Rusunawa Mangkrak: Menembus Janji Manis Pemkab Sidoarjo, Merawat Asa Warga Miskin
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana, sidaj bangunan empat lantai itu terlihat berdiri membisu, di kawasan Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Bangunan empat lantai itu terlihat berdiri membisu, di kawasan Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian. Dinding betonnya kusam, menyelimuti deretan lorong sepi, yang seolah enggan disapa riuh aktivitas manusia.
Dari 114 unit kamar berukuran hemat yang tersedia, hanya 19 kepala keluarga yang bertahan hidup di sana. Sebagian besar ruang justru dibiarkan merana, membiarkan rayap dan cuaca mengikis habis fungsinya.
Eksistensi bangunan ini ibarat menampar keras realita sosial kawasan industri Sidoarjo. Di saat ribuan buruh dan warga miskin bersusah payah mencari ketenangan sewa rumah, aset negara justru tampak kasat mata terabaikan.
Kondisi memprihatinkan ini terkuak, saat Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Atap bangunan bocor parah, sementara ilalang liar mengepung area pelataran luar gedung.
“Eman bangunan segini besarnya mangkrak tidak berpenghuni, padahal warga Sidoarjo membutuhkan hunian. Pemerintah harus hadir membenahi fasilitas rusak agar masyarakat merasa nyaman,” tegas Mimik Idayana.
Sembilan belas keluarga yang mendiami rusunawa, merupakan korban penertiban bangunan liar wilayah Mulyodadi. Merekalah saksi bisu, bagaimana susahnya bertahan di tengah keterbatasan fasilitas pemukiman publik selama bertahun-tahun.
Kendati dibebani tarif sewa Rp185 ribu per bulan, hak dasar berupa pasokan air bersih baru mengalir stabil dalam tiga bulan terakhir. Hak atas tempat tinggal layak seolah menjadi barang mahal.
Secara yuridis, pemenuhan tempat tinggal merupakan amanat konstitusi yang mengikat peran pemerintah daerah secara mutlak. Negara wajib hadir menjamin kehidupan warga berpenghasilan rendah, melalui regulasi perumahan yang memadai.
Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 54 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pemda wajib memberikan kemudahan akses hunian, yang sewa harganya terjangkau bagi masyarakat miskin.
Langkah taktis kini disiapkan Pemkab Sidoarjo, guna menyelamatkan aset negara bernilai miliaran rupiah tersebut. Skema pembebasan biaya sewa selama satu tahun pertama diusulkan, sebagai stimulus daya tarik.
Pemerintah daerah juga berakselerasi menyelesaikan berkas administrasi dan pengalihan status aset dengan kementerian terkait. Langkah koordinasi bersama Bupati Sidoarjo segera difinalisasi demi mengucurkan anggaran perbaikan fisik secara menyeluruh.
“Kami segera berkoordinasi dengan dinas teknis agar penganggaran dan pembenahan fisik gedung bisa direalisasikan secepatnya,” pungkas Mimik Idayana, menekankan komitmen percepatan pembenahan gedung rusunawa.
Pembenahan ini menjadi pertaruhan kredibilitas pemkab, dalam mengelola ruang publik. Janji manis perubahan telah ditebarnya, agar beton dingin itu bertransformasi menjadi rumah hangat penuh harapan.
Karya berita Ruang.co.id yang dilindungi oleh UU Hak Cipta dan Hak Karya Intelektual yang tidak bisa di copy paste atau di plagiarsi atau ditiru atau dijiplak atau di daur ulang.
- Penulis: Ruang Nurudin

