Komisi C DPRD Sidoarjo Surati Gubernur soal Jalan Sempit Karangbong
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 25 menit yang lalu
- print Cetak

Komisi C DPRD Sidoarjo bersama dinas terkait PU BMSDA dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, melakukan inspeksi (sidak) mendadak ke Jalan Surowongso, Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Kamis pagi (24/9/2026). (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Komisi C DPRD Sidoarjo bersama dinas terkait PU BMSDA dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, melakukan inspeksi (sidak) mendadak ke Jalan Surowongso, Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Kamis pagi (24/9/2026).
Langkah penting ini diambil, guna merespons keresahan warga atas lalu lalang kendaraan berat jenis truk golongan dengan sumbu roda atau gander III hingga golongan V, yakni golongan kendaraan Truk dengan tiga gandar atau sumbu roda hingga golongan lima gandar atau sumbu roda. perusahaan dan industri.
Komisi C yng hadir di Sidak, antara lain Anang Siswandoko, Emir Firdaus, Ainun Jariyah, dan M. Zakaria Dimas Pratama. Sedangkan dari OPD yang hadir Dwi Tjahjo Mardisunu, Kabid Lalu Lintas Dishub Sidoarjo, dan M. Makhmud, Kepala PU BMSDA Sidoarjo. Camat Gedangan beserta jajaran Muspika dan jajaran Desa, juga turut mendampingi para legislator sidak tersebut.
Langkah sidak tersebut dilakukan, setelah proses dengar pendapat atau hearing di gedung wakil rakyat mengalami jalan buntu (deadlock). Dalam hearing enam hari sebelumnya, terjadi perselisihan pendapat aspirasi warga dengan pemangku kepentingan Karangbong.
Sudah puluhan tahun Warga setempat mengeluhkan, situasi infrastruktur jalan krodit dengan antrian panjang di jam sibuk kerja, serta ancaman keselamatan jiwa dan nyawa warga, akibat truk besar melintasi jalan desa yang sempit.
“Lima koma tujuh meter,” ujar petugas relawan dari warga mengukur lebar jalan, disaksikan para legislator, OPD terkait dan Muspika.
Titik ukur lebar jalan itu terhitung lunas termasuk sisi kiri dan kanan bahu jalan. Sedangkan lebar jalannya beraspal sendiri dengan ukuran rata – rata empat meter.
Ruas jalan itu membujur dari jalan raya Gedangan dengan status jalan provinsi Jatim, dari sisi timur ke barat menuju jalan desa Ganting. Jalan Surowongso sendiri, sisi timurnya terhubung sebelumnya Jalan Desa Tebel Barat, dengan panjang sekitar 500 meter.
Kondisi ini memicu desakan warga agar pemerintah segera mengevaluasi izin operasional serta kelas jalan tersebut.
“Kemarin ada mobil bawa ekskavator besar masuk jam 6 pagi, bapak ibu DPRD. Saya suruh sopirnya keluar dari pabrik dan kembali ke jalan raya Gedangan. Dia baru masuk lagi jam 9 pagi,” ujar M. Bambang Asmuni, Kepala Desa Karangbong, menyuarakan protes warganya di hadapan anggota dewan di Balai Desanya.
Kepala Dusun (Kasun) Karangbong Barat, Kholiz, kepada Ruang.co.id menceritakan bahwa, truk aktivitas industri dan pergudangan di kawasan jalan Surowongso banyak yang bandel melanggar aturan jam operasi.
“Ada truk tengki besar (golongan sumbu roda empat) juga melanggar aturan Dishub, Truk milik Pusaka (Perusahaan Transportir). Padahal garasinya ada di jalan raya Gedangan. Sopir – sopirnya bandel lewat Surowongso sini melintas dibawah jam 9 pagi,” ungkap cerita Kholiz.
Sejak ribut – ribut protes warga menguatkan permukaan beberapa tahun lalu, Dishub Provinsi Jatim telah menerapkan jam khusus dibolehkan truk dengan golongan tiga hingga lima, untuk melintas di jalan desa tersebut.
Kemarahan warga Desa Karangbong semakin mencuat, bahkan mengancam akan demo blokir akses jalan bagi truk industri, ketika status jalan desanya belakangan di rubah mengalami peningkatan menjadi jalan provinsi dengan bersyarat.
Perubahan status kelas jalan tersebut ditingkatkan dari Jalan Kelas III menjadi Jalan Kelas I Bersyarat. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur (dan SK terkait), peningkatan status ini memicu polemik serta penolakan dari warga Desa Karangbong.
