Sidoarjo, Ruang.co.id – Kondisi lima anak Furqon Azizi, guru ngaji yang ditahan Polres Sidoarjo dalam kasus dugaan penipuan, kian memprihatinkan. Mereka kini tinggal bersama ibu mereka, Anggita Sefiani, di rumah kontrakan sederhana kawasan Pondok Jati, Sidoarjo, sambil menanti kepulangan sang ayah yang menjadi tulang punggung keluarga.
Anggita mengaku anak-anaknya kerap bertanya kapan ayahnya pulang. Si bungsu yang masih balita bahkan sering mengigau memanggil nama ayahnya saat tidur. Kondisi ekonomi ikut terpuruk karena tak ada lagi pemasukan setelah Furqon ditahan.
“Apa yang terjadi terhadap kasus suami saya, seperti teman-teman juga sudah banyak yang tahu kalau sebenarnya kasus ini wanprestasi, tapi dijadikan karena pidana. Bahkan orang yang nggak tahu hukum pun juga tahu ini kasusnya wanprestasi, bukan kepidanaan,” ujar Anggita saat ditemui di rumah kontrakannya, Kamis (9/4/2026).
Kuasa hukum Furqon, Cecep Muhamad Yasin SH, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya seharusnya diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana. Furqon dijerat pasal penipuan dengan ancaman kurungan badan, padahal akar masalahnya adalah gagal bayar atau wanprestasi terkait hutang produk kasur.
“Harapannya Polres Sidoarjo bisa menerbitkan SP3, karena memang kasusnya bukan pidana, tapi ini hanya wanprestasi. Apalagi kami sudah memberi jaminan kepada pelapor berupa sertifikat yang nilainya sangat besar dibanding hutangnya,” tegas Cecep.
Cecep juga menyoroti beredarnya foto Furqon mengenakan baju tahanan di media sosial. Menurutnya, foto itu bersifat rahasia karena hanya untuk kelengkapan berita acara pemeriksaan, namun sengaja disebar dan berdampak pada trauma psikologis anak-anak Furqon.
“Kasusnya Pak Furqon tentu melibatkan anak-anak juga. Saat foto dokumentasi dari Polres tersebar dengan memakai baju tahanan, dampaknya membuat trauma anak-anak,” cerita Anggita.
Forum Advokat Melawan Kriminalisasi (FAMKri) bersama Masyarakat Peduli Indonesia Berkeadilan (MAPIK) telah mendesak Polres Sidoarjo mencabut status tersangka. Mereka juga berencana bertemu Komisi III DPR RI dan Propam Polri di Jakarta pada Senin (13/4/2026).
“Kasusnya bukan pidana. Kami akan sampaikan langsung kepada Komisi III DPR RI atau Propam Mabes Polri. Kepada Bapak Prabowo, kami mohon kasus ini diperhatikan agar bisa menjadi pelajaran banyak pihak,” pungkas Cecep.

