Dugaan Mafia Tanah di Sidoarjo Terbongkar, Advokat PHN Laporkan Sertifikasi SHGB Janggal ke Kejari

Advokat PHN
Advokat PHN melaporkan dugaan mafia tanah terkait SHGB di Sidokare Sidoarjo ke Kejari, soroti kejanggalan dokumen dan prosedur sertifikasi. Foto: Nurudin
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Tim advokat dari Palenggahan Hukum Nusantara (PHN), resmi melaporkan dugaan praktik mafia tanah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, pada Senin (16/3/2026).

Laporan itu menyoroti proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3558, di Kelurahan Sidokare, yang dinilai mengandung sejumlah kejanggalan administratif.

Tim Advokat PHN diantaranya, Achmad Shodiq,SH.,MH.,M.Kn., Zaenal Abidin,SH., Hari Susanto,SH., Ahmad Naufal Pratama,SH., dan R. Donny Wahyu Kristawardana,SH., merupakan kuasa hukum yang ditunjuk pelapor, Maoeni (70), yang beralamat tinggal di Jl. Diponegoro, Kota Sidoarjo. Sedangkan Maoeni, yang merupakan tante/ bibi dari terlapor berinisial MC, atau terlapor yang merupakan cucu keponakan pelapor.

Objek yang dipersoalkan, berupa bangunan ruko di Jalan Raya Mojopahit Nomor 64, Sidoarjo. Pelapor menilai proses sertifikasi tanah tersebut berpotensi melibatkan manipulasi dokumen, dan penyalahgunaan kewenangan dalam administrasi pertanahan.

Kuasa hukum pelapor, Achmad Shodiq, S.H., M.H., M.Kn., menyatakan pihaknya membawa sejumlah bukti historis, yang menunjukkan riwayat kepemilikan tanah sejak puluhan tahun lalu.

“Klien kami memiliki bukti riwayat kepemilikan tanah sejak tahun 1956, yang tercatat dalam Petok atau Letter C Desa Nomor 477,” kata Achmad Shodiq.

Petok atau Letter C itu, merupakan dokumen administrasi desa yang mencatat kepemilikan tanah pada masa lalu, sebelum sistem sertifikat modern berupa SHGB diberlakukan secara luas. Dokumen ini, sering digunakan sebagai bukti awal riwayat penguasaan tanah dalam proses hukum pertanahan.

Menurut Shodiq, kejanggalan muncul ketika pada tahun 2022 tiba-tiba terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Mariana Chandra. Sertifikat itu diterbitkan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo.

Tim hukum PHN kemudian menelusuri sejumlah dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut. Dari penelusuran itu, mereka menemukan beberapa indikasi anomali administratif.

Baca Juga  Kades Sidokerto Ditahan Kejari Sidoarjo Kasus Penjualan Tanah Cuilan Negara Rugikan Rp3,1 Miliar

Salah satu temuan yang disorot ialah keberadaan surat dari Kelurahan Sidokare, Kecamatan Kota Sidoarjo, yang memiliki nomor sama tetapi berisi keterangan berbeda dan ditandatangani pejabat yang berbeda.

Selain itu, laporan juga mencatat adanya klaim penguasaan tanah sejak tahun 1963, oleh pihak yang bersangkutan. Namun data identitas menunjukkan yang bersangkutan lahir pada Desember 1963.

“Pernyataan penguasaan tanah sejak 1963 itu tidak logis, karena yang bersangkutan lahir pada tahun yang sama,” ujar Shodiq.

Temuan lain, menyangkut dokumen pemberian Hak Guna Bangunan dari BPN yang disebut, tidak mencantumkan nomor dan tanggal surat keputusan secara jelas. Kondisi ini dinilainya menyimpang dari prosedur administrasi pertanahan yang lazim.

Perkembangan terbaru juga memperlihatkan dua saksi, yang sebelumnya tercantum dalam riwayat tanah mencabut kesaksian mereka. Pencabutan itu, dituangkan dalam akta notaris pada Agustus 2025.

Salah satu saksi bernama F, yang menyatakan kesaksian sebelumnya tidak didasarkan pada data riwayat tanah yang benar.

“Kesaksian sebelumnya tidak didasarkan pada riwayat tanah yang sebenarnya,” demikian isi pernyataan yang tercantum dalam akta pencabutan kesaksian tersebut.

Di sisi lain, pelapor juga menyoroti langkah hibah atas objek tanah tersebut, kepada anak dari pemegang SHGB pada Maret 2025. Menurut tim hukum PHN, hibah tersebut berpotensi menjadi upaya pengalihan hak, untuk menghindari pembatalan administratif.

Dalam hukum pertanahan, hibah merupakan pengalihan hak milik secara cuma-cuma kepada pihak lain. Praktik ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Tim PHN menilai, kasus ini tidak dapat dilihat hanya sebagai sengketa perdata biasa. Mereka menduga terdapat unsur tindak pidana umum, dan potensi tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi pertanahan.

Baca Juga  Viral! Terbongkar Sindikat Jual Beli Ginjal Lintas Negara di Sidoarjo: Fakta Mengejutkan di Ruang Sidang

“Karena itu kami meminta Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atau LIDIK,” tandas Shodiq.

Dalam pengaduan tersebut, pelapor juga meminta kejaksaan memeriksa sejumlah pihak, yang berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat, termasuk pejabat pertanahan, perangkat kelurahan, dan notaris yang memproses akta hibah.