Jember, Ruang.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaparkan konsep perubahan perilaku dalam penyelesaian perkara persaingan usaha di Indonesia dalam sebuah seminar nasional di Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember pada Rabu, 6 November 2024. Seminar bertajuk “Memaknai Perubahan Perilaku Dalam Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha di Indonesia” ini menghadirkan anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, sebagai narasumber utama, bersama Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmat Sutrisno, sebagai pemateri pendukung.
Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa dan praktisi hukum mengenai dinamika hukum persaingan usaha di Indonesia, khususnya dalam penerapan perubahan perilaku sebagai salah satu metode penanganan perkara oleh KPPU. Acara tersebut dihadiri oleh mahasiswa, dosen, serta civitas akademik FH Universitas Jember yang antusias mengikuti paparan dan diskusi terkait inovasi dalam penegakan hukum.
Eugenia Mardanugraha mengapresiasi penyelenggaraan seminar yang mengangkat tema perubahan perilaku, konsep yang relatif baru namun strategis dalam penyelesaian perkara persaingan usaha. “Perubahan perilaku merupakan terobosan dalam proses penanganan perkara KPPU untuk mengakomodir perkembangan kompetisi bisnis di era modern. Permohonan perubahan perilaku ini dapat diajukan oleh terlapor pada tahap penyelidikan atau pemeriksaan pendahuluan, dengan ketentuan khusus,” ujar Eugenia.
Menurutnya, perubahan perilaku dapat diajukan secara tertulis kepada ketua komisi dan dilengkapi dengan surat pernyataan. Dalam tahap penyelidikan, perubahan perilaku berlaku untuk pelanggaran selain Pasal 5, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 22, dan Pasal 29 dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sementara, dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, permohonan hanya dapat disetujui jika diajukan oleh seluruh terlapor.
Kolaborasi antara KPPU dan FH Universitas Jember dalam seminar nasional ini merupakan bentuk dukungan terhadap implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam pengabdian kepada masyarakat dan peningkatan wawasan hukum di kalangan akademisi.