Sidoarjo, Ruang.co.id – Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansyah, S.Pd., mendorong Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) khusus tentang percepatan perbaikan jalan provinsi hingga ke desa.
Ia mengusulkan anggaran perbaikan jalan diambilkan minimal 30 persen dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dialokasikan tetap untuk pembenahan infrastruktur jalan.
“Selama ini belum ada Pergub yang khusus menangani perbaikan infrastruktur jalan. Usai reses ini saya usulkan pada Bu Gubernur untuk membuat Pergub yang khusus mengatur perbaikan jalan, yang dananya diambilkan minimal 30 persen dari PKB,” ujar Dedi, Selasa (3/3/2026).
Menurut dia, usulan itu lahir dari reses di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Partai Demokrat Sidoarjo, meliputi Candi, Tanggulangin, Porong, dan Jabon. Aspirasi warga Sidoarjo, didominasi keluhan jalan berlubang dan bergelombang yang rawan kecelakaan dan keselamatan jiwa.
PKB sendiri, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pajak ini menjadi salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Secara prinsip, pajak daerah dipungut untuk mendanai pelayanan publik, termasuk infrastruktur. Sementara kewenangan jalan provinsi ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Masyarakat sudah bayar PKB, ya pemerintah berkewajiban untuk memperbaiki jalan lubang atau jalan rusak, dananya dari minimal 30 persen itu,” kata Dedi.
Ia mengakui Pemerintah Provinsi Jatim telah memperbaiki jalan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun pola itu dinilai secara sporadis belum sistematis karena masih tersebar di berbagai pos anggaran. Dengan alokasi tetap, perbaikan dinilai lebih cepat dan tidak menunggu pergeseran anggaran.
“Kalau sudah ada pos anggaran khusus minimal 30 persen dari PKB, pemerintah dapat dengan cepat melakukan perbaikan jalan rusak sebagai bentuk tanggung jawabnya, tanpa menunggu dan tidak mengganggu alokasi dari pos anggaran lainnya,” ujarnya.
Ia mencontohkan perbaikan jalan di kawasan Lingkar Timur Sidoarjo, yang berfungsi sebagai jalur penghubung lintas kabupaten/kota di Jawa Timur, dan masih berlangsung sebagian.
Dedi menegaskan, gagasan ini bukan cuma soal angka 30 persen. Ia menyebutnya sebagai upaya menghadirkan keadilan fiskal, yakni keseimbangan antara kewajiban warga membayar pajak, dan hak atas keselamatan serta kenyamanan saat melintas di jalan provinsi.
Usulannya itu, merupakan hasil reses yang dijalaninya, usai menemui konstituennya di Dapil 2 Sidoarjo, dalam acara Silaturrahmi dan Buka Puasa Bersama seluruh PAC beserta Kader Demokrat Sidoarjo, di Porong.
Dalam acara silaturahmi itu, hadir pula Ketua DPC Partai Demokrat Sidoarjo, Zahlul Yussar. Ia mengajak kader menjaga kekompakan menjelang Pemilu 2029.
Zahlul Yussar, yang saat ini juga sebagai sekretaris Komisi D DPRD Sidoarjo, berharap para PAC parpol berlambang The Mercy dan kadernya di enam kecamatan di Sidoarjo, untuk terus merajut silaturrahmi yang lebih erat dan intens lagi.
Demokrat Sidoarjo optimis, di ajang kontestasi pesta rakyat di 2029 mendatang, berupaya untuk meraih 5 kursi di DPRD Sidoarjo, dan setidaknya mempertahankan satu kursi, kalau bisa lebih, di DPRD Jatim.

