Breaking News
light_mode
Rabu, 28 Oktober 2026
Beranda » Pemerintah » Strategi Komisi A DPRD Jatim Mengurai Benang Kusut Sengketa RS Pura Raharja

Strategi Komisi A DPRD Jatim Mengurai Benang Kusut Sengketa RS Pura Raharja

  • account_circle Ruang Gentur
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Polemik antara Dewan Pengurus (DP) KORPRI Jatim dengan anggota DPRD Jatim Rasiyo terkait RS Pura Raharja Surabaya, menjadi perhatian Komisi A DPRD Jatim.

Untuk membahas masalah tersebut, Komisi A DPRD Jatim mendengarkan laporan dari pihak KORPRI yang melakukan audensi langsung terkait masalah ini di ruang rapat komisi A, jumat, (12/12).

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, dewan mendorong agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik secepat mungkin. Sehingga tidak perlu dibawa sampai ke ranah hukum.

Dalam Audensi tersebut jajaran KORPRI Jatim. Dipimpin sekretarisnya, Indah Wahyuni serta tim pengacaranya yang dipimpin Syaiful Maarif.

Rapat tersebut secara tidak langsung menjadi lanjutan pembahasan soal kegaduhan internal RS Pura Raharja Surabaya yang mencuat ke publik, belum lama ini.

Kegaduhan ini terjadi antara manajemen rumah sakit dan KORPRI yang bernaung dalam yayasan Perkumpulan Abdi Negara Jatim yang secara hukum menjadi pemilik RS tersebut.

Sedangkan selama dua tahun ini, RS Pura Raharja dikuasai CEO yang notabene sudah diberhentikan oleh ketua KORPRI Jatim dan ketua perkumpulan Abdi Negara, Adhi Karyono. Namun ketua satu DP KORPRI Rasiyo mempertahankam CEO RS tersebut. Sehingga timbulah polemik karena Rasiyo dinilai melangkahi ketua KORPRI Jatim, Adhi Karyono. Karena langsung mengirim surat kepada ketua umum KORPRI Pusat untuk mempertahankan CEO tersebut.

Karena itu, dalam rapat tersebut, wakil ketua komisi A Budiono selaku pimpinan rapat yang didanmpingi anggotanya, Fredy Purnomo mendorong dan berjanji akan turun langsung menyelesaikan polemik ini secepatnya kalau bisa sebelum bulan desember berakhir.

Usai pertemuan, sekretaris DP KORPRI Jatim, Indah Wahyuni mengatakan, pihaknya akan tetap berjuang untuk mengembalikan aset DP KORPRI Jatim berupa RS Pura Raharja kembali pada kepemilikannya semula. Namun, pihaknya tetap akan mengikuti saran Komisi A untuk tidak membawa masalah ini ke ranah hukum.

Baca Juga  Amankan Aset Daerah, Pemkot Surabaya Tertibkan 192 Lapak Liar Pagesangan

“Kami akan tetap memperjuangkan hak kami untuk mengembalikan kepemilikan Rumah Sakit Pura Raharja menjadi milik kami. Kalau bisa polrmik ini bisa kita selesaikan tanpa melaui jalur hukum. Namun jika tidak bisa, apa boleh buat. Kami akan bawah perkara ini ke jalur hukum,” tegas Birokrat wanita yang saat ini menjabat kepala BKD Jatim ini menjelaskan.

Sementara itu, di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Budiono mengatakan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya agar persoalan ini cepat selesai.

Diantaranta, dalam waktu dekat pohaknyaakan m
menemui secara maraton dua orang mantan Gubernur Jatim yakni Imam Utomo dan Soekarwo.

“Kami akan temui dua mantan gubernur dan juga akan mengundang para mantan Sekdapro untuk menjelaskan hal ini,” kata Budiono.

Budiono mengatakan, pihalnya perlu mendengar penjelasan dari banyak pihak mengenai duduk perkara yang berkaotan dengan rumah sakit Pura Raharja.

Sehingga, dengan mengetahui seluruh duduk permasalahannya secara menyeluruh. Komisi A bisa memberikan rekomendasi yang dapat melegakan semua pihak.

Politisi Partai Gerindra ini yakin konflik tersebut akan segera selesai setelah Komisi A turun tangan dengan menggelar roadshow.

Termasuk nantinya Komisi A akan meminta penjelasan dari Anggota DPRD Jatim Rasiyo.

Sementara itu, anggota komisi A lainnya, Fredy Poernomo mengatakan, sebenarnya perkara ini adalah polemik diantara para senior di Pemprov Jatim. Karena itu, yang paling tepat, kita dengar pendapat mereka semua.