Peningkatan status kelas jalan pada ruas jalan Banjarkemantren (Industri) – Karangbong (termasuk Jalan Surowongso) ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/236/013/2026 tertanggal 13 April 2026.
SK tersebut tentang penetapan kelas jalan berdasarkan penggunaan jalan, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada Jalan Kolektor Primer, Jalan Lokal Primer, dan Sekunder di Wilayah Provinsi Jawa Timur.
Status Klasifikasi Ruas: SK tersebut menetapkan, ruas jalan Banjarkemantren (Industri) – Karangbong (Kode Ruas R.499) secara fungsi administratif sebagai Jalan Lokal Primer. Namun, penggunaan kelas jalannya diubah menjadi Jalan Kelas I Bersyarat.
Status “Kelas I Bersyarat” disematkan dengan asumsi administrasi bahwa, jalan ini dilewati arus logistik ke kawasan industri, tetapi realisasi teknis di lapangan memerlukan penyesuaian infrastruktur terlebih dahulu agar sesuai dengan standar kendaraan Kelas I (berat muatan lebih dari 10 ton).
Klasifikasi kelas jalan di Indonesia, diatur berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pembagian kelas ini ditentukan oleh fungsi jalan, intensitas lalu lintas, dimensi maksimal kendaraan, serta Muatan Sumbu Terberat (MST) yang dapat ditahan oleh struktur jalan.
Berikut deskripsi lengkap status kelas jalan dari Kelas I hingga Kelas Khusus:
Kelas Jalan Fungsi Jalan Dimensi Maksimal Kendaraan (Lebar x Panjang x Tinggi) Muatan Sumbu Terberat (MST) / Daya Dukung Keterangan / Peruntukan Kendaraan
Jalan Kelas I Arteri & Kolektor Lebar: ≤ 2.500 mm
- Panjang: ≤ 18.000 mm
- Tinggi: ≤ 4.200 mm > 10 Ton Jalan utama untuk kendaraan berat dan logistik besar antarkota.
Jalan Kelas II Arteri, Kolektor, Lokal, Lingkungan Lebar: ≤ 2.500 mm
- Panjang: ≤ 12.000 mm
- Tinggi: ≤ 4.200 mm Maksimal 8 Ton (terbaru) / beberapa aturan lama 10 Ton Cocok untuk lalu lintas angkutan peti kemas/kontainer standar.
Jalan Kelas III Arteri, Kolektor, Lokal, Lingkungan Lebar: ≤ 2.100 mm
- Panjang: ≤ 9.000 mm
- Tinggi: ≤ 3.500 mm Maksimal 8 Ton Ditujukan untuk kendaraan angkutan barang berukuran sedang/kecil (truk engkel, colt diesel).
Jalan Kelas Khusus Arteri Lebar: > 2.500 mm
- Panjang: > 12.000 mm
- Tinggi: ≤ 4.200 mm > 10 Ton Jalan tol atau jalur khusus yang didesain untuk kendaraan super berat/panjang (truk trailer multi-axle).
(Catatan: Pada aturan pelaksana teknis tertentu, Jalan Kelas III sempat dibagi lagi menjadi III A, III B, dan III C untuk membedakan kendaraan yang masuk ke jalur kolektor vs lokal/lingkungan).
Dalam sidak, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Anang Siswandoko, menegaskan bahwa pihaknya hadir langsung untuk mendengar aspirasi masyarakat secara objektif. Pihaknya bersama Pemerintah daerah berkomitmen mencari solusi terbaik, tanpa merugikan keselamatan warga maupun aktivitas industri.
“Kita ingin melihat dari masyarakat tentang situasi arus lalu lintas dan kendaraan apa saja yang melintas sekitar jalan Desa Karangbong ini, juga harus dilihat keinginannya itu seperti apa,” ujar pimpinan Komisi C DPRD Sidoarjo.
“Kenyataannya kita lihat sendiri saat truk muat kontainer (golongan V) pas melintas kita minta tolong berhenti dan menepi, untuk melihat sisa bahu jalannya ya memang sempit, tersisa pas untuk satu motor dan harus hati – hati cukup rawan kecelakaan serempetan dengan truk. Apalagi berlawanan arus dengan pemotor lain atau mobil, jelas nggak ada celah ruang. Terpaksa bergantian,” terang Anang, kepada Ruang.co.id.
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BMSDA) bersama Dinas Perhubungan, turut dilibatkan dalam pengukuran ulang lebar jalan. Kajian analisis mengenai dampak lalu lintas (amdalalin) dari perusahaan sekitar, juga menjadi sorotan penting.
