Jeritan Hak Publik dan Bola Panas Korupsi Meter Air Bogor Terlempar ke Polda, Dugaan Korupsi Menguap
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

ugaan korupsi meter air Bogor, Kejati limpahkan berkas ke Polda Jabar, tim hukum desak pemeriksaan resmi. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Surabaya, Ruang.co.id – Penanganan kasus dugaan penyimpangan pengadaan meter air Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor tahun anggaran 2023, memasuki babak baru. Laporan masyarakat kini resmi bergulir dari Kejaksaan ke Kepolisian.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melimpahkan pengaduan masyarakat tersebut, kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Pelimpahan ini menjadi sinyal awal pengusutan perkara pelayanan publik tersebut.
Langkah hukum ini diambil guna mendalami dugaan kuat praktik rasuah, yang berpotensi merugikan keuangan daerah, serta mencederai hak warga Kota Bogor sebagai konsumen air bersih.
Tim kuasa hukum dari DPC Baladhika Karya Sidoarjo, mendatangi Kantor Kejati Jawa Barat pada Rabu kemarin. Kedatangan mereka guna mempertanyakan kepastian progres penanganan laporan yang dikirim sebulan lalu.
Rombongan advokat tersebut dipimpin Achmad Sodiq,SH.,MH.,M.Kn., bersama Moch Takim,SH.,MH., dan Abdul Syakur,SH.,MH. Mereka menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas di kepolisian.
Meski Kejati Jabar menyatakan berkas sudah diteruskan ke Polda Jabar sejak 13 Juli 2026, pihak pelapor justru baru menerima surat pemberitahuan tersebut saat mendatangi kantor kejaksaan.
Kejanggalan administrasi ini memicu pertanyaan besar dari tim kuasa hukum. Pelapor mengaku belum pernah menerima panggilan pemeriksaan resmi dari pihak kepolisian hingga saat ini.
“Kami datang memastikan tindak lanjut laporan ini. Laporan sudah ke Polda, tapi pelapor belum dipanggil secara resmi,” tegas Achmad Sodiq, yang juga Ketua IPHI Sidoarjo, saat memberikan keterangan, Rabu (7/10/2026).
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara ini. Pengadaan meter air berhubungan langsung dengan hajat hidup masyarakat luas, serta integritas Badan Usaha Milik Daerah.
“Kami akan melakukan klarifikasi ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Kami ingin tahu sejauh mana laporan diproses dan siapa saja yang diperiksa,” lanjut Achmad Sodiq.
Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib menerapkan prinsip akuntabilitas serta transparansi penuh.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur batasan tegas guna mencegah praktik penyalahgunaan wewenang dan indikasi kerugian negara.
| Parameter Kasus | Keterangan Dokumen & Legalitas |
| Instansi Terlaporkan | Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor |
| Obyek Perkara | Pengadaan Meter Air TA 2023 |
| Status Berkas | Dilimpahkan Kejati ke Ditreskrimsus Polda Jabar |
| Dasar Hukum | UU No. 31/1999 & Perpres No. 12/2021 |
Sumber Data: Olahan Ringkasan Berkas Pengaduan Hukum Masyarakat (2026).
Tabel di atas menunjukkan alur penanganan perkara yang kini berada di ranah penyidik kepolisian. Transparansi proses, menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap hukum.
Masyarakat Bogor menaruh harapan besar pada ketegasan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Pendalaman dokumen serta pemeriksaan saksi kunci, menjadi krusial untuk menyingkap tabir perkara ini.
Prinsip praduga tak bersalah, tetap mengemuka sepanjang proses penyelidikan. Seluruh pihak terkait memiliki hak konstitusional untuk memberikan klarifikasi, serta menggunakan hak jawab sesuai aturan.
Pungkas Shodiq, penegakan hukum yang akuntabel, akan menguji kebenaran materiil dugaan korupsi pengadaan meter air ini. Kepastian hukum sangat dinantikannya, demi tegaknya keadilan bagi masyarakat konsumen.
Karya berita Ruang.co.id yang dilindungi oleh UU Hak Cipta dan Hak Karya Intelektual yang tidak bisa di copy paste atau di plagiarsi atau ditiru atau dijiplak atau di daur ulang.
- Penulis: Ruang Nurudin

