Sidoarjo, Ruang.co.id – Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, korupsi proyek Pelindo Rp83,2 miliar kepada majelis hakim dan terdakwa di Tipikor Surabaya, dengan pembuktian saksi, ahli, dokumen, berlangsung sengit, terungkap fakta baru (30/04/2026).
Hakim Ratna Dianing Wulansari,SH.,MH., yang memimpin sidang perkara ini, di ruang sidang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, di Jalan raya Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Oleh majelis hakim, JPU dipersilakan membuka sidang dengan uraian tegas. Mereka menyoroti proses pengerukan kolam pelabuhan. Nilainya mencapai Rp83,2 miliar. Jaksa menyebut ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.
Enam terdakwa duduk berderet. Mereka berasal dari dua kelompok. Pertama, pejabat PT Pelindo Regional 3. Kedua, pihak swasta PT APBS. Nama yang disebut antara lain Ardhy Wahyu Basuki, Firmansyah, dan Dwi Wahyu Setiawan.
Jaksa menegaskan inti perkara. Mereka tidak mempersoalkan tujuan pengerukan. Proyek itu disebut penting bagi keselamatan pelayaran. Namun, cara pelaksanaan dinilai melanggar hukum.
“Persoalan bukan pada tujuan, tetapi pada cara yang bertentangan dengan hukum,” ujar salah satu JPU dalam persidangan.
Istilah means justify the ends atau “tujuan menghalalkan cara” menjadi sorotan. Jaksa menilai prinsip itu tampak dalam praktik proyek. Mereka menduga ada rekayasa status afiliasi perusahaan.
Rekayasa itu diduga bertujuan menghindari tender terbuka. Proses pengadaan barang dan jasa dinilai tidak kompetitif. Hal ini menjadi titik tekan dakwaan.
Persidangan kemudian memanas. Tim penasihat hukum yang dipimpin Sudiman Sidabuke, langsung merespons. Mereka membantah seluruh tuduhan jaksa. Mereka menilai perkara ini masuk ranah administratif.
“Ini bukan tindak pidana, melainkan persoalan administrasi yang ditafsirkan secara keliru,” kata penasihat hukum terdakwa di ruang sidang.
Selain advokat kondang Sidabuke yang turn tangan di persidangan, advokat kondang lannya juga memperkuat di barisan terdakwa. Tim Ahmad Riyadh Umar Balhmar Advocates and Legal Consultants Ahmad Riyadh U.B., Ph.D & Partners, mendampingi terdakwa Erna, satu dari enam terdakwa.
Polemik berkembang pada alat bukti. Salah satu saksi mengungkap hal penting. Ia mengaku mendapat arahan dan ditunjukkan materi tekstual terkait itu saat penyidikan. Bahkan disebut menerima “contekan” untuk masuk ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pengakuan ini memicu reaksi keras. Tim pengacara mempertanyakan validitas BAP. Mereka menilai proses penyidikan harus diuji secara ketat.
Dalam hukum acara pidana, BAP adalah dokumen resmi. BAP berarti Berita Acara Pemeriksaan. Dokumen ini berisi keterangan saksi, tersangka, dan bukti awal.
Jika ada intervensi, nilai pembuktiannya bisa diperdebatkan. Hal ini menjadi salah satu fokus pembelaan.
Jaksa menanggapi dengan tenang. Mereka memastikan seluruh proses sesuai prosedur. Jaksa juga menyiapkan pembuktian besar.
Sebanyak 88 saksi akan dihadirkan. Delapan ahli dari berbagai bidang turut disiapkan. Bukti lain berupa dokumen, elektronik, dan uang titipan Rp70 miliar. “Semua akan kami buktikan di persidangan,” ujar jaksa.
Menurut Jaksa, perkara ini juga menyentuh aspek kerugian negara. Nilainya dihitung berdasarkan audit akuntan publik. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur turut terlibat dalam pendalaman.
Konsep state loss atau kerugian negara menjadi penting. Dalam hukum, ini adalah berkurangnya keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum.
Dasar hukumnya merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang ini diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 dan Pasal 3 menjadi rujukan utama. Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Termasuk penyalahgunaan kewenangan.
Penasihat hukum menilai perhitungan kerugian negara perlu diuji. Mereka akan menghadirkan ahli tandingan. Fokusnya pada metode audit dan validitas angka.
Selain itu, mereka menyoroti penugasan proyek. Pengerukan disebut dilakukan atas dasar kebutuhan operasional. Tujuannya menjaga keselamatan pelayaran.
Sidang juga menyinggung uang sitaan. Nilainya mencapai Rp70 miliar. Statusnya masih menjadi bagian pembuktian di pengadilan.
Majelis hakim mencatat seluruh dinamika. Persidangan berjalan terbuka. Publik dapat mengikuti setiap proses.
Dalam perspektif good governance atau tata kelola yang baik, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci. Dua prinsip ini penting dalam pengelolaan keuangan negara.
Persidangan masih berlangsung. Semua pihak menyampaikan argumen. Jaksa fokus pembuktian. Penasihat hukum menyiapkan bantahan. Putusan belum dijatuhkan. Fakta-fakta terus diuji. Kebenaran akan ditentukan di ruang sidang.

