ruang

5 Kali Ditunda Liong Hwa Tiong Pelaku Judi Online di Sidangkan PN Surabaya

Lima kali penundaan sidang judi online, PN Surabaya sidangkan Liong Hwa Tiong
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – -Pelaku judi online warga Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya Liong Hwa Tiong, sebelumnya diamankan kini menjalani sidang dengan agenda saksi di PN Surabaya setelah tertunda 5 kali persidangan.

Dalam persidangan yang di pimpin majelis Hakim Saifuddin dan sebagai Jaksa Penuntut Umum Hajita dari Kejari Perak Surabaya.diketahui dalam penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO F9 berwarna ungu, satu bundel print out yang berisi rincian permainan judi jenis bola basket, serta satu paspor gold debit BCA.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Liong Hwa Tiong menggunakan situs judi online www.sbo812.com untuk bertaruh pada beberapa pertandingan bola basket. Pelaku judi online ini sempat melakukan deposit sebesar Rp 200.000 melalui transfer bank, dan berhasil memenangkan beberapa taruhan dengan total kemenangan mencapai Rp 200.000. Namun, pelaku juga mengalami kerugian sebesar Rp 130.000 dalam beberapa taruhan lainnya.

Arif Afandi dari kepolisian yang dihadirkan sebagai saki dalam persidangan menggungkapkan
“terdakwa ditangkap pagi hari di jl Sulung 1 maret pas di rumah liong sedang bermain judi jenis Basket, menggunakan uang asli lewat deposito” ujar saksi Arif.

Sementara itu terdakwa Liong Hwa Tiong menggakui “Baru 10 hari bermain judi adu nasib alias untung-untungan yang Mulia” tuturnya.

Kepolisian menyebut bahwa perjudian ini bersifat untung-untungan dan dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang. Atas perbuatannya, Liong Hwa Tiong kini menghadapi ancaman pidana sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 Tahun denda 25 juta Rupiah.

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, karena selain melanggar hukum, perjudian juga dapat merusak kehidupan sosial dan ekonomi pelakunya. Pemerintah terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas perjudian demi menciptakan masyarakat yang aman, tertib, dan Sejahtera.

Baca Juga  Sutadji Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Divonis Hakim Damanik 4 Tahun Penjara