Breaking News
Senin, 15 Juni 2026
Trending Tags
Beranda » Daerah » Said Iqbal Soroti Dana Pakerin 400 Miliar Diduga Susut Hilang, dan Nasib Buruh Menggantung

Said Iqbal Soroti Dana Pakerin 400 Miliar Diduga Susut Hilang, dan Nasib Buruh Menggantung

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month 54 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mojokerto, Ruang.co.id – Said Ikbal, Penasihat Ahli Presiden Prabowo Subianto bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, hadir dalam acara pertemuan ribuan buruh/ pekerja PT. Pakerin, di Mess PT. Pakerin, Mojokerto, Minggu (14/6/2026).

Di acara itu, ia menegaskan dalam pidato sambutannya bahwa, kasus dana Rp400 miliar milik PT. Pakerin yang diblokir OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), adalah persoalan serius yang harus segera ditangani.

Dana tersebut, menurutnya, merupakan hak karyawan PT. Pakerin, yang hingga kini nasibnya terkatung-katung.

Bahkan terdapat dugaan yang mengejutkan, Ia menyebut bahwa dalam hitungan waktu tertentu, dana itu menyusut dari Rp400 miliar menjadi hanya beberapa ratus miliar.

“Sehingga menimbulkan pertanyaan besar dari hilangnya uang itu, kemana uang itu? Mengapa hak buruh tidak dibayarkan penuh?, bahkan hanya dicicil?” tandas Ikbal, Minggu (14/6/2026).

Sebagai penasihat presiden, Ikbal menekankan, bahwa negara telah hadir, untuk memastikan keadilan bagi buruh.

“Saya di sini membuat poin – poin analisa penting, untuk solusi penyelesaian masalah Pakerin dan buruh. Analisa itu nantinya saya sampaikan kepada Presiden Prabowo,” ujarnya.

Terkait hilangnya dana yang diblokir di LPS itu, Ia berjanji akan meminta pemeriksaan aliran dana tersebut, melalui koordinasi dengan DPR RI, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Hukum, serta pimpinan LPS.

Menurutnya, buruh tidak boleh dirugikan oleh permainan keuangan yang tidak transparan. Ia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar aksi jalanan, melainkan langkah konstitusional untuk menuntut hak yang sah.

Dalam pidatonya, Ikbal juga menyinggung kemungkinan solusi terkait konflik di PT. Pakerin. Jika PT. Pakerin menyatakan tetap beroperasi, maka perlu ada suntikan modal dari negara.

Namun sebaliknya, jika terjadi pemutusan hubungan kerja, maka hak buruh harus dibayar sesuai ketentuan secara penuh.

Ia menekankan bahwa, buruh yang bekerja keras tidak boleh ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan.

Ikbal menutup dengan ajakan, agar buruh tetap berjuang secara tenang dan konstitusional, sambil memberi kesempatan kepada Presiden untuk menepati janji-janjinya pada buruh.

Jazuli, Ketua FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Jatim, menyambut positif kehadiran Said Ikbal, sebagai Penasihat Presiden bidang ketenagakerjaan, yang dianggap membawa “angin segar” bagi perjuangan buruh.

Ia menegaskan bahwa, masalah PT. Pakerin sudah hampir dua tahun tidak terselesaikan, dengan pemerintah daerah “angkat tangan.”

“Dua persoalan utama yang dihadapi konflik karyawan dengan perusahaan Pakerin adalah, legalitas perusahaan yang diblokir di Kemenkum, serta dana Rp400 miliar di Bank Prima, yang kini ditangani LPS,” ungkap Jazuli.

“Dari dana itu, sekitar Rp82 miliar sempat dicairkan menjelang Lebaran, namun belum menutup seluruh hak buruh, termasuk gaji Januari–Februari. Saat ini, lebih dari 2.000 karyawan masih mengambang, antara dirumahkan dan PHK, hanya sekitar 400 yang bekerja,” ungkapnya lagi.

Jazuli menekankan perlunya kepastian, bila perusahaan ditutup, segera diselesaikan hak pesangon harus dibayar penuh. Agar yang terjadi PHK bisa segera mencari pekerjaan di tempat lain.

Bila dihidupkan kembali, buruh harus segera bekerja. Harapannya, pemerintah pusat turun tangan agar masalah ini cepat selesai tuntas.

Diketahui sebelumnya, kasus PT Pakerin di Mojokerto menjadi sorotan, karena dana sekitar Rp400 miliar yang seharusnya digunakan untuk membayar upah, pesangon, dan hak normatif ribuan buruh, masih dibekukan oleh LPS, setelah Bank Prima dicabut izinnya oleh OJK.

Total simpanan Pakerin di bank tersebut mencapai Rp900 miliar, menjadikannya nasabah terbesar. Namun, konflik internal keluarga pemilik sejak 2020, memperburuk keadaan, membuat operasional perusahaan lumpuh, dan 2.500 buruh kehilangan pekerjaan.

OJK menegaskan, dana itu tercatat atas nama badan hukum PT Pakerin, bukan langsung buruh. Meski demikian, buruh menuntut agar dana tersebut diprioritaskan untuk membayar hak mereka.

Implikasi dari pembekuan Rp400 miliar itu sangat serius. Ribuan buruh tidak menerima gaji berbulan-bulan, sebagian besar statusnya “mengambang” antara dirumahkan dan PHK.

Demonstrasi buruh di Jakarta dan Mojokerto dilakukan, untuk menuntut keadilan. Buruh berharap pemerintah pusat turun tangan, baik melalui jalur hukum kepailitan, maupun kebijakan khusus.

Agar dana yang terkunci itu bisa dicairkan, dan perusahaan kembali beroperasi, atau hak buruh terbayar penuh jika perusahaan mengambil langkah pilihan PHK.

  • Penulis: Ruang Nurudin
expand_less