Putusan Tipikor Surabaya 1 Tahun Dinilai Adil, Gus Rosyid Pengasuh Ponpes di Gresik Jalani Tahanan Rumah
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Putusan Tipikor Surabaya terhadap Gus Rosyid Pengasuh Ponpes di Gresik dinilai adil, hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Poin Utama :
- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes Ushulul Hikmah divonis hukuman penjara, namun hakim menegaskan vonis itu sebagai edukasi hukum, bukan karena terbukti korupsi.
- Majelis hakim menyatakan pasal tindak pidana korupsi tidak terbukti karena dana hibah tetap digunakan untuk pengembangan ponpes, bukan kepentingan pribadi.
- Kesalahan alokasi dana terjadi akibat ketidaktahuan hukum pengurus ponpes dan ketiadaan pendampingan dari Pemprov Jatim saat dana hibah cair.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp400 juta terhadap pimpinan Ponpes Ushulul Hikmah di Gresik, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander bersama Abdul Gani dan Pultoni, membacakan putusan atas vonis terhadap tiga terdakwa Ponpes Ushulul Hikmah.
Terdakwa Moh. Zainur Rosyid alias Gus Rosyid dijatuhi hukuman 1 tahun tahanan rumah, sementara dua terdakwa lain divonis penjara satu tahun penjara.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta dan tanpa uang pengganti kepada ketiga narapidana.
Hakim anggota Abdul Gani dalam membacakan amar putusannya, putusan hukuman bukan berarti terdakwa terbukti korupsi, melainkan sebagai bentuk edukasi hukum bagi masyarakat.
“Pasal-pasal yang disangkakan tidak terbukti. Hukuman ini lebih pada edukasi, bukan vonis korupsi,” ujar Abdul Gani dalam persidangan.
Tim kuasa hukum para terdakwa dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum PERWADI Gresik, menyatakan puas atas putusan majelis hakim, yang dianggap adil dan sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Fakta hukum jelas, terdakwa tidak terbukti menggunakan uang negara secara pribadi. Kami apresiasi putusan hakim,” kata Markacung, juru bicara tim penasihat hukum.
Meski demikian, pihak kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah banding dalam waktu tujuh hari sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami masih pikir-pikir, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Akan dibicarakan bersama tim hukum,” tambahnya.
Achmad Toha, kuasa hukum tim PERWADI juga mengatakan, dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, ketiga terdakwa tidak terbukti disangkakan pasal tindak pidana korupsi.
“Dalam fakta persidangan selama ini, dana hibah dari Pemprov tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, namun dari pengurus pondok salah mengalokasikan penggunaan dana tersebut untuk pengembangan ponpes. Karena para terdakwa sama sekali tidak paham hukum, dan mestinya dari pihak Pemprov ada pendampingan ketika dana hibah itu cair. Bisa mengarahkan pihak ponpes penggunaan yang semestinya untuk membangun gedung ponpes,” ungkap Toha.
Dalam persidangan, Hakim ketua Ferdinand Marcus menegaskan, objek hibah tetap dimanfaatkan pondok pesantren, sehingga tidak merugikan negara secara langsung.
Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Para terdakwa dinilai jaksa melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Putusan majelis hakim tersebut dinilai pihak ponpes yang ikut hadir menyaksikan sidang berjumlah puluhan orang, sebagai langkah adil, mengedepankan edukasi hukum tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi para terdakwa.
Dengan putusan ini, majelis hakim dianggapnya berhasil menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial masyarakat.
- Penulis: Ruang Nurudin

