Kejati Jatim Amankan Rp434 Miliar dari Kasus Korupsi di 2024

Kejati Jatim kasus korupsi 2024 penyelamatan uang negara
Kejati Jatim berhasil menyelamatkan Rp434 miliar lebih dari berbagai kasus korupsi sepanjang 2024. Tindakan tegas ini menjadi bukti nyata pemberantasan korupsi yang transparan dan akuntabel.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.idKejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi sepanjang tahun 2024. Dengan langkah tegas dan transparan, Kejati Jatim berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga mencapai Rp434,9 miliar lebih dari berbagai kasus tindak pidana korupsi yang ditangani.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa ratusan perkara telah berhasil diselesaikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan berjalan dengan cepat dan akuntabel, mencakup eksekusi terhadap 192 perkara korupsi sepanjang tahun ini.

Sepanjang 2024, Kejati Jatim berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp260,1 miliar, sementara penyelamatan langsung mencapai Rp174,8 miliar.

“Dari perkara tindak pidana korupsi, kami berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp434,9 miliar,” ujar Mia Amiati dalam keterangannya pada Rabu (18/12).

Kasus-kasus besar yang ditangani turut menyumbang angka pemulihan yang signifikan. Salah satunya adalah dugaan korupsi pada proyek Solar Photovolthoic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Kongo, melalui PT Industri Kereta Api (INKA). Dari perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp21,1 miliar serta puluhan ribu USD.

Kasus lain yang menjadi perhatian publik adalah pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) di Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp125 miliar, dengan penyidikan yang kini memasuki tahap penghitungan pasti oleh BPKP.

Mia Amiati menegaskan bahwa Kejati Jatim berkomitmen mempercepat proses penyelesaian perkara dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Penanganan korupsi yang serius menjadi langkah nyata dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara tuntas. Ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi, sesuai dengan Asta Cita Presiden,” tegasnya.

Baca Juga  Peringatan HBA ke-64, Kajati Jatim Mia Amiati Bacakan 7 Perintah Kejagung

Pidsus Kejati Jatim telah menangani total 181 kasus dalam tahap penyelidikan, 145 kasus dalam tahap penyidikan, 296 kasus dalam tahap prapenuntutan, dan 182 kasus dalam tahap penuntutan. Keberhasilan ini tak lepas dari sinergi antarinstansi serta dukungan publik terhadap pemberantasan korupsi.

Dengan angka penyelamatan yang signifikan dan fokus pada kasus-kasus besar, Kejati Jatim membuktikan bahwa penegakan hukum yang tegas adalah kunci dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum di Indonesia.