Menuai Kepastian di Balik Kemudi, Bapemperda Jatim Percepat Raperda Lindungi Driver Ojol
- account_circle Ruang Gentur
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Bapemperda DPRD Jatim percepat Raperda lindungi driver ojol dari potongan liar aplikator. Target rampung Agustus, disahkan 2026. (Gentur)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ruang.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur menargetkan rancangan peraturan daerah ( Raperda) tentang Layanan Transportasi Sewa Berbasis Aplikasi bisa segera diselesaikan bulan Agustus mendatang.
Pernyataan ini disampaikan ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M Batara Goa usai memimpin rapat koordinasi bersama aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal ( Dobrak), di ruang Bapemperda, senin (13/7).
Dalam rapat pembentukan Perda tersebut hadir wakil komisi A DPRD Jatim, Ahmad Iwan Zunaih dan lembaga pemerintahan provinsi terkait diantaranya dari Dinas Perhubungan ( Dishub ) Diskominfo dan Biro Hukum Pemprov Jatim. Sedangkan dari perwakilan driver online diwakili beberapa mediator Dobrak yang dikoordinatori Riko Suroso serta tenaga ahli yakni Dr Victor Immanuel Nella.
Menurut Yordan, Raperda yang merupakan inisiatif DPRD ini harus segera direalisasikan karena merupakan aspirasi dari ribuan driver ojek online terkait pelanggaran aplikator Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang belum pernah dijatuhi sanksi, sehingga merugikan mitra pengemudi.
Politikus PDIP ini menargetkan, pembahasan Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi diupayakan rampung dan disahkan pada tahun 2026.
“Karena ini Raperda inisiatif DPRD, sehingga prosesnya membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui rapat pematangan internal terlebih dahulu sebelum diajukan ke rapat paripurna. Bapemperda menargetkan proses pembahasan internal sudah mulai berjalan pada Agustus mendatang,” tukasnya
Setelah dalam sidang paripurna internal DPRD Jatim disetujui, maka Raperda inisiatif ini bisa dilanjutkan atau diajukan pembahasannya bersama eksekutif dan disahkan bersama melalui rapat paripurna.
Dalam naskah akademis, setidaknya ada 4 poin krusial yang perlu didalami saat pembahasan Raperda ini. Pertama, soal keringanan pajak untuk driver online. menyangkut kejelasan biaya tidak langsung (potongan aplikator).
“Kami ingin kejelasan ini diaturan dalam Perda sehingga tidak menimbulkan multitafsir di lapangan antara aplikator dengan driver online. Meskipun Peraturan Presiden terbaru sudah menetapkan batas maksimal potongan sebesar delapan persen. Namun hingga kini belum ada kejelasan apakah persentase tersebut dihitung dari tarif kotor atau tarif bersih,” jelas Yordan.
Ketiga menyangkut perlindungan BPJS bagi driver ojol. Harapannya, agar seluruh mitra pengemudi transportasi online dapat terlindungi BPJS.
“Pemerintah daerah juga bisa membantu terkait BPJS ini jika kemampuan fiskal daerah memungkinkan,” harap anggota Komisi A DPRD Jatim ini.
Sedangkan poin krusial yang keempat adalah terkait sanksi tegas bagi aplikator. Mengingat, belum ada rumusan disinsentif atau sanksi tidak langsung terhadap aplikator yang melanggar qketentuan.
“Selama ini aplikator dinilai merasa aman lantaran belum ada sanksi tegas yang benar-benar diterapkan ketika mereka melakukan pelanggaran. Ini perlu dirumuskan dengan jelas, supaya ada efek jera bagi aplikator yang melanggar,” tegas Yordan.
“Target kami, raperda ini bisa disahkan tahun 2026 dan mulai Agustus pembahasan internal sudah bisa dimulai,” tambah Yordan Batara Goa.
Di tempat yang sama, Korlap Dobrak Jatim Riko Suroso mengapreasiasi DPRD Jatim yang berinisiatif membuat Perda Penyelenggaraan dan Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi. Mengingat, keberadaan payung hukum ni sangat diharapkan oleh driver online di Jatim agar kesejahteraan mereka bisa meningkat.
“Selama ini masalah-masalah potongan itu yang sudah diketok melalui SK Gubernur Jatim, tapi masih tidak ditaati aplikator sehingga banyak merugikan driver ojol. Dengan ditingkatkan menjadi Perda tentu peraturan itu akan lebih bagus,” ujar Riko.
Dalam SK Gubernur Jatim, lanjut Riko tarif transportasi online diatur sebagai berikut: kendaraan roda empat: tarif batas bawah Rp 3.800 per kilometer, dan batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Sedangkan untuk kendaraan roda dua tarif berkisar Rp 2.000 hingga Rp 2.500 per kilometer.
“Dalam pembuatan naskah akademis Raperda ini, kami juga dilibatkan dengan selalu berkonsultasi dengan tenaga ahli Bapemperda. Mudah-mudahan Raperda ini bisa diselesaikan tahun 2026 ini,” pungkasnya.
- Penulis: Ruang Gentur

