Pelindo Regional 3 dan JAMDATUN Bahas Batas Business Judgment Rule di BUMN
- account_circle Ruang Sely
- calendar_month 5 menit yang lalu
- print Cetak

FGD Business Judgment Rule Pelindo Regional 3 dan JAMDATUN di Surabaya. (Dok Pelindo 3)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Poin Berita :
- Pelindo Regional 3 menggelar FGD Business Judgment Rule bersama JAMDATUN di Surabaya pada 10 September 2026.
- JAMDATUN Prof. Dr. Narendra Jatna dan Direktur Manajemen Risiko Pelindo Boy Robyanto menekankan pentingnya BJR dalam koridor GCG.
- BJR tidak bisa dijadikan tameng untuk semua keputusan BUMN, terutama saat menjalankan penugasan negara.
Ruang.co.id – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Business Judgment Rule (BJR) di Grand Barunawati, Surabaya, Kamis (10/9/2026). Forum ini menggandeng Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) untuk memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko hukum dalam pengambilan keputusan BUMN.
FGD diikuti pejabat struktural dan direksi anak usaha Pelindo Regional 3. Hadir JAMDATUN Prof. Dr. Narendra Jatna bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menurut Narendra, BJR kerap dipahami keliru sebagai perlindungan otomatis bagi pengurus BUMN.
“BJR tidak kompatibel apabila dipaksakan menjadi satu-satunya parameter untuk menilai tindakan BUMN yang sedang menjalankan penugasan,” ujarnya di Surabaya.
Ia menjelaskan BJR hanya bekerja pada keputusan bisnis murni. Sementara BUMN juga menjalankan penugasan negara yang membawa kepentingan publik, kewajiban pelayanan, dan kebijakan pemerintah. Karena itu, keputusan bisnis dan pelaksanaan penugasan negara harus dibedakan.
Direktur Manajemen Risiko Pelindo Boy Robyanto menyatakan dinamika kepelabuhanan menuntut keputusan cepat, tetapi tetap prudent dan transparan. “Kami ingin memastikan keberanian mengambil keputusan bisnis berjalan beriringan dengan kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” kata Boy.
Narendra menekankan jalan keluar bukan menjadikan BJR tameng. Kepatuhan dan mitigasi risiko harus dibangun sejak perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi. Dokumentasi hukum, analisis risiko, dan dasar kewenangan yang jelas menjadi kunci.
“Melalui forum ini, kami berharap terjadi kesamaan pemahaman antara jajaran Pelindo dengan aparat penegak hukum,” tambah Boy.
Pelindo menegaskan komitmennya membangun proses bisnis yang transparan, akuntabel, prudent, dan berkelanjutan. Sinergi dengan Kejaksaan diharapkan memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga orientasi pada perusahaan dan pemangku kepentingan.
- Penulis: Ruang Sely