Berdasarkan regulasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan kelas jalan harus disesuaikan dengan kapasitas muatan. Pemerintah daerah berwenang menindak kendaraan melebihi tonase, demi perlindungan fasilitas umum.

Sidak masalah tak berhenti sampai di ruas Jalan Surowongso Desa Karangbong. Mereka juga melihat langsung rencana usulan jalan alternatif untuk aktivitas logistik industrinya.
Sidak di sisi selatan sungai, atau sisi selatan sekitar 100 meter dari Jalan Surowongso. Titik ruas tersebut juga terdapat masalah, antara pihak pengelola sungai, industri dan pemukiman warga sekitar sungai.
Irigasi sungai selebar sekitar lima meter yang membujur dari timur ke barat tersebut, merupakan kewenangan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Brantas Provinsi Jatim, bukan kewenangan Pemkab Sidoarjo.
Masalah itu muncul terjadinya pelanggaran status dan fungsi tanah sepadan sungai dan hamparan tersier, yang dilanggar baik dari pihak industri dan warga sekitar sungai tersebut.
Usulan alternatifnya di ruas lokasi itu masih tumpang tindih terkait ukuran lebar jalannya. Jauh tahun sebelum sidak dewan, terinformasikan terjadi kesepakatan antara pihak desa dengan para industri dijadikan jalan alternatif dengan lebar jalan delapan sampai sepuluh meter.
Lebar jalan tersebut diharapkan sebagai arus lalu lintas dua lajur dengan berlawanan arah, dari barat ke timur menuju Jalan raya Gedangan, khususnya untuk kepentingan kendaraan logistik industri.
Namun dari hasil sidak di lokasi tersebut, telah terjadi kesepakatan bersama pihak – pihak yang terlibat sidak, lebar jalan alternatif lima meter dan hanya terdapat satu lajur untuk satu arah.
Fakta lapangan saat sidak menunjukkan sisa jalan sepadan sungai hingga tembok pagar batas industri, telah diukur dengan lebar rata – rata 2,5 meter.
Anang Siswandoko di sela – sela sidak mengatakan, “Hasil sementara usulan solusi yang disepakati bersama, Kepala Desa Karangbong wajib mengembalikan aset lahan sepadan dan tersier yang berkurang untuk dikembalikan seperti awak dulu. Kades wajib menyampaikan kepada industri untuk mengembalikan lahan yang berkurang tersebut. Begitu juga terhadap warga Desa Karangbong.”
“Kita eksekutif, legislatif dan pihak desa untuk menertibkan semua pelanggaran yang di Desa Karangbong. Mumpung belum musim hujan. Kalau tersiernya (sepadan sungai) tidak dikembalikan seperti semula, di khawatirkan nanti kalau ada banjir lagi menyalahkan pihak eksekutif (Pemkab). Disini sepadan sungai nggak ada, tersier dibuntu, terus airnya mlaku nang endhi? (mengalir kemana?),” tandas Anang.
Senada dengan Wakil Ketua, Ainun Jariyah, anggota Komisi C DPRD Sidoarjo menyampaikan bahwa kehadirannya di lokasi tersebut, untuk mencarikan solusi agar dapat mengurangi masalah antara warga Desa Karangbong dengan pihak Industri sekitarnya, termasuk pihak industri lainnya yang kendaraan logistiknya melintasi di jalan Desa Karangbong.
“Kita itu (DPRD Sidoarjo) bukan pengambil kebijakan, tapi kita hadir bisa mengurangi dan memecahkan masalah terkait perubahan status jalan menjadi kelas I provinsi, atas ketidakberkenannya dengan masyarakatnya (khususnya warga Desa Karangbong),” tandas Ainun Jariyah.
Terkait SK Gubernur Jatim tentang perubahan kelas jalan, sempat dipertanyakan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Karangbong. DPRD melalui Anang Siswandoko menjawab demikian, “DPRD (Sidoarjo) hanya bisanya berkirim surat kepada gubernur. Tetap nanti keputusannya ada di gubernur.”
Anang menambahkan, setelah berkirim surat tetap menunggu bagaimana respons jawaban dari gubernur, yang dengan harapan phak Sidoarjo bersama provinsi sama – sama menata demi keberlangsungan semua pihak.
“Harapan kita dari penataan kembali bersama ini, akan terjadi pembangunan dua ruas jalan terpisah di sisi utara dan jalan alternatif di selatan ini, untuk kendaraan logistik industri. Kita tunggu nanti hasilnya seperti apa?,” pungkas Anang Siswandoko mengakhiri sidaknya.
- Penulis: Ruang Nurudin

