Dentuman Sound Horeg Karnaval Budaya Kedungbanteng Sidoarjo Sukses Menggelegar di Tengah Kontroversi Desa Santri
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Dentuman sound horeg Sidoarjo menggelegar, tradisi budaya meriah jadi kontroversi, memicu perdebatan hukum, moral, dan HAKI kearifan lokal. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mengapa yang terakhir? Ia belum memperoleh kesimpulan jawaban dari warganya. “Ya mungkin sudah capek atau mungkin sudah tidak kuat lagi dengan biaya urunan suka relanya,” Jawa rekam Budiono.
Memang, desa sisi timur jalan provinsi di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, kini identik dengan desa Sound Horeg.
Hampir setiap kegiatan dalam skala besar, warga desa – desa di kecamatan ini, mayoritas menggelar sound horeg. Meskipun sound horeg sudah didaftarkan untuk mengantongi HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) Prov. Jatim.
Akan tetapi keberadaan aksi dan atraksinya, masih kontroversial dan kerap mendapat protes sebagian kelompok maupun organisasi masyarakat. Salah satunya dianggap mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum.
Memang pula, dentuman bass sound horeg, kembali menggema di jalanan desa yang dijuluki desa santri. Meski masih dibolehkan, kontroversinya tak pernah surut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim beberapa waktu lalu menegaskan, “Legalitas HAKI jangan diberikan, karena praktiknya sering melanggar norma kesopanan,” ujar KH Anwar Iskandar.
Sebaliknya, sejak tahun 2023 Kemenkumham Jatim menilai sound horeg sebagai kreativitas lokal. Kumham juga bersikap adil ingin melindungi karya komunitas agar tidak diklaim pihak luar, dari peradaban dan pergeseran era kekinian.
Namun, regulasi ketat tetap berlaku. Surat Edaran Gubernur Jatim membatasi kebisingan maksimal 85 dB untuk pawai, dan 120 dB untuk panggung terbuka. Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo, masih mentolerir boleh dilaksanakan dengan batas maksimal 10 dB.
Meski pada Pasal 50 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menegaskan, ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, atau ketertiban umum dapat ditolak perlindungannya.
Di Sidoarjo, Bupati Subandi sebelumnya menegaskan, “Sound horeg boleh, tapi tanpa miras, joget vulgar, dan wajib izin resmi kepolisian.”
Kontroversi ini menempatkan sound horeg di persimpangan jalan, antara ekspresi budaya dan ancaman ketertiban. Atau mungkin lantaran hal tersebut, Kades Kedungbanteng mengatakan “mungkin tahun ini yang terakhir sound horeg”?
- Penulis: Ruang Nurudin
