Protes Dana Desa, Relawan GMB Mendesak Inspektorat Kab Mojokerto Audit Transparan

Audit Dana Desa Inspektorat Kabupaten Mojokerto
Relawan Gerakan Mojokerto Bersatu demo Inspektorat Mojokerto, menuntut audit ulang dan penanganan hukum tegas terhadap dugaan penyimpangan dana desa. Foto: Djayadi
Ruang redaksi
Print PDF

Mojokerto, Ruang.co.id – Belasan relawan yang tergabung dalam Gerakan Mojokerto Beraatu (GMB) melakukan aksi demo didepan kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto (Senin, 12/01/2026). Massa aksi berkumpul sejak pukul 08.00 WIB di Jalan By Pass Kabupaten Mojokerto. Tampak satu unit pikap dengan seperangkat sound, saru unit mobil dan belasan kendaraan roda dua,

Selain petugas dari TNI, juga hadir personel dari Polres Mojokerto dan Polsek Sooko. Massa aksi menuntut pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan audit ulang terhadap Kepala Desa se-Kabupaten Mojokerto. Apabila ada temuan penyimpangan anggaran desa, GMB meminta penanganan tidak sebatas pengembalian tetapi juga diproses sesuai perindang-undangan yang berlaku.

GMB juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk proses audit dilaksanakan secara penuh sesuai perindang-undangan. Dalam selebaran yang beredar di WhatsApp Group, bahwa titik aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Tetapi dalam aksi hari ini, massa aksi hanya melewati kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang berada ditepi jalan R.A. Basuni Kecamatan Sooko.

Massa aksi terus bergerak melewati simpang empat Sooko dan putar balik didepan kantor Pengadilan Negeri Mojokerto menuju kantor Inspektorat. Memasuki gang menuju kantor Inspektorat, sudah tampak barikade peraonel Polres Mojokerto sehingga massa aksi tidak bisa beras didepan kantor Inspektorat. Didepan barikade peraonel polisi, tanpak Kabag Ops Polres Mojokerto, Kompol Hendro Soesanto, dan Kepala Inspektorat, Zaqqi.

Baca Juga  Bupati Mojokerto, Albarraa Didemo Ratusan Perangkat Desa

Massa aksi membentangkan dua buah banner bertuliskan, “DANA DESA HILANG, INSPEKTORAT DAN KEJAKSAAN WAJIB TURUN TANGAN”, dan “PANGGIL, PERIKSA, PENJARAKAN”. Salah satu massa aksi, Sumidi, dalam orasinya mengatakan untuk segera menindak-lanjuti penyelewengan-penyelewengan dana desa yang ada di desa-desa. “Paling utama, kami mendorong dan mendesak Inspektorat untuk bekerja secara profesional dalam menangani kasus-kasus yang ada di desa,” ujar Sumidi yang juga menjabat Ketua Partai Kebangkitan Nusantara Kabupaten Mojokerto dan salah satu Ketua Cabang Olahraga di KONI Kabupaten Mojokerto.

Sumidi menambahkan, di undang-undang tipikor sudah jelas bahwa pengembalian uang tidak mengurangi proses hukum. “Kami berharap Inspektorat selaku ujung tombak, dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk menjadikan Mojokerto yang bersih, harus lebih profesional dan akuntabel”, tegas Sumidi.

Sekitar pukul 09.00 WIB, perwakilan massa aksi melakukan audiensi didalam ruang pertemuan kantor Inspektorat. Sekitar 1 jam 30 menit proses audiensi, massa aksi bersama personel TNI, Polri Bakesbangpol Kabipaten Mojokerto tampak keluar. Massa aksi langsung membubarkan diri dan keluar dari lingkungan kantor Inspektorat.

Baca Juga  DPRD Kota Mojokerto Akan Panggil OPD-OPD Terkait dan 18 Pegawai Non ASN

Personel Polres Mojokerto dan Polsek Sooko, juga membubarkan barisan setelah apel personel dipimpin Kabag Ops, Kompol Hendro. Sedangkan Kepala Inspektorat, Zaqqi, menanggapi aksi gabungan relawan dan mengucapkan terima kasih karena aksinya damai.

“Tidak bisa kami penuhi secara utuh, termasuk misalnya media dan LSM disertakan. Ya mohon maaf, audit harus obyektif dan independen. Bahkan kalau misalnya pihak auditi tidak bersedia, kami juga tidak bisa menolak itu,” jelas Zaqqi yang pernah menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto.

Zaqqi menambahkan, artinya obyektifitas dan independensi terkait usulan membutuhkan kebijakan akan diikuti sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Dalam pengawas keuangan di desa-desa, Zaqqi mengatakan, itu bagian dari yang dilakukan. “Tahun kemarin, kita sudah memeriksa 40 desa dan ada hasilnya. Itu kita tindak lanjuti, ada pengembalian. Ya kita minta sebelum 60 hari sudah dipulihkan karena kalau lebih dari itu ya sayang kalau masuk wilayah APH,” ungkap Zaqqi. (Djayadi)