Dua Pengedar Sabu Diringkus, Barang Bukti Hampir 15 Gram Sabu Terungkap

pengedar sabu di Surabaya
Dua pengedar sabu ditangkap dengan barang bukti hampir 15 gram di Surabaya oleh Satresnarkoba Polrestabes
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.idSatresnarkoba Polrestabes Surabaya sukses menggulung jaringan pengedar sabu lintas kota. Dalam operasi yang berlangsung Kamis (21/11/2024) hingga Jumat (22/11/2024), polisi menangkap dua tersangka, AWD (37) dan R (33), bersama barang bukti sabu seberat total ±14,474 gram yang siap diedarkan.

Penangkapan pertama dilakukan di depan Apotek K24, Jl. Jarak 116, Putat Jaya, Surabaya. AWD, yang berprofesi sebagai driver online, ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB. Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat ±14,197 gram tersembunyi dalam bungkus rokok dan tisu. Sebuah ponsel Samsung biru milik AWD turut diamankan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengembangkan penyelidikan ke rumah tersangka kedua, R, di Perum The Java Village, Kwangsan, Sidoarjo. Penggerebekan dilakukan pada Jumat pagi pukul 06.00 WIB, di mana ditemukan sabu seberat ±0,277 gram dalam sebuah tas hitam. Ponsel Oppo A58 hitam milik R juga disita.

Dari pengakuan AWD, ia mendapatkan sabu dari R di rumah R, Damarsih, Buduran, Sidoarjo, Kamis sore. R diketahui membeli 50 gram sabu dari bandar besar berinisial G (DPO) dengan harga Rp35 juta. Barang tersebut kemudian dijual kembali kepada pembeli, termasuk AWD sebanyak 10 gram, dan S (DPO) sebanyak 20 gram. Sisanya berhasil disita polisi.

Para pelaku menjual sabu dengan harga Rp850.000 per gram, menghasilkan keuntungan Rp150.000 per gram yang dibagi rata di antara mereka. Aktivitas ini telah mereka jalankan selama beberapa bulan terakhir, memperluas peredaran sabu di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah menyatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti yang melebihi 5 gram, keduanya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan pentingnya pemberantasan narkoba untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika dan membongkar jaringan besar di belakangnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain, G dan S, yang berstatus DPO. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas dan memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.