Bapemperda DPRD Jatim Belum Gunakan Hasil Harmonisasi Produk Hukum Daerah Dari Kakanwilkumham

Bapemperda Jatim Abai Rekomendasi Hukum Kanwilkumham
Bapemperda DPRD Jatim belum terima hasil harmonisasi hukum dari Kanwilkumham, rekomendasi hilang tanpa pembahasan dalam Perda. Foto: Istimewa
Ruang Gentur
Ruang Gentur
Print PDF

Ruang.co.id – Pernyataan kepala kantor wilayah kementrian hukum Jawa Timur, Haris Sukamto beberapa waktu lalu, yang menyayangkan fenomena DPRD Jatim yang tidak mengunakan hasil harmonisasi produk hukum daerah yang dilakukan pihaknya, untuk menjadi Perda. Sehingga banyak pertimbangan dan rekomendasi tim perancang peraturan dan perundang-undangan yang dibentuk timnya tidak digunakan, bahkan hilang begitu saja dari Perda.

Hal tersebut membuat pihak Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Jatim terkejut. Pasalnya, selama ini belum ada surat ataupun berkas rekomendasi hasil harmonisasi produk hukum daerah dari Kanwilkemenkum tersebut yang masuk ke DPRD Jatim.

Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan M Bataragoa, mengatakan, selama ini pihaknya belum pernah menerima surat atau berkas harmonisasi produk hukum daerah yang direkomendasikan kanwilkemenkum Jatim. Selama ini, pihaknya hanya membahas raoerda dan Perda yang merupakan hasil bahasan maupun usulan dari pemerintah provinsi dan dari DPRD Jatim sendiri.

ā€œSampai saat ini, belum ada berkas rekomendasi produk hukum daerah yang dirancang oleh kanwilkemenkum Jatim yang masuk ke meja kami. Jadi saya belum pernah mempelajari. Atau mungkin surat atau berkas tersebut sudah masuk tapi belum sampai pada kami, jadi mungkin akan saya tanyakan ke staf dewan, sehingga isa saya pelajari. Atau mungkin berkas dan surat tersebut sudah pernah dibahas oleh Bapemperda sebelum saya,ā€ ujar yordan, senin (7/7).

Lebih jauh lagi, politisi yang juga menjabat sebagai Plt ketua DPC PDIP Surabaya ini menegaskan, bahwa selama ini bukan pihaknya abai terhadap masukan ataupun rekomendasi dari kementrian hukum ataupun lembaga hukum negara lainnya dalam membuat peraturan daerah. Karena bagaimanapun juga produk hukum Perda bisa diambil dari hasil kajian dari mana saja, selama itu masih dalam koridor hukum dan prosedur yang benar. Karena semua produk hukum dalam perda tujuannya adalah menciptakan rasa aman, tentram dan kesejahteraan Masyarakat khususnya di Jawa Timur.

Baca Juga  Jadwal Imsak Puasa Ramadhan 5 Maret 2025 di Surabaya: Waktu Sahur dan Berbuka yang Tepat

Sebelumnya disebutkan oleh pihak Kanwilkumham bahwa, rekomendasi hasil harmonisasi produk hukum daerah hasil kajian Kanwilkumham tersebut merupakan penguatan peran dan fungsi kementrian hukum yang saat ini lebih fokus pada proses pembbentukan produk hukum daerah. Sehingga secara tidak langsung KanwilKemenkum akan bersinergi dengan badan-badan hukum di pemerintah provinsi maupun daerah serta DPRD propinsi maupun kabbupaten/kota.