Surabaya, Ruang.co.id – Usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor PN Kelas I Surabaya di Sidoarjo, Ahmad Qodriansyah juru bicara tim kuasa hukum terdakwa Dedy Dwi Setiawan (DDS), menyatakan tidak menemukan bukti adanya praktik mark up anggaran sebagaimana didakwakan jaksa.
Hal itu disampaikan, setelah mendengar keterangan sembilan saksi di persidangan di ruang sidang Cakra Tipikor PN Kelas I Surabaya di Jalan raya Juanda, Sidoarjo Rabu (29/4/2026).
Terdakwa DDS, merupakan satu dari sejumlah terdakwa yang disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, terkait dugaan korupsi tender makanan dan minuman (Mamin) di lingkungan DPRD Kabupaten Jember.
Sedangkan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Jember, dari beberapa vendor kelompok yang mendapatkan projek Mamin tersebut.
Ahmad menegaskan bahwa harga konsumsi yang dipersoalkan masih dalam batas kewajaran. “Dari keterangan sembilan saksi, kami menyimpulkan dugaan mark up itu tidak ada. Harga Rp41 ribu untuk makan berat dan Rp21 ribu untuk makan ringan merupakan harga satuan yang wajar,” ujarnya kepada Ruang.co.id.
Ia menjelaskan, standar harga tersebut juga berlaku dalam kegiatan rapat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Jember. “Saksi yang merupakan penyedia konsumsi menyebut harga itu umum digunakan, bukan hanya pada kegiatan di DPRD Jember. Lalu bagaimana dengan kebutuhan manin di dinas – dinas? Dalam persidangan tadi terungkap beberapa vendor juga melayani dinas yang harganya sama, kenapa nggak diproses?,” katanya.
Perkara dugaan korupsi proyek makanan dan minuman (Mamin) di lingkungan DPRD Kab. Jember ini terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kasus ini menyeret Wakil Ketua DPRD Jember, DDS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Oktober 2025.
Perkara bermula dari penyidikan Kejari Jember, terhadap kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023–2024. Dalam prosesnya, jaksa menduga terjadi penyimpangan pada pengadaan Mamin dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp1,69 miliar dari total anggaran Rp5,6 miliar. Selain DDS, sejumlah pihak turut didakwa, mulai dari pejabat teknis hingga rekanan penyedia.
Memasuki persidangan, tim kuasa hukum DDS beberapa waktu sebelumnya sempat mengajukan eksepsi, dengan menilai dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak menggambarkan unsur penyalahgunaan kewenangan secara utuh. Namun, majelis hakim tetap melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, jaksa menghadirkan 19 orang, terdiri dari anggota DPRD dan panitia lokal. Dari keterangan mereka, terungkap bahwa pengadaan Mamin disebut berada di bawah kewenangan Sekretariat DPRD, bukan anggota dewan.
Sejumlah saksi bahkan mengaku tidak mengetahui vendor, harga, maupun mekanisme pengadaan, memunculkan celah dalam rantai pertanggungjawaban.
Fakta lain yang mencuat di persidangan adalah keluhan kualitas Mamin dalam kegiatan Sosperda, mulai dari nasi keras hingga makanan yang diduga tidak layak konsumsi. Temuan ini memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran antara kualitas barang dan nilai anggaran.
Pada sidang terbaru, Rabu (29/4/2026), jaksa menghadirkan saksi lanjutan dari pihak vendor Mamin. Pemeriksaan ini dinilai krusial untuk menelusuri alur pengadaan, termasuk kemungkinan mark-up, pengondisian penyedia, hingga dugaan intervensi pihak tertentu.