“Perkara RS Pura Raharja ini, sebenarnya masalahnya para orang tua-tua. Kareba melibatkan dua mantan gubernur dan Sekdaprov. Memang jika disimak dari sirat yang dikirimkan pak Rasiyo selaku ketua I DP KORPRI Jatim kepada Ketum KORPRI. Tanpa melalui pak Adhi Karyono selaku ketua KORPRI Jatim, memang kurang tepat. Karena itu kami ingin tahu alasan dari pak Rasiyo langsung, ” ujar politisi kawakan dari partai Golkar ini menandaskan.

Baca Juga  Cara Cek Tunjangan Guru 2025 Panduan Lengkap Info GTK dan Fitur Terbaru untuk Pendidik
  • Penulis: Ruang Gentur

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Film The Bayou di Bioskop Surabaya

    Jadwal Tayang Film The Bayou di Bioskop Surabaya Hari Ini! Jangan Lewatkan!

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Petualangan maut di Rawa Louisiana, ketika liburan berubah menjadi perjuangan hidup dan mati Sekelompok sahabat, dipimpin oleh Kyle (Athena Strates), memulai petualangan liburan yang seharusnya menyenangkan dengan menyewa pesawat kecil untuk menikmati keindahan Lembah Louisiana yang terpencil. Namun, mimpi buruk dimulai ketika firasat buruk menghantui mereka sejak awal, terutama karena pilot (Andonis Anthony) […]

  • skincare penghilang komedo membandel

    7 Rahasia Skincare Ampuh Usir Komedo Membandel untuk Kulit Sehalus Kapas!

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Komedo yang membandel bukan cuma mengganggu penampilan, tapi juga pertanda pori-pori wajah mengalami penyumbatan parah. Jika dibiarkan, masalah kulit ini bisa memicu jerawat inflamasi dan tekstur kulit yang tidak rata. Kabar baiknya, riset terbaru dari Journal of Clinical and Aesthetic Dermatology (2024) membuktikan bahwa rutinitas skincare berbahan aktif spesifik seperti salicylic acid dan […]

  • Vonis 6 Tahun Korupsi Mamin DPRD Jember 01:33 Play Button

    Lika-liku Vonis Korupsi DPRD Jember, Air Mata Pecah di Ujung Palu Hakim

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Ruang sidang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu pagi (15/7/2026), dipenuhi wajah tegang. Ratna Dianing Wulansari,SH.,MH., Hakim Ketua Majelis hakim, yang membacakan vonis kasus korupsi DPRD Jember. Lima terdakwa beserta keluarganya yang setia mendampingi persidangan, kerap kali menahan napas, kemudian keluarga terdakwa tak kuasa menitikkan air mata, saat vonis terbacakan lantang. Hakim ketua […]

  • Kejurprov Panjat Tebing Jawa Timur 2026

    Kejurprov Panjat Tebing Jawa Timur 2026 Jadi Ajang Regenerasi Atlet Menuju PON 2028

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Panjat Tebing Jawa Timur 2026 resmi menjadi titik awal regenerasi atlet untuk mempertahankan supremasi di kancah nasional. Sebanyak 294 pemanjat muda dari 30 kabupaten/kota se-Jawa Timur bertarung dalam ajang yang digelar di Surabaya ini, sebagai langkah strategis menyiapkan skuad terbaik menuju Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028. Ketua Umum Federasi Panjat […]

  • Mitos 10% Otak

    Mitos atau Fakta: Hanya 10 Persen dari Otak yang Kita Gunakan

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pernahkah kamu mendengar mitos, “Kita hanya menggunakan 10% dari otak kita”? Kalimat ini mungkin sudah sering kita dengar, baik dari teman, film, atau bahkan buku-buku motivasi. Namun, tahukah kamu bahwa ini hanyalah mitos belaka? Dari mana asal mitos hanya 10% dari otak yang digunakan? Asal-usul pasti dari mitos bahwa manusia hanya menggunakan […]

  • Vonis Tiwik Empat Tahun

    Hakim Tipikor Surabaya Jatuhkan Vonis 4 Tahun Tahanan Kota, Neng Tiwik Ajukan Banding

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Majelis Hakim Tipikor Surabaya pada Kamis (8/7/2026), menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Sri Setiawati Pertiwi. Putusan ini disertai denda Rp50 juta serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp770 juta. Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander, dan Hakim Anggota Abdul Gani, membacakan amar putusannya, di ruang Chandra pada Kamis (9/7/2026). Ferdinand membacakan […]

expand_less