terdakwa, Davis Maherul Abbasiya, yang dibacakan secara lengkap oleh penasihat hukumnya, Nundang Rusmawan, SH. Pembacaan pledoi ini menjadi momentum krusial dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Nundang Rusmawan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum menyampaikan pembelaan secara maksimal untuk kliennya. Pembelaan yuridis tersebut berlandaskan pada seluruh fakta persidangan yang telah terungkap dan pertimbangan hukum yang mendalam. Nundang menegaskan bahwa proses persidangan telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. “Alhamdulillah, proses persidangan berjalan sebagaimana mestinya. Jaksa tentu harus membuktikan dakwaannya, sementara tugas pokok kami sebagai penasihat hukum adalah memberikan pembelaan maksimal kepada klien,” ujar Nundang usai persidangan.
Poin paling substantif dalam pleidoi yang disampaikan adalah mengenai status pemulihan kerugian keuangan negara. Nundang Rusmawan dengan tegas mengungkapkan bahwa seluruh uang pengganti yang menjadi pokok perkara telah dikembalikan secara penuh dan hal ini membuat kerugian negara nol rupiah. Nilai pengembalian tersebut mencakup seluruh jumlah yang didakwakan. “Sudah, uang pengganti sudah. Baik yang Rp150 juta maupun Rp92 juta, semuanya sudah dikembalikan,” tambahnya. Pernyataan ini menjadi fondasi utama permohonan keringanan hukuman.
Nundang yang juga tercatat sebagai advokat di Rus&Co Law Office Jakarta Pusat menekankan sikap kliennya selama menjalani proses hukum. Davis Maherul Abbasiya dinilai selalu bersikap kooperatif, transparan, dan tidak berbelit-belit sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. “Kami mengikuti semua tahapan dari penyelidikan hingga persidangan. Klien kami kooperatif, tidak berbelit-belit, dan sudah menjalani proses ini dengan baik. Harapan kami tentu hakim bisa memberikan putusan seringan-ringannya,” jelasnya. Sikap baik ini diajukan sebagai materi pertimbangan bagi majelis hakim.
Persidangan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, SH, dengan mengucapkan pesan singkat untuk menjaga kesehatan sambil menantikan putusan akhir. “Jaga kesehatan semua ya. Habis ini putusannya,” ucapnya. Sidang akan segera dilanjutkan pada agenda berikutnya yaitu pembacaan putusan akhir dari majelis hakim yang akan menentukan hasil akhir perkara korupsi RPHU Lamongan. Semua pihak kini menunggu hasil pertimbangan hukum yang adil dan proporsional.

