Sidoarjo, Ruang.co.id – Tangis terdakwa A (istri terdakwa MF) pecah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok donor ginjal.
Sang istri terdakwa MF itu tak mampu menahan emosinya. “Saya hanya ingin meringankan beban hukuman suami saya, Yang Mulia. Karena semua ini bukan keinginan saya, tapi demi keluarga,” ujar A sambil menangis tersedu, Selasa (24/6/2025).
Sidang yang menyita perhatian ini, mengungkap praktik jual beli organ tubuh manusia lintas negara. Terdakwa MF dan istrinya, A, menjadi dua dari tiga terdakwa yang dihadirkan. Satu terdakwa lain, B, tidak bisa hadir karena alasan kesehatan yang telah disertai surat dokter.
Di ceritakan dalm fakta persidangan, kisah bermula dari perkenalan melalui akun grup Facebook tentang transplantasi ginjal milik orang lain. Dari komunikasi daring itu, Siti Nurul Haliza alias Nunu, calon pendonor untuk ibunya, menjalin hubungan dengan para terdakwa.
Komunikasi awal Nunu, dengan terdakwa B, dan berlanjut melibatkan terdakwa MF dan A. Percakapan kemudian berlanjut hingga perencanaan perjalanan ke India demi prosedur transplantasi, dengan biaya ditaksir mencapai Rp 650 juta.
“mbak Nunu menjelaskan soal transfer uang semua tahapan transplantasi di India, dan dia sudah transfer Rp 300 juta untuk keperluan operasionalnya,” ujar terdakwa MF di kursi pesakitan.
Di hadapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, MF mengaku telah mendonorkan ginjalnya delapan bulan lalu, dan kini tidak mampu bekerja berat. “Saya ajak istri saya ke India bukan untuk urusan jual beli organ, tapi agar dia bisa bantu saya memasak, membersihkan apartemen. Kondisi saya tidak memungkinkan, dan istri saya juga ingin bikin vlog di sana,” ujar MF.
Namun, pernyataan A di persidangan berbeda dengan keterangan di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengaku memberikan pengakuan palsu saat penyidikan demi berbagi beban hukum dengan sang suami. “Saya tahu saya salah, tapi semua itu saya lakukan karena cinta saya pada suami,” katanya sambil menyeka air matanya yang spontan tumpah ruah tak terbendung lagi.
Di persidangan pula, JPU mencecar pertanyaan kepada MF soal alasannya penambahan “Healty” pada nama CV- nya.
“Saya terpaksa menambahkan nama Healthy pada CV saya itu saat kerabat mbak Nunu ingin ketemu di Sidoarjo untuk bantu validasi kebenarannya. Sebelumnya tidak ada Yang Mulia. Supaya meyakinkan,” ujar pengakuan MF.
Jaksa Wahid mengungkap, bahwa terdakwa MF bukan pertama kali terlibat dalam kegiatan transplantasi ginjal. “Dia pernah jadi pendonor dan punya pengalaman, tapi kali ini indikasinya bukan sekadar donor sukarela,” ujar Wahid kepada wartawan.
Kuasa hukum terdakwa MF, Edy Waluyo anggota Tim Hukum Supolo, SH., MH., menegaskan bahwa kliennya tidak bermaksud menipu. “Dokumen keberangkatan lengkap, hanya terkendala di imigrasi. CV yang diajukan memang sempat dimodifikasi, tapi tidak untuk keuntungan pribadi,” jelas Edy.
Begitu pula Supolo sebagai ketua tim pembela terdakwa mengungkapkan, bahwa pihaknya masuk menangani kasus ini sebagai tim kuasa hukum pengganti. Kuasa hukum sebelumnya yang mendampingi para terdakwa saat diperiksa dan disidik di kepolisian.
“Kami sudah menduga sebelumnya, di sidang ini pengakuan terdakwa A di BAP akan ditanyakan yang dapat melemahkan terdakwa. Mau gimana lagi, bukan tim kami yang mendampinginya saat itu. Kami terus akan berjuang agar terdakwa A di pledoi kami di persidangan nantinya. Memang sebenarnya terdakwa A itu diminta ikut untuk bantu suaminya layaknya sebgaibibu rumah tangga saat di apartemen nantinya, sekaligus dia juga pingin nge vlog saat di India,” tutur ungkap Supolo.
Sidang kelanjutannya akan berlangsung untuk pemeriksaan terdakwa B dan akan dilanjutkan dua pekan depan, dan berlanjut agenda Tuntutan atau Eksepsi dari JPU Kejari Sidoarjo.
Sementara itu, publik terus menyoroti kasus ini, yang memunculkan dilema antara kasih dalam keluarga dan jeratan hukum berat akibat praktik perdagangan organ tubuh manusia.

